BANGKA BELITUNG, detikbabel.com — Aktivitas penambangan timah di kawasan Kolong Buntu, Lingkungan Nangnung, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka, yang memicu kontroversi belakangan ini turut disoroti lembaga Kesatuan Pengawasan Sumber Daya Alam (KPSDA) Bangka Belitung (Babel).
Dijelaskan oleh Ketua KPSDA Babel, Suhendro Anggara Putera, status wilayah Kolong Buntu tersebut adalah wilayah usaha pertambangan (WUP) di dalam wilayah pertambangan (WP) tahun 2022.
Informasi tersebut diketahui Suhendro setelah dirinya melakukan pengecekan langsung status wilayah Kolong Buntu berdasarkan data peta Kementerian ESDM RI.
“Wilayah usaha pertambangan (WUP) ini masuk wilayah pertambangan (WP) yang telah memiliki ketersedian data cadangan mineral. Sedangkan kita tahu pertambangannya di sana itu diduga ilegal,” papar Suhendro.
Mengingat kawasan Kolong Buntu masuk dalam WUP, Suhendro pun mengingatkan koordinator tambang dan RT setempat untuk lebih hati-hati dalam mengkoordinir aktivitas penambangan di wilayah tersebut, karena untuk WUP, dia katakan merupakan lokasi potensial cadangan mineral milik negara secara sah dan legal.
“Kita takut karena lokasi itu aset negara, sedang saat ini pihak APH dari kepolisian dan kejaksaan lagi gencar-gencarnya berantas tambang ilegal di wilayah konsensi resmi,” imbuhnya.
Suhendro khawatir adanya konsekuensi hukum yang bakal menjerat pihak-pihak yang terlibat, terkait dugaan uang masuk dan fee dari hasil penambangan.
Apalagi, kata Suhendro, berdasarkan informasi yang dia terima, bahwa perangkat RT setempat terindikasi turut ambil bagian dalam kegiatan penambangan itu.
Sementara RT, ujarnya, merupakan jabatan yang digaji oleh negara, sehingga dugaan keterlibatan RT tersebut Suhendro takutkan masuk perkara pungutan liar (pungli).
Karena itu dirinya mengimbau para pihak untuk bekerja secara hati-hati, agar tidak menimbulkan permasalahan hukum di kemudian hari, yang melibatkan masyarakat setempat.
“Kita tidak memutuskan orang mau cari makan, tapi kita juga harus sadari kalau lokasi itu aset negara yang mestinya dikerjakan hati-hati dan tidak gegabah,” ujar Suhendro yang menjelaskan kalau dirinya telah mengantongi identitas pihak pengurus, koordinator, dan termasuk kolektor pengepul timah dari lokasi tersebut.
Ia mengatakan, dalam waktu dekat dirinya akan berkonsultasi dengan pihak Kejaksaan Tinggi Babel dan PT Timah Tbk, untuk membahas hal status kawasan Kolong Buntu yang merupakan WUP, agar ada solusi bagi masyarakat supaya bisa menambang tanpa takut terjerat hukum.
“WUP ini lokasi cadangan yang bisa diusulkan jadi IUP resmi. Saya takutkan karena nambang di WUP, maka ada indikasi kerugian negara yang jadi pintu masuk bagi Kejaksaan, seperti kasus Bubus Belinyu kemarin. Karena itu saya imbau kepada kawan-kawan, silakan cari makan tapi harus hati-hati. Jangan sampai terjadi masalah hukum. Karena deliknya ini gak main-main, UU Tipikor kenanya. Minimal 4 tahun penjara,” tutup Suhendro.