Karyawan Meninggal Saat Perbaiki Listrik, Wakil Ketua DPRD: Izin Operasional PT. PMM Bisa Dicabut Jika Terbukti Lalai

Editor: Ichsan Mokoginta Dasin

Advertisements
Advertisements

DETIKBABEL.COM, SUNGAILIAT — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangka, melalui Wakil Ketua DPRD M. Taufik Koriyanto, SH., MH, mengecam keras manajemen PT Payung Mitrajaya Mandiri (PMM), yang menyebut meninggalnya salah seorang karyawan mereka, Agus Jumanto (27) warga Maras Senang Kecamatan Bakam Kabupaten Bangka, akibat kelelahan.

Menurut politisi Partai Gerinda itu, kesimpulan mengenai meninggalnya Agus Jumanto yang disampaikan oleh Manager Pabrik PT PMM Asa Marpaung di salah satu media online beberapa hari lalu, terlalu prematur dan terkesan ingin menyembunyikan fakta tertentu demi kepentingan perusahaan.

“PT PMM ini kami duga mau menutup-nutupi kejadian yang sebenarnya. Mereka terkesan mau menutupi fakta-fakta yang ada di lapangan, sehingga dari kejadian ini, pihak perusahaan tidak terlalu dibebani,” ungkap Taufik.

Taufik mengungkapkan, berdasarkan hasil pertemuan perwakilan Pimpinan DPRD Kabupaten Bangka yang dihadiri pihak PT PMM bersama kuasa hukum perusahaan, pihak korban yang diwakili kuasa hukum dan Kapolsek Bakam, di salah satu ruang pertemuan PT. PMM, Sabtu (9/5/2026), terungkap bahwa meninggalnya Agus diduga kuat akibat tersengat listrik saat bekerja, dimana bagian tekhnisi PT. PMM sedang memperbaiki instalasi yang rusak, semestinya pihak manajemen PT. PMM menghentikan oprasional PKS pada saat tekhnisi memperbaiki intlasi listrik yang rusak.

“Dalam kesempatan ini, saya mewakili pimpinan DPRD Bangka menyampaikan duka cita dan keprihatinan yang mendalam kepada keluarga korban. Sekaligus juga mengecam keras pihak PT. PMM, karena diduga kuat meninggalnya korban ini akibat tersengat listrik saat bekerja di pabrik PT. PMM sekira pukul 10.00 WIB, Selasa tanggal 5 Mei 2026. Peristiwa nahas itu bukan karena faktor kelelahan atau karena sakit, tapi diduga kuat karena tersengat listrik, ” ungkap Taufik.

Menurut Taufik, peristiwa tragis tersebut diduga kuat terjadi akibat kelalaian perusahaan dalam menerapkan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), lemahnya pengawasan operasional, serta tidak terpenuhinya kewajiban perlindungan terhadap tenaga kerja sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Ini bukan sekadar kecelakaan biasa, melainkan peristiwa serius yang harus menjadi perhatian seluruh pihak. Khususnya pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan instansi pengawas ketenagakerjaan. Keselamatan pekerja merupakan hak dasar yang wajib dijamin oleh setiap perusahaan tanpa pengecualian,” tegasnya.

Atas dasar itu, lanjut Taufik, sebagai wakil rakyat ia mendesak agar dilakukan investigasi menyeluruh dan transparan terhadap dugaan kelalaian PT PMM.
“Selain itu kami juga mendesak aparat penegak hukum memproses pihak-pihak yang bertanggung jawab apabila ditemukan unsur pidana. Mendesak Dinas Tenaga Kerja dan instansi terkait segera melakukan audit total terhadap sistem K3 perusahaan. Mendesak pemerintah daerah dan kementerian terkait mengevaluasi seluruh izin operasional PT PMM. Dan, poin kelima mendesak pencabutan izin operasional PT PMM apabila terbukti terjadi pelanggaran berat terhadap ketentuan keselamatan kerja dan perlindungan tenaga kerja,” tegas Taufik.

Ia juga mengatakan, sanksi berat sangat pantas diterima oleh PT. PMM mengingat perusahaan tersebut beberapa waktu lalu terbukti melakukan tindak pidana yakni aksi penyekapan ibu dan anak di dalam kandang anjing.
“Ini bukan yang pertama terjadi di lokasi oprasional PT. PMM. Tahun 2025 kemarin terjadi penyekapan ibu dan anak di kandang anjing PT. PMM yang berujung pada dipidananya salah satu petinggi di PT. PMM melalui putusan Pengadilan Negeri Sungailiat. Maka jika kali ini terbukti lagi melakukan pidana berat, yakni karena kelalaiannya menyebabkan satu karyawan yang sedang bekerja meninggal dunia akibat tersengat listrik, maka kami menilai tidak boleh ada toleransi terhadap perusahaan yang lalai hingga menyebabkan hilangnya nyawa pekerja. Negara wajib hadir memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya serta memastikan kejadian serupa tidak kembali terulang,” tegasnya.
Taufik juga menegaskan, PT. PMM harus bertanggung jawab penuh terhadap keluarga korban. Termasuk pemberian santunan, hak-hak ketenagakerjaan, jaminan sosial ketenagakerjaan, dan bentuk tanggung jawab hukum lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami di lembaga DPRD Kabupaten Bangka terus mengawal kasus ini sampai tuntas dan memastikan tidak ada upaya menutup-nutupi fakta maupun melemahkan proses penegakan hukum, dan kami tegaskan agar pihak manajemen PT. PMM untuk tidak mengoprasikan Pabrik Kelapa Sawit sampai masalah ini selesai. Hal ini kami lakukan sebagai bentuk kepedulian terhadap keselamatan pekerja dan penegakan hukum di Kabupaten Bangka dan kami juga akan memanggil pihak Manajemen PT. PMM untuk meminta tanggung jawab terhadap meninggalnya karyawan bernama Agus Jumanto di lokasi pabrik kelap sawit milik PT. PMM, mengingat sampai saat ini Pihak Manajemen PT. PMM terkesan abai dan lepas tangan atas peristiwa meninggalnya Agus Jumanto,” tutupnya.

Hingga berita ini dinaikkan, KBO Babel belum mendapatkan penjelasan dari PT. PMM terkait kejadian tersebut. Salah seorang yang disebut-sebut memiliki hubungan dekat dengan PT. PMM, yakni bernama Alichan, dikonfirmasi masi via pesan WhatsAp, Senin (18/5/2026) belum memberikan jawaban. (Red/*)

News Feed