DETIKBABEL.COM, PANGKALPINANG–Beredar Surat Rekomendasi Izin Nikah salah seorang anggota Polri di Satuan Polres Bangka Tengah dengan tersangka kasus UU ITE.
Surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh Kabid Propam Polda Kepulauan Bangka Belitung melalui Kasubbidpaminal yang sejatinya bersifat rahasia itu, sempat diunggah dalam story TikTok akun bernama Tiwi 3G pada Kamis (12/2/2026) sekira pukul 16.30 WIB.
Berdasarkan penelusuran media ini, akun Tiwi 3G adalah seorang perempuan berinisial AP alias Tw (37) warga Pangkalpinang yang beberapa waktu lalu ditetapkan sebagai tersangka kasus UU ITE dengan pelapor yakni Gusti Dini Hariati alias Dini yang tak lain adalah istri Kasat Pol PP Kota Pangkalpinang.
AP juga diketahui selaku pengunggah sekaligus calon istri anggota Polri di satuan Polres Bangka Tengah.
“Orang menghinaku dak pantes jadi bhayangkari & dak dpt izin nikah, nh mencelak men mate ikak. Emosi ku, pon ikak wa dk ku blz, arti e ku tengah emosi, 2 org hari nh buet ku emosi,” tulis AP pada caption unggahannya.
Praktisi hukum senior, Jailani, S.H berpendapat, tindakan AP mengunggah Rekomendasi Izin Nikah yang dikeluarkan oleh Kabid Propam Polda Kepulauan Bangka Belitung melalui Kasubbidpaminal tersebut, merupakan tindakan yang tidak dibenarkan.
“Sebagaimana tertera di atasnya, ada tulisan Rahasia. Artinya tidak boleh disebarluaskan, apalagi diunggah ke media sosial. Tak elok begitu, mestinya pihak prianya harus kasih nasihat,” kata Jailani.
Terkait keluarnya rekomendasi nikah dengan status calon mempelai wanita sebagai tersangka kasus pidana, menurut Jailani, seharusnya pihak Propam Polda Kepulauan Bangka Belitung harus berhati-hati dan tidak gegabah mengeluarkan rekomendasi.
Dikatakan Jailani, selain mendapat izin atasan, rekomendasi izin nikah bagi anggota juga harus melalui proses sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Perkap Nomor 9 Tahun 2010.
“Dalam Perpol itu salah satu kelengkapannya kan harus ada SKCK dari satuan Polres. Bagaimana ceritanya kok bisa lolos sementara calon pengantin perempuannya dalam status tersangka kasus tindak pidana. Kalau benar rekomendasi itu dikeluarkan setelah penetapan tersangka, itu kesalahan ada di kepolisian. Sebab berdasarkan Perpol tadi, calon yang akan dinikahkan dengan anggota Polri harus bebas dari catatan kriminal atau tindak pidana tertentu,” ungkap Jailani.
Jailani menegaskan, jika rekomendasi terlanjur dikeluarkan setelah calon pengantin perempuan ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana, maka rekomendasi yang dikeluarkan tersebut harus dibatalkan demi hukum.
“Jika kronologinya seperti itu, maka rekomendasi yang terlanjur dikeluarkan harus batal demi hukum,” tegasnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kabid Propam Polda Kepulauan Bangka Belitung, Kombes Pol. Afri Darmawan, S.I.K., M.H dikonfirmasi, Minggu (15/2/2026) sekitar pukul 06.31 WIB, menyampaikan terimakasih atas informasi yang disampaikan kepadanya.
Namun Kombes Pol. Afri Darmawan tidak menjawab secara detail dan menyampaikan bahwa persoalan tersebut akan dijawab oleh Kabid Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung.
“Ok mas, nanti kabid humas yang menjawab ya mas. Trims infonya,” jawab Kombes Pol. Afri Darmawan menjawab via pesan WhatsApp.
Sementara itu, Anggota Polres Bangka Tengah Aipda Su maupun AP alias Tw hingga berita ini dinaikkan masih dilakukan upaya konfirmasi. (Ihsan/KBO Babel)










