Kasus Kematian Pasien Berujung Gugatan ke Presiden, dr Ratna Cari Keadilan Lewat PN Jakpus

Advertisements
Advertisements

DETIKBABEL.COM, JAKARTA — Upaya mencari keadilan terus ditempuh dr. Ratna Setia Asih, Sp.A, yang mengaku menjadi korban dugaan kriminalisasi setelah direkomendasikan sebagai tersangka oleh Majelis Disiplin Profesi (MDP) Kementerian Kesehatan RI kepada penyidik Polda Kepulauan Bangka Belitung. Rabu (17/12/2025).

Melalui kuasa hukumnya, Hangga Oktafandany, S.H., dr. Ratna mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara *844/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst*, dengan daftar tergugat yang terbilang luas dan strategis, mulai dari Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, Kapolri, Kementerian Kesehatan RI, hingga sejumlah pejabat negara lainnya.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang perdana lanjutan gugatan tersebut pada Selasa (16/12/2025). Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim *Saptono, S.H., M.H.*, dengan anggota *Dr. Ida Satriani, S.H., M.H.* dan *Dwi Elyarahma Sulistiyowati, S.H.*

Dengan komposisi majelis hakim tersebut, perhatian publik pun tertuju pada jalannya persidangan, mengingat perkara ini dinilai menyentuh isu fundamental negara hukum, khususnya terkait akuntabilitas kekuasaan dan batas kewenangan antar lembaga penegak hukum.

Agenda sidang pertama sejatinya mencakup pemeriksaan awal perkara, meliputi kelengkapan formil gugatan serta kedudukan hukum para pihak (legal standing), sebelum pengadilan menentukan arah lanjutan proses persidangan.

Dalam konteks ini, pengadilan diposisikan sebagai ruang konstitusional untuk menguji sejauh mana tindakan penyelenggara negara dapat dimintakan pertanggungjawaban melalui mekanisme hukum perdata.

Sidang yang dijadwalkan dimulai pukul 09.00 WIB sempat tertunda lantaran sebagian besar pihak tergugat tidak hadir.

Hingga akhirnya pada pukul 12.00 WIB, persidangan dibuka dengan kehadiran perwakilan *Kementerian Kesehatan RI* dan *Komisi III DPR RI*, sementara tergugat lainnya tidak hadir. Akibatnya, agenda pembacaan gugatan ditunda.

Kuasa hukum penggugat, Hangga Oktafandany, menegaskan bahwa langkah hukum ini merupakan bagian dari perjuangan konstitusional seorang warga negara untuk memperoleh keadilan.

> “Dr. Ratna Setia Asih sebagai warga negara memiliki hak yang dijamin undang-undang untuk mencari keadilan. Proses ini kami tempuh bersamaan dengan perkara pidana yang saat ini masih berjalan di Pengadilan Negeri Pangkalpinang dan kini berada pada tahap replik dari jaksa,” ujar Hangga.

Menurutnya, gugatan PMH ini juga dimaksudkan agar Presiden serta lembaga-lembaga negara memberikan perhatian serius terhadap kasus yang dinilai mencerminkan praktik kriminalisasi terhadap profesi tenaga kesehatan.

> “Ini bentuk kriminalisasi terhadap profesi kesehatan, dan harus dilawan,” tegasnya.

Hangga menambahkan, inti dari gugatan ini adalah meluruskan kewenangan penyidikan dalam perkara pidana kesehatan. Berdasarkan *Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan*, penyidikan pidana di bidang kesehatan seharusnya menjadi kewenangan *PPNS Kementerian Kesehatan*, bukan penyidik Polri.

Sementara itu, dr. Ratna Setia Asih, Sp.A., berharap gugatan yang diajukannya dapat menjadi perhatian Presiden dan seluruh pemangku kebijakan.

> “Saya berharap kasus ini tidak menimpa dokter atau tenaga kesehatan lainnya di masa mendatang,” ujarnya kepada awak media usai persidangan.

Ia juga berharap kasus yang menjerat dirinya menjadi yang terakhir terkait dugaan kriminalisasi tenaga kesehatan.

> “Mohon doa dari rekan-rekan media, masyarakat, dan tenaga kesehatan di Indonesia, khususnya di Bangka Belitung, semoga proses ini berjalan dengan baik,” tutupnya.

Kasus ini bermula dari meninggalnya seorang anak berinisial *AR (10)* di RSUD Depati Hamzah Pangkalpinang pada akhir 2024.

Orang tua korban, Yanto, melalui kuasa hukumnya sempat melayangkan somasi kepada pihak rumah sakit, yang kemudian berlanjut ke pelaporan pidana ke Polda Kepulauan Bangka Belitung. Perkara tersebut kini masih bergulir di Pengadilan Negeri Pangkalpinang.

Berbagai upaya hukum telah ditempuh pihak dr. Ratna, mulai dari mendatangi Kementerian Kesehatan RI, mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi, hingga kini melayangkan gugatan PMH terhadap Presiden RI dan sejumlah lembaga negara. Kasus ini pun menjadi sorotan luas, terutama di kalangan tenaga kesehatan, karena dinilai berpotensi menjadi preseden penting dalam penegakan hukum di sektor kesehatan. (Ramadjon/KBO Babel)