Foto :Ilustrasi pelaku korupsi. (Net)
JAKARTA,Detikbabel.com – Pihak Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) sangat serius dalam upaya penegakan hukum memberantas perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) terkait perkara Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional Oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Hal tersebut dibuktikan sedikitnya 3:(tiga) orang saksi diperiksa oleh pihak Kejagung RI melalui Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung RI, Kamis (28/10/2021).
Sebagaimana hal yang disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH MH dalam siaran pers, Kamis (28/10/2021) disampaikan kembali oleh Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung (Kejati Babel), Basuki Raharjo SH MH.
Adapun para saksi yang diperiksa tersebut masing-masing IS selaku mantan Direktur Pelaksana II LPEI, dirinya diperiksa terkait pemberian fasilitas kredit dari LPEI.
Begitu pula l H selaku Direktur PT Summit Paper Indonesia, diperiksa terkait penerimaan fasilitas kredit dari LPEI. Berikutnya IS selaku Direktur PT Everbliss Packing Indonesia, diperiksa terkait penerimaan fasilitas kredit dari LPEI
Diterangkan Leonard jika giat pemeriksaan para saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri
“Hal ini guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi dalam Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional Oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI),” terang Kapus Penkum Kejagung RI
Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M.
(Red/Penkum Kejati Babel)
Comment