Kontroversi 488 Persil SHM Bangka Barat: Apakah Semua Legal ?
DetikBabel.Com (Pangkalpinang) – Kasus 488 persil Sertifikat Hak Milik (SHM) di Bangka Barat menghadapi kontroversi serius setelah kesaksian Bong Ming Ming, Ketua II PPL, dalam sebuah sidang di Pengadilan Negeri PHI/Tipikor Kelas 1A Pangkalpinang pada Selasa, 19 September 2023. Kesaksian ini mengungkap bahwa 488 persil tersebut diterbitkan secara global oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN), mengundang banyak pertanyaan tentang legalitasnya.
Bahtiar, Penasehat Hukum terdakwa Ridho Firdaus, menyatakan bahwa Bong Ming Ming menjelaskan bahwa dalam sidang Pengaturan Pemilikan dan Pemilikan Lahan (PPL), BPN hanya memberikan penjelasan secara global tentang jumlah persil yang akan diterbitkan. Yang menjadi perhatian adalah apakah Bong Ming Ming hanya menandatangani dokumen ini berdasarkan penjelasan global BPN atau tidak.
Kesaksian Bong Ming Ming juga mengungkapkan bahwa eks kepala BPN Bangka Barat, Janto Simanjuntak, percaya bahwa 488 persil ini tidak memiliki masalah. Ini mengundang pertanyaan apakah penandatanganan persil ini hanya berdasarkan keyakinan Janto Simanjuntak atas penjelasan BPN.
Bong Ming Ming menekankan bahwa dalam rapat PPL, fokusnya bukan hanya pada 426 persil lahan redistribusi desa Jebus, tetapi juga melibatkan sekitar 3000 persil secara global. Dengan kata lain, tidak ada pembahasan khusus untuk masing-masing persil.
Namun, pertanyaan muncul tentang penambahan jumlah persil, yang diakui oleh Bong Ming Ming sebagai kewenangan tim PPL yang bekerja di lapangan, bukan tanggung jawab langsungnya. Ini menimbulkan pertanyaan tentang transparansi dan proses pengambilan keputusan.
Pertanyaan hukum yang muncul adalah sejauh mana legalitas 488 persil SHM ini. Apakah Berita Acara (BA) usulan ini sah atau tidak dengan tanda tangan ketua I dan ketua II PPL yang tercantum di dalamnya? Pertanyaan ini menciptakan keraguan tentang apakah produk ini benar-benar legal atau tidak.
Bong Ming Ming, dalam jawabannya, menegaskan bahwa ia hanya bersaksi berdasarkan apa yang ia tanda tangani, dan masalah verifikasi serta penentuan siapa yang berhak menerima persil-persil ini adalah kewenangan Kantor Wilayah BPN. Namun, semua pertanyaan ini masih memunculkan keraguan serius tentang integritas proses tersebut. (KBO Babel, Editor : Sinyu Pengkal)
Comment