DETIKBABEL.COM Negeri Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengalami pemadaman Listrik beberapa waktu yang lalu, selama lima hari sistim kelistrikan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengalami gangguan karena robohnya lima tower di jalur transmisi Kenten – Tanjung Api-api, Pulau Bangka 50 % mengantungkan sistim kelistrikanya dengan koneksi dari luar Pulau Bangka, kapasitas daya mampu PLTU, PLTD saat ini hanya 50 Megawatt, sementara kebutuhan beban puncak saat ini sekitar 200 MW, ketika terjadi kerusakan koneksi dari luar Bangka , 50 persen listrik hilang di Pulau Bangka. Sehingga PLN melakukan pemadaman, langkah pemadaman Listrik yang dilakukan PLN menunjukan listrik di Pulau Bangka defisit atau kekurangan Listrik.
Pembangunan interkoneksi Sumatera-Bangka melalui kabel bawah laut belum mampu membuat kondisi listrik di Provinsi tercinta ini surplus atau berlebih.
Menarik untuk kita jadikan sebuah kajian betapa lemah sistem ketenagalistrikan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Dari Fakta Yuridis Empirik terkait Kelistrikan di Negeri Kepulauan Bangka Belitung menunjukan ada masalah dan tidak adanya sebuah perencanaan yang mampu berjalan sesuai peruntukannya, Jika kita melihat apa sebenarnya Kewenangan yang bisa Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Lakukan dalam mengurusi dan melayani Masyarakatnya terkait Ketenagalistrikan ini, pada tahun 2009 lahir sebuah Undang-undang Ketenagalistrikan Nomor 30 melalui Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 133 yang di undangkan pada tanggal 23 September 2009, yang menjelaskan harus adanya sebuah Rencana Umum ketenalistrikan yang meliputi pengembangan sistem penyediaan tenaga listrik yang meliputi bidang pembangkitan, transmisi, dan distribusi tenaga listrik yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan tenaga listrik di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, pada Pasal 7 ayat 2 UU Nomor 30 Ketenagalistrikan di jelaskan Rencana Umum Ketenagalistrikan Daerah disusun berdasarkan pada rencana umum Ketenagalistrikan Nasional dan ditetapkan oleh Pemerintah Daerah setelah berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( UU sebelum Omnibus Law), bahwa Pembangunan Ketenaglistrikan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bertujuan untuk menjamin ketersediaan tenaga listrik dalam jumlah yang cukup, kualitas yang baik, dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan.
Publik di Provinsi Kepulauan bangka Belitung perlu memperhatikan pasca di Tetapkannya Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja pada tahun 2023 ini DPR mengetok Palu PERPU CIPTAKER menjadi Undang-undang, Terkait dengan sektor ketenagalistrikan, UU Cipta Kerja penjabarannya diterangkan di dalam Pasal 42 Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5052) diubah :
Pada Pasal 7 dijelaskan (1) Rencana umum ketenagalistrikan nasional disusun berdasarkan kebijakan energi nasional dan ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
(2) Rencana umum ketenagalistrikan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan mengikutsertakan Pemerintah Daerah.
(3)Ketentuan mengenai pedoman penyusunan rencana umum ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pada Rencana Umum Ketenaglistrikan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung seharusnya memperhatikan ke khususan yaitu Kepulauan yang tentunya perlakuannya berbeda dengan daratan, bagaimana sytem kehandalan Ketenaglistrikan yang mampu menjawab semua tantangan, baik teknis maupun non tekhnis. Di mana dua Pulau Bangka dan Pulau Belitung memilliki Kehandalan Listrik yang modern.
Menarik untuk kita diskusikan baik Undang-undang 30 Tahun 2009 sebelum perubahan maupun Pasca di Syahkannya UU Cipta Kerja Tahun 2023, pada Pasal 7 ayat (2) ini menjelaskan bahwa Rencana umum ketenagalistrikan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan mengikutsertakan Pemerintah Daerah, terkait Rencana Umum Ketenagalistrikan peran Pemerintah Daerah Sangat vital dan strategis dalam membuat Konsep Kehandalan Ketenaglistrikan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, diperlukan Kekuatan Parlemen yang mampu membaca kebutuhan publik di Bangka Belitung dan untuk mewakili hak masyarakat Kepulauan Bangka Belitung yang diwakili Legislatif dan Pemeritah Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mewakili Exsekutif dalam membuat sebuah Rencana Pembagunan dalam rangka memperjuangkan kepastian hidup di negeri ini, dari kejadian-kejadian beberapa tahun sebelumnya dapat kita fahami bahwa kehandalan Listrik di Provinsi Kepualaun Bangka Belitung belum menemui penyelsaian yang elegan, kedaulatan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang di bentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 27 Tahun 2000 ini dipertaruhkan ketika Listrik yang merupakan kebutuhan publik, hajat hidup orang banyak padam, semua perencanaan Pembangunan Negeri ini menjadi terhenti, semua tafsiran menjadi pembenaran, investasi menjadi tanda tanya ketika ketersediaan dan kehandalan Listrik tidak terpenuhi, maka Kehandalan Listrik di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menjadi sebuah indikator kesejahteraan masyarakatnya, karena semua bermuara Pada Bagaimana Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mampu memberikan pelayanan Kepada Masyarakat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang merupakan amanah Konstitusi. (*)
Comment