KI Babel Gelar Sidang Pembuktian Lanjutan Sengketa Informasi Publik Desa Bencah

Advertisements
Advertisements

DETIKBABEL.COM, Pangkalpinang- Komisi Informasi (KI) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) kembali menggelar sidang pembuktian lanjutan dalam perkara sengketa informasi publik antara Pemohon Solastio Setiawan melawan Termohon Pemerintah Desa Bencah, Jumat, 30 Januari 2026

Sidang ini merupakan bagian dari tahapan pemeriksaan lanjutan guna memperdalam dan menggali alat bukti berupa keterangan saksi yang dihadirkan oleh pihak Pemohon yang relevan dengan pokok sengketa.

Persidangan dilaksanakan oleh Majelis Komisioner Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang terdiri dari Rikky Fermana, S.IP.,C.Med selaku Ketua Majelis Komisioner, Martono, S.TP.,C.Med dan Ahmad Tarmizi, S.P.,C.Med selaku Anggota Majelis Komisioner.

Dalam pelaksanaannya, persidangan tersebut turut didampingi oleh Panitera Pengganti Abrillioga, S.H., M.H., yang bertugas mencatat jalannya persidangan serta memastikan tertib administrasi persidangan sesuai dengan ketentuan hukum acara sengketa informasi publik.

Agenda sidang pembuktian lanjutan ini difokuskan pada pendalaman substansi sengketa yang berkaitan dengan keterbukaan informasi publik di tingkat pemerintahan desa, khususnya mengenai mekanisme permintaan dan pemberian informasi publik terkait proses jual beli lahan tanah di Desa Bencah.

Sengketa ini bermula dari adanya permohonan informasi yang diajukan oleh Pemohon kepada Termohon, yang kemudian dinilai tidak terpenuhi sebagaimana mestinya.

Dalam persidangan tersebut, Pemohon Solastio Setiawan menghadirkan seorang saksi dengan inisial RK. Kehadiran saksi dimaksudkan untuk memberikan keterangan faktual yang berkaitan langsung dengan objek sengketa, terutama mengenai praktik dan prosedur permintaan informasi publik di lingkungan Pemerintah Desa Bencah, termasuk bagaimana mekanisme administrasi desa dijalankan perihal jual beli lahan.

Saksi RK memberikan keterangan di hadapan Majelis Komisioner terkait pemahamannya atas proses permintaan informasi, bentuk informasi yang dimohonkan, serta mekanisme fakta terkait proses jual beli lahan di Desa Bencah.

Keterangan saksi tersebut menjadi bagian penting dalam rangka menguji dalil-dalil permohonan Pemohon sekaligus menilai tingkat kepatuhan Termohon terhadap prinsip keterbukaan informasi publik.

Majelis Komisioner secara aktif menggali dan mendalami keterangan saksi dengan mengajukan sejumlah pertanyaan klarifikatif, guna memperoleh gambaran yang utuh mengenai apakah mekanisme permintaan informasi publik di Desa Bencah telah dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Melalui sidang pembuktian lanjutan ini, Majelis Komisioner Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menegaskan komitmennya dalam memastikan terpenuhinya hak masyarakat atas informasi publik, sekaligus mendorong badan publik, termasuk pemerintah desa, untuk menjalankan tata kelola pemerintahan yang terbuka dan bertanggung jawab.

Sidang pembuktian lanjutan ini selanjutnya akan menjadi dasar bagi Majelis Komisioner dalam menyusun pertimbangan hukum sebelum melanjutkan perkara ke tahapan persidangan berikutnya yakni putusan akhir sesuai dengan mekanisme penyelesaian sengketa informasi publik yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. (Abril KI-Babel/KBO Babel)