DETIKBABEL.COM, Pangkal Pinang, – Dalam rangka meningkatkan kualitas layanan bantuan hukum bagi masyarakat, Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Bangka Belitung melaksanakan kegiatan pengumpulan data dan evaluasi menyeluruh terkait implementasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Bantuan Hukum. Kegiatan ini dilaksanakan pada Selasa, (10/6) dengan mengunjungi empat instansi terkait di Kota Pangkal Pinang.
Dipimpin oleh Ismail selaku JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, tim kajian yang terdiri dari para ahli hukum dan analis kebijakan dari Kanwil Kemenkum Babel melakukan serangkaian wawancara mendalam dengan berbagai pemangku kepentingan. Tim ini didukung oleh Poppy Rinafany (Analis Hukum Ahli Muda), Winda Astuti (Analis Hukum Ahli Pertama), serta tiga CPNS Analis Kebijakan yaitu Saftia Zulka Manik, Ave Maria, dan Eka Trishea.
Pada pengambilan data di Biro Hukum Setda Provinsi Babel, Tim Kajian di diterima langsung oleh Kepala Biro Hukum, Harpin beserta jajarannya. Pembahasan fokus pada peran Biro Hukum sebagai pengawas bantuan hukum di daerah. Diskusi mencakup mekanisme pengawasan, kendala implementasi, dan evaluasi kinerja pemberi bantuan hukum.
Saat di Polresta Pangkal Pinang, Tim Kajian Bertemu dengan Dewi Lestari dari Bagian Hukum Polresta yang membahas layanan pemberian bantuan hukum pada tahap penyidikan. Tim Kajian mempertanyaan penggunaan SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu) bagi penerima Bantuan Hukum yang menghadapi masalah hukum pada tingkat penyidikan.
Ketika tim berkunjung di Pengadilan Negeri IA Pangkal Pinang, bertemu dengan Novi sebagai Panitera Pidana Umum. Tim mendalami proses pemberian bantuan hukum pada tahap persidangan serta mengevaluasi efektivitas bantuan hukum dalam proses peradilan.
Terakhir, tim kajian melakukan wawancara di Kejaksaan Negeri Pangkal Pinang yang terima oleh Kasi Pidum, Ade Rahmad Hidayat. Tim Kajian kembali membahas peran kejaksaan dalam memastikan akses bantuan hukum serta mengevaluasi kendala teknis dalam implementasi kebijakan
Kegiatan ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode wawancara semi-terstruktur. Tim melakukan penggalian data secara komprehensif meliputi Aspek Sumber Daya, Aspek Prosedural, Aspek Hambatan
“Kajian ini sangat penting untuk memastikan bahwa kebijakan bantuan hukum benar-benar dapat diakses dan bermanfaat bagi masyarakat yang membutuhkan,” ujar Ismail selaku ketua tim. “Kami ingin mendengar langsung dari pelaksana di lapangan tentang tantangan yang mereka hadapi.” Tandasnya.
“Hasil kajian ini akan menjadi dasar bagi kami untuk menyusun rekomendasi perbaikan kebijakan, baik di tingkat regional maupun nasional,” jelas Poppy Rinafany, anggota tim kajian.
Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Kanwil Kemenkum Babel dalam mewujudkan akses keadilan yang merata bagi seluruh masyarakat. Dengan evaluasi menyeluruh ini, diharapkan dapat tercipta sistem bantuan hukum yang lebih efektif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. (*)