DETIKBABEL.COM, BANGKA TENGAH – Plt. Ketua KB-FKPPI Kabupaten Bangka Tengah (Bateng), Andrian Samallo, SPd. I, C. In, menyoroti kekurangtegasannya pihak Pemda Bateng sejauh ini dalam menjaga aset yang ada, seperti halnya lahan lahan Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang berlokasi di kawasan perkantoran Pemda setempat, tepatnya di seberang RSUD Drs H Abu Hanifah.
Terpantau, selama ini berdiri pondok-pondokan, rumah makan, hingga cafe tanpa izin yang legal, selain menciptakan kesan kumuh tak beraturan, bangunan rumah makan hingga kafe mentereng seolah-olah menciptakan kesan kesenjangan sosial di masyarakat. Timbul asumsi publik, kenapa dia, dia dan dia diperbolehkan sementara yang lain tidak?.
Kesan semrawut itu, tak perlu terjadi jikalau sedari awal Pemda melalui OPD terkait yang mengelolanya untuk para pelaku UMKM lokal, tentu lebih tertata rata dan rapi, atau bahkan mungkin menyewakan dengan toko retail pusat perbelanjaan yang nyata-nyata lebih jelas menguntungkan dalam hal sewa berjangka. Karena RTH tersebut, merupakan bagian cerminan wajah dari perkantoran Pemkab Bateng itu sendiri.
“Istilah kata, penataan aset yang di depan mata saja seperti itu, terkesan lalai dan abai, bagaimana dengan pengelolaan atau penjagaan aset-aset yang lain?,” kata Andrian, Kamis pagi (07/08/2025).
Andrian berharap, agar Pemkab Bateng melalui OPD terkait, jangan bersikap cuek terhadap aset-aset yang ada, ketika ada yang tak sesuai aturan, maka sudah sewajarnya Pemda bertindak tegas sebagaimana mestinya, atau diarahkan seusai dengan mekanisme aturan yang ada.
“Pemda memiliki aturan, ada Perda-Perda juga, kalau tak sesuai Perda, ada Satpolpp sebagai penegak Perda yang bisa dikerahkan. Ya intinya, lebih baik mencegah, daripada mengobati. Jadi, tinggal kita lihat, apakah masih ada kepedulian terhadap aset-aset yang ada kedepan, atau OPD hanya bisa saling lempar tanggung jawab semata,” tandasnya. (Neng/RB)