Tak Menjawab Konfirmasi,AKBP Ade Zamrah Kurang Responsif Kepada Wartawan
DETIKBABEL.COM , BANGKA BARAT – Dengan adanya temuan aktivitas Judi Togel yang secara terang terangan di kediaman pribadi Thiam Hin,Tanpa rasa takut Asuy Thiam Hin bersama istri dan anak Secara bergantian dalam melayani Para pemain atau Pemasang Togel. Asuy Thiam Hin beserta Keluaraga diketahui kompak dalam bisnis Judi togel Singapura(SGP)dan judi togel Hongkong,Bisnis judi Togel yang dikelola sendiri oleh Asuy Thiam Hin beserta Keluarga di Jebus,Parit Tiga,Kab.Bangka Barat, Minggu, (19/05/2024 )
Tidak terkecuali Kapolres Bangka Barat AKBP Ade Zamrah . AKBP Ade Zamrah Terkesan alergi dan juga dinilai kurang responsif terhadap wartawan detikbabel.com.
Terungkap ketika redaksi berusaha mengonfirmasikan kepada Kapolres Bangka Barat AKBP Ade Zamrah terkait perihal tersebut melalui pesan whastapp,namun sangat tidak ada tanggapan dan jawaban apapun, bukan hanya sekali ini saja setiap dikonfirmasi oleh redaksi tidak pernah ada tanggapan dan jawaban apapun dari Ade Zamrah.
Perihal Tidak ada tanggapan atau pun jawaban atas konfirmasi dari redaksi KBOBABEL,Dwi selaku sekretaris KboBabel mengatakan bahwa konfirmasi adalah penegasan, pengesahan, atau pembenaran.
Tindakan konfirmasi berarti menyatakan sesuatu dengan tegas atau menegaskan suatu hal atau isu yang berkembang pada saat itu dan Tujuan dari konfirmasi itu adalah untuk memberikan penegasan atau pernyataan yang kuat terhadap suatu hal atau isu yang berkembang pada saat itu.
Konfirmasi adalah penegasan, pengesahan, atau pembenaran.Tindakan konfirmasi berarti menyatakan sesuatu dengan tegas atau menegaskan suatu hal atau isu yang berkembang pada saat itu dan Tujuan dari konfirmasi itu adalah untuk memberikan penegasan atau pernyataan yang kuat terhadap suatu hal atau isu yang berkembang pada saat itu”, ungkap Dwi sekretaris Kbo babel
Sekelas Kapolres paham paham tentang Hak konstitusi UUD 1945 Pasal 28f menegaskan bahwa Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi menggunakan segala jenis saluran yang tersedia ,”Lanjut Sekertaris Kbo Babel
“Seharusnya sudah kewajiban menjelaskan apa yang jadi pertanyaan atau konfirmasi dari awak media itu baru berjalannya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik merupakan transparansi dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara.Di Indonesia, kebebasan pers sudah tertulis di Undang-Undang (UU ) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan tercantum di Undang-undang Dasar (UUD) 1945 pasal 28 , bahwa kebebasan itu adalah hak segala bangsa, hak setiap orang masyarakat”,tegas Dwi
Kebebasan Pers Berdasarkan Undang-Undang No.40 Tahun 1999 Tentang Pers Juncto Peraturan Kapolri No.8 Tahun 2009 Tentang Implementasi Prinsip Dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Polri Dikaitkan Dengan Tindakan Represif Aparat Polri Pada Saat Peliputan Demonstrasi.
Konsep negara hukum adalah hukum harus menjadi dasar bagi setiap tindakan penguasa maupun rakyatnya. Hukum memiliki kedudukan tertinggi dalam Negara.
Sedangkan dalam pemahaman kebencian rakyat, rakyatlah yang dianggap berdaulat di atas segala galanya yang kemudian melahirkan sistem demokrasi. Prinsip negara hukum mengutamakan norma yang ditentukan dalam peraturan-undangan, sedangkan prinsip demokrasi mengutamakan peran masyarakat serta penyelenggaraan pemerintahan.
Pers meluas dan bekerja untuk lebih menonton pemerintahan sekaligus menyuarakan aspirasi publik melalui Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Penanganan dan pengamanan aksi pemadatan tertuang di dalam peraturan kapolri sudah ada peraturan yang mengatur Pasal 2 Perkapolri 9/2008 tentang pedoman dalam rangka pelaksanaan kesesuaian pendapat di muka umum dan pedoman dalam rangka pemberian standar pelayanan,pengamanan kegiatan dan penanganan perkara.
Bahan hukum sekunder (doktrin atau pendapat para ahli), dan bahan hukum tersier (data-data yang diperoleh melalui makalah atau artikel). Metode pendekatan yang digunakan ini adalah pendekatan yuridis normatif. Metode pendekatan yuridis normatif dengan berdasar pada konsep hukum positif metode yang mengkonsepkan hukum sebagai norma, kaidah, asas.
Perlu dipahami bahwa kepolisian sebagai aparat penegak hukum harus memegang erat tugas pokok dan fungsi sebagai pelindung, pengayom dan pelayanan terhadap masyarakat, bukan sebaliknya seperti beberapa perkara yang telah diselesaikan.
Rentetan peristiwa yang disebutkan merupakan bukti bahwa Undang-Undang Pers nyatanya kerap tak mampu menghadapi produk hukum baru melindungi jurnalis. Undang-undang pers yang sudah ada di Indonesia nyatanya belum sepenuhnya mampu mengoptimalkan kebebasan pers di Indonesia.
Dengan sikap bungkamnya kapolres bangka barat dengan tidak menjawab dan menanggapi konfirmasi dari wartawan KBOBABEL menandakan betapa sombong dan angkuhnya Kapolres AKBP Ade Zamrah seolah alergi dan kurang responsif kepada wartawan(KBOBABEL)seorang jurnalis wajib mengkonfirmasi narasumber, agar sifat menutupi kedua sisi itu berjalan,Namun kembali ke pribadi masing-masing..karena tiap manusia dilahirkan berbeda rupa dan sifat.(Penulis:SUDARSONO KBO BABEL)