DETIKBABEL.COM, PANGKALPINANG – Neli (49), perempuan yang melaporkan dugaan persoalan transaksi jual beli emas di Toko Mas Gunung Kawi ke Polda Kepulauan Bangka Belitung, membeberkan kronologi peristiwa yang menurut pengakuannya berujung pada proses penyelidikan yang kini ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sabtu (25/7/2026)
Kepada TitahNusa.com, jejaring media KBO Babel, Neli menceritakan bahwa persoalan tersebut bermula ketika dirinya membutuhkan uang secara mendesak setelah mendapat kabar adiknya di Jakarta menjadi korban begal dan memerlukan biaya.
Karena kebutuhan mendesak itu, Neli memutuskan menjual kembali emas yang sebelumnya dibelinya di Toko Mas Gunung Kawi.
Menurut Neli, emas tersebut dibeli pada 28 Oktober 2025 dengan spesifikasi sebagaimana tercantum dalam surat pembelian, yakni emas 17 karat seberat 1,4 gram seharga Rp2.450.000.
Selanjutnya, pada 27 Juni 2026, ia kembali mendatangi Toko Mas Gunung Kawi untuk menjual emas tersebut. Menurut keterangannya, pihak toko bersedia membeli kembali emas itu dengan harga Rp1.500.000.
Merasa harga tersebut terlalu rendah, Neli kemudian mendatangi Toko Mas Melati untuk meminta penilaian.
“Di sana saya diberi tahu bahwa kadar emas itu 16 karat, bukan 17 karat seperti yang tertulis di surat pembelian,” ujar Neli.
Menurut Neli, informasi tersebut membuat dirinya terkejut karena selama ini meyakini emas yang dibelinya berkadar 17 karat sesuai dokumen yang diterimanya saat transaksi.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi belum memperoleh konfirmasi resmi dari pihak Toko Mas Gunung Kawi mengenai keterangan Neli maupun terkait dugaan perbedaan kadar emas tersebut.
Menghubungi Bang Doi
Neli mengaku kemudian menghubungi Dodi Hendriyanto atau Bang Doi untuk meminta saran sebagai insan pers.
Menurut Neli, saat itu dirinya hanya menceritakan kronologi yang dialaminya dan belum pernah bertemu langsung dengan Dodi Hendriyanto.
Tidak lama kemudian, persoalan tersebut diberitakan oleh media yang dipimpin Dodi Hendriyanto.
Mengaku Dihubungi Setelah Pemberitaan
Masih menurut Neli, setelah pemberitaan menjadi perhatian publik, dirinya kembali dihubungi oleh Dodi Hendriyanto.
Dalam percakapan itu, kata Neli, ia diberi tahu bahwa pihak media maupun dirinya berpotensi dipersoalkan secara hukum oleh pihak Toko Mas Gunung Kawi melalui kuasa hukumnya.
Neli juga mengaku mendapat informasi dari Dodi Hendriyanto bahwa telah terjadi pertemuan dengan pihak kuasa hukum Toko Mas Gunung Kawi.
“Bang Doi kemudian meminta saya mengirimkan nomor rekening dan menyampaikan bahwa urusannya sudah selesai,” tutur Neli.
Neli mengaku sempat mempertanyakan alasan permintaan nomor rekening tersebut.
“Saya bertanya, untuk apa nomor rekening saya diminta dan mengapa bukan pihak pengacara Toko Mas Gunung Kawi yang langsung menemui saya,” katanya.
Karena tidak memiliki rekening pribadi, Neli mengaku akhirnya mengirimkan nomor rekening milik konter telepon seluler milik temannya.
Tak lama kemudian, menurut Neli, rekening tersebut menerima transfer uang sebesar Rp1 juta.
Neli menyebut uang tersebut disampaikan kepadanya sebagai uang kompensasi dan menurut informasi yang diterimanya berasal dari pihak kuasa hukum Toko Mas Gunung Kawi melalui perantaraan Dodi Hendriyanto.
Namun demikian, Neli menegaskan bahwa hingga saat ini uang sebesar Rp1 juta tersebut masih berada di pihak pemilik konter dan belum diambil maupun dimanfaatkannya.
Menurut Neli, pihak pemilik konter yang rekeningnya digunakan untuk menerima transfer tersebut juga telah didatangi penyidik Polda Kepulauan Bangka Belitung guna dimintai keterangan terkait laporan yang dibuatnya.
Pernyataan mengenai asal-usul transfer dana, penyebutan uang sebagai kompensasi, maupun proses pemeriksaan terhadap pihak konter merupakan keterangan Neli sebagai narasumber.
Hingga kini, redaksi belum memperoleh konfirmasi resmi dari penyidik maupun pihak-pihak terkait mengenai keseluruhan keterangan tersebut.
Memilih Menempuh Jalur Hukum
Neli mengaku dirinya merasa bingung karena menganggap proses komunikasi dengan pihak kuasa hukum Toko Mas Gunung Kawi berlangsung melalui Dodi Hendriyanto.
Ia juga menyatakan sempat disarankan agar tidak memperpanjang persoalan karena, menurut pengakuannya, apabila tidak ditempuh penyelesaian damai maka dirinya bersama pihak media berpotensi dilaporkan ke kepolisian.
Merasa persoalan tersebut perlu mendapatkan kepastian hukum, Neli akhirnya meminta pendampingan advokat Aswadi, SH, untuk melaporkan peristiwa tersebut ke Polda Kepulauan Bangka Belitung.
Sebagaimana telah diberitakan sebelumnya, pihak Polda Kepulauan Bangka Belitung saat ini masih melakukan penyelidikan atas dugaan tindak pidana perlindungan konsumen yang berkaitan dengan dugaan ketidaksesuaian kadar emas dalam transaksi jual beli di Toko Mas Gunung Kawi.
Dalam rangkaian penyelidikan tersebut, penyidik juga telah meminta klarifikasi terhadap sejumlah pihak.
Hingga berita ini diterbitkan, Dodi Hendriyanto belum memberikan tanggapan atas keterangan yang disampaikan Neli. Redaksi juga belum memperoleh pernyataan resmi dari pihak kuasa hukum maupun manajemen Toko Mas Gunung Kawi terkait keseluruhan keterangan tersebut.
Catatan Redaksi:
Berita ini disusun berdasarkan hasil wawancara langsung dengan Neli sebagai narasumber. Seluruh keterangan mengenai kronologi, komunikasi, proses yang disebut sebagai upaya penyelesaian, maupun transfer uang merupakan pernyataan narasumber dan masih memerlukan pembuktian dalam proses hukum yang sedang berjalan.
Setiap pihak yang disebut dalam pemberitaan tetap berhak atas asas praduga tak bersalah, hak jawab, dan hak koreksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. (M.Zen/KBO Babel)










