Advertisements
Advertisements

DETIKBABEL.COM, JurnalPatroliNews – Sumsel – Aksi nekat seorang pria berinisial BA yang mengaku sebagai Jaksa dari Kejaksaan Agung RI berakhir di tangan aparat Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ilir (OKI). Pria tersebut diamankan tim intelijen Kejari OKI di Rumah Makan Saudagar, Kayu Agung, pada Senin (6/10/2025) sekitar pukul 13.30 WIB.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumatera Selatan, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa langkah cepat dilakukan setelah tim menerima laporan adanya seseorang yang berkeliling ke sejumlah kantor kejaksaan sambil mengenakan atribut resmi Kejaksaan, lengkap dengan pangkat Jaksa Madya (4A), pin Jaksa, dan pin Persaja.

Setelah dilakukan penelusuran, diketahui yang bersangkutan bukan bagian dari institusi Kejaksaan. Karena itu, kami segera lakukan pengamanan agar tidak terjadi penyalahgunaan nama lembaga,” ujar Vanny dalam keterangan resminya.

Sebelum ditangkap, BA sempat mendatangi Kejati Sumsel pada pagi hari sekitar pukul 08.00 WIB bersama dua rekannya berpakaian sipil. Mereka mencari pejabat Kasi Dal Ops Bidang Pidsus, namun tidak menemukannya dan kemudian bergerak ke Kantor Kejari OKI.

Tiba di Kejari OKI sekitar pukul 11.30 WIB, BA memperkenalkan diri kepada petugas keamanan dalam (Kamdal) sebagai Jaksa pada JAM Intel Kejaksaan Agung RI. Ia bahkan meminta bertemu dengan beberapa pejabat Kejari, seperti Kajari, Kasi Pidum, Kasi Pidsus, maupun Kasi Intel.

BA sempat diterima staf tata usaha Kejari OKI dan berbincang mengenai perkara pidana khusus (Pidsus). Tidak berhenti di situ, ia juga meminta agar bisa dihubungkan dengan Bupati OKI, namun permintaannya tidak ditindaklanjuti.

Tak lama kemudian, laporan lain masuk dari Bagian Protokol Pemda OKI, yang menyebutkan bahwa BA juga mengaku sebagai utusan Kejagung RI dan berniat menemui Bupati OKI. Dari sinilah kecurigaan semakin kuat hingga Kajari OKI memerintahkan tim intelijen untuk melakukan penangkapan di rumah makan tempat BA berada.

Hasil pemeriksaan mengungkap fakta mengejutkan: BA bukan jaksa, melainkan Pegawai Negeri Sipil aktif di Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (BPPKB) Kabupaten Way Kanan, dengan pangkat III/D.

Petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit ponsel, KTP, kartu pegawai, KTA, name tag, serta satu stel pakaian dinas jaksa (Gamjak) yang digunakan BA untuk menjalankan aksinya.

Saat ini, BA masih menjalani pemeriksaan intensif di Kejati Sumatera Selatan guna mendalami motif dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

“Kejaksaan tidak akan mentolerir tindakan yang menodai integritas lembaga penegak hukum. Kami juga mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap oknum yang mengatasnamakan Jaksa atau institusi hukum lainnya,” tegas Vanny.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed