Kasat Reskrim,AKP Ecky Bungkam Saat Dikonfirmasi Wartawan, Kasat Reskrim Mestinya Paham UUD 1945 Pasal 28f

Thiam Hin Bos Judi Togel Online Sudah Lama Geluti Bisnis Togel, Diduga adanya pembiaran dari Polres Babar?

DETIKBABEL.COM,BANGKA BELITUNGPerjudian bukanlah fenomena baru dalam budaya Indonesia, itu telah ada untuk waktu yang sangat lama dan berkembang dari waktu ke waktu. Masalah judi ini adalah masalah terkenal yang telah berubah menjadi kebiasaan yang merusak masyarakat. Kamis (23/05/2024)

Pada hakekatnya perjudian merupakan kegiatan yang bertentangan dengan agama dan moral serta merugikan masyarakat, bangsa, dan negara karena berdampak buruk bagi moral dan mental masyarakat, terutama di kalangan generasi muda.

Padahal perjudian dalam bentuk apapun yang dilarang oleh hukum positif Indonesia dan mempunyai akibat hukum yang diatur dalam Pasal 303 ayat (1) dan (2) KUHP antara lain menyatakan bahwa kasus perjudian semakin marak seiring dengan semakin maraknya kasus perjudian. “Diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah,” barang siapa tanpa mendapat izin:

a) Dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja ikut serta dalam suatu perusahaan untuk itu:

b) Dengan sengaja menawarkan atau memberi/kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja ikut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak perduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya suatu syarat atau dipenuhinya suatu tata-cara.

Jika yang bersalah melakukan kejahatan tersebut dalam menjalankan pencahriannya, maka dapat dicabut haknya untuk menjalankan pencarian itu. Perjudian sendiri memiliki berbagai macam bentuk, Merujuk pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1981 tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 Tentang Penggolongan perjudian (selanjutnya disebut PP 99 Tahun 1981) disebutkan ada beberapa bentuk perjudian meliputi: roulete, bloch jach, lotre , tekpo, dadu, dokding, adu dara, oke, sambung ayam, dan Toto Gelap (Togel).

Menurut PP 99 Tahun 1981 tersebut di atas, permainan yang memprediksi angka yang akan ditarik adalah permainan togel (toto gelap). Jika dulu bermain togel dilakukan secara offline yaitu dengan menuliskan angka pada secarik kertas tertentu kemudian menyerahkannya kepada bandar togel/penjual togel beserta uang pemasangannya, perkembangan dari permainan judi toto gelap tersebut.

Namun berkat kemajuan teknologi, pemilihan nomor togel kini menjadi lebih mudah berkat adanya penyedia jasa togel online (disebut juga dengan “bandar online”). Untuk memilih nomor lotere, seseorang hanya perlu membuat akun dengan bandar online dan kemudian menyetor uang ke akun bandar tersebut. Hanya perangkat seluler, PC, atau laptop yang terhubung ke jaringan internet yang dapat digunakan untuk ini.

Togel online merupakan salah satu kejahatan yang biasa kita sebut sebagai kejahatan dunia maya, maka selain dijerat dengan KUHP, permainan judi togel online juga dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (selanjutnya disebut UU ITE).

Perjudian adalah salah satu dari sekian banyak kejahatan yang paling sering dilakukan masyarakat. Bentuk perjudian yang paling populer adalah perjudian togel, padahal semua bentuk perjudian adalah ilegal dalam hukum positif Indonesia yang diatur dalam Pasal 303 KUHP.

Perjudian togel telah berkembang seiring dengan perkembangan zaman,yang dulunya dimainkan secara offline, kini dimainkan secara online.Permainan togel online selain dijerat dengan pasal 303 KUHP bisa juga dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) UU ITE kemudian sanksi pidanya terdapat dalam Pasal 45 ayat( 1) UU ITE.

Sebagian besar masyarakat cenderung menganggap judi sebagai sesuatu yang wajar karena sudah diterima secara luas di kalangan masyarakat, sehingga tidak perlu bertanya-tanya,Oleh karena itu, peran serta polisi dalam anggota permainan judi togel online menjadi sangat penting.

Gambar: Ilustrasi Polri

Namun dalam praktiknya, Polres Bangka Barat terbukti kurang efektif dalam menangani masalah tersebut, Karena Asuy Thiam Hin serta Keluarga dalam menggeluti bisnis Judi Togel Bisa di Katakan Sudah sangat lama tetapi kenyataannya hingga saat ini tidak ada upaya penindakan dari pihak Kepolisian setempat,bahkan tak pernah menyadarinya hukum.

Asuy Thiam Hin dalam menggeluti bisnis judi togel tersebut di bantu istri serta anak dalam perekapan maupun melayani para pembeli/pemasang Togel, Bisnis Togel yang digeluti Asuy Thiam Hin adalah Togel Online dan pengundian Berdasarkan Togel Singapura(SGP) dan Togel Hongkong(HKG).

Namun dalam upaya penindakan terhadap Asuy Thiam Hin Bos tunggal Judi Togel yang berhubungan langsung dengan Togel Singapura(SGP) dan Togel Hongkong(HKG) tak pernah menyentuh hukum dari Polisi Sektor Jebus,Apakah isu dugaan telah Dikondisikan itu benar adanya,pada hal jarak antara Polsek Jebus dengan Kediaman Thiam Hin tidak jauh.

Kasat Reskrim,AKP Ecky saat dikonfirmasi oleh media awak melalui pesan whastapp tidak ada respon apa pun apalagi mau memberi tanggapan ataupun jawaban Hingga Pemberitaan ini Dipublikasikan. Pada hal pesan Whastaap yang dikirim awak media tertanda centang dua.

Kewajiban wartawan adalah memiliki dan mentaati Kode Etik Jurnalistik (KEJ) sesuai perintah Pasal 7 ayat (2) UU Pers. KEJ yang menyetujui masyarakat Pers dan menjadi peraturan Dewan Pers ada 11 pasal. Antara lain adalah Pasal 1 tentang keseimbangan isi berita dan para pihak. Wartawan juga diwajibkan melakukan uji informasi atau konfirmasi.

Namun kenyataannya, Kasat Reskrim Polres Babar yang menjadi Nara Sumber yang mempunyai kompetensi atau kewenangan dalam menjawab hal yang diminta oleh wartawan menghindar bahkan tidak menjawab saat di konfirmasi Melalui Pesan Aplikasi WhatAppnya.

Sekelas Kasat Reskrim mestinya paham tentang hak konstitusi UUD 1945 Pasal 28f yang menyebutkan “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta dapat mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.”

Kasat Reskrim Polres Babar ini tidak memahami Pasal 28F UUD 1945. Jangankan wartawan, masyarakat dan rakyat se-Indonesia ini punya hak untuk mendapatkan informasi. Dipertegas juga dalam UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.(Penulis:SUDARSONO)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed