by

**Judul 1: “Pejabat Pembuat Komitmen di Belitung Timur Dituduh Memperkaya Diri dan Rekanan”** **Judul 2: “Kasus Korupsi Renovasi Rumah Sakit: Pejabat Pembuat Komitmen Terdakwa di Belitung Timur Hadapi Tuntutan Hukum”** **Judul 3: “Skandal Korupsi Proyek Renovasi Rumah Sakit: Terungkapnya Peran Pejabat Pembuat Komitmen”**

 

DetikBabel.Com (Beltim) – Kamis, 21 September 2023, menjadi saksi bagi Yatie, seorang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang terlibat dalam proyek pembangunan rumah sakit di Kabupaten Belitung Timur. Dia dituduh melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara serta memperkaya diri sendiri dan seorang rekannya sebesar Rp 212.099.323. Sidang tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap tindakan korupsi yang merusak tata kelola keuangan negara.

 

Surat dakwaan terhadap Yatie dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Belitung Timur, Hamka Juniawan, di Pengadilan Negeri Pangkalpinang. Dakwaan tersebut mencakup perincian tentang tindakannya yang diduga melawan hukum, termasuk memperkaya diri sendiri dan rekanan dalam proyek renovasi rumah sakit.

 

Yatie ditunjuk sebagai PPK dalam pekerjaan renovasi gedung berdasarkan Surat Keputusan (SK) Direktur UPT RSUD Kabupaten Belitung Timur Nomor: 800/131/SK/UPT.RSDRSUD/VII/2018 tanggal 2 Juli 2018. Tugasnya melibatkan supervisi renovasi gedung diagnostik, supervisi renovasi gedung bedah sentral, serta renovasi gedung diagnostik dan bedah sentral di Lingkungan UPT RSUD Muhammad Zein untuk tahun anggaran 2018. Selama pelaksanaan proyek ini, Yatie diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan tujuan memperkaya diri sendiri atau memperkaya rekannya, Hendra Lubis (yang saat ini dalam Daftar Pencarian Orang atau DPO), sejumlah besar uang, yakni Rp 212.099.323.

 

Menurut Jaksa Hamka, tindakan Yatie melanggar hukum karena dia diduga menyalahgunakan kewenangannya serta memanfaatkan posisinya sebagai PPK untuk tujuan pribadi. Sidang tersebut juga bertujuan untuk menjawab berbagai pertanyaan mengenai tindakan terdakwa dan perannya dalam proyek renovasi rumah sakit yang sedang diselidiki.

 

Dalam perkembangan lebih lanjut, pada sidang tersebut, Yatie dihadapkan dengan tanggapan terdakwa terkait dakwaan yang diajukan oleh penuntut umum pada sidang sebelumnya. Humas Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Wisnu Widodo, menjelaskan bahwa pertanyaan yang diajukan adalah apakah terdakwa akan mengajukan eksepsi atau tidak terkait dengan dakwaan penuntut umum. Eksepsi adalah langkah hukum yang dapat diambil oleh terdakwa untuk menggugat dakwaan yang diajukan terhadapnya.

 

Kasus korupsi ini menjadi perhatian serius dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Tindakan korupsi yang merugikan negara tidak hanya merusak integritas sistem peradilan, tetapi juga menghambat pembangunan dan pengembangan infrastruktur yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat.

 

Pihak berwenang dan aparat penegak hukum diharapkan akan terus bekerja keras untuk membongkar kasus-kasus korupsi seperti ini dan mengambil tindakan hukum yang sesuai. Pemberantasan korupsi adalah salah satu langkah kunci dalam menciptakan pemerintahan yang bersih, efisien, dan berintegritas, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga-lembaga negara. Sidang-sidang seperti yang terjadi dalam kasus ini adalah langkah awal dalam memastikan pertanggungjawaban dan keadilan di dalam sistem peradilan Indonesia. (*)

**Judul 1: “Pejabat Pembuat Komitmen di Belitung Timur Dituduh Memperkaya Diri dan Rekanan”**

**Judul 2: “Kasus Korupsi Renovasi Rumah Sakit: Pejabat Pembuat Komitmen Terdakwa di Belitung Timur Hadapi Tuntutan Hukum”**

**Judul 3: “Skandal Korupsi Proyek Renovasi Rumah Sakit: Terungkapnya Peran Pejabat Pembuat Komitmen”**

**Judul 4: “Tanggapan Terdakwa: Pejabat Pembuat Komitmen dalam Kasus Korupsi di Belitung Timur”**

**Judul 5: “Sidang Kasus Korupsi Renovasi Rumah Sakit: Langkah Hukum Terdakwa Diperdengarkan di Pengadilan”**

DetikBabel.Com (Beltim) – Kamis, 21 September 2023, menjadi saksi bagi Yatie, seorang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang terlibat dalam proyek pembangunan rumah sakit di Kabupaten Belitung Timur. Dia dituduh melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara serta memperkaya diri sendiri dan seorang rekannya sebesar Rp 212.099.323. Sidang tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap tindakan korupsi yang merusak tata kelola keuangan negara.

Surat dakwaan terhadap Yatie dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Belitung Timur, Hamka Juniawan, di Pengadilan Negeri Pangkalpinang. Dakwaan tersebut mencakup perincian tentang tindakannya yang diduga melawan hukum, termasuk memperkaya diri sendiri dan rekanan dalam proyek renovasi rumah sakit.

Yatie ditunjuk sebagai PPK dalam pekerjaan renovasi gedung berdasarkan Surat Keputusan (SK) Direktur UPT RSUD Kabupaten Belitung Timur Nomor: 800/131/SK/UPT.RSDRSUD/VII/2018 tanggal 2 Juli 2018. Tugasnya melibatkan supervisi renovasi gedung diagnostik, supervisi renovasi gedung bedah sentral, serta renovasi gedung diagnostik dan bedah sentral di Lingkungan UPT RSUD Muhammad Zein untuk tahun anggaran 2018. Selama pelaksanaan proyek ini, Yatie diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan tujuan memperkaya diri sendiri atau memperkaya rekannya, Hendra Lubis (yang saat ini dalam Daftar Pencarian Orang atau DPO), sejumlah besar uang, yakni Rp 212.099.323.

Menurut Jaksa Hamka, tindakan Yatie melanggar hukum karena dia diduga menyalahgunakan kewenangannya serta memanfaatkan posisinya sebagai PPK untuk tujuan pribadi. Sidang tersebut juga bertujuan untuk menjawab berbagai pertanyaan mengenai tindakan terdakwa dan perannya dalam proyek renovasi rumah sakit yang sedang diselidiki.

Dalam perkembangan lebih lanjut, pada sidang tersebut, Yatie dihadapkan dengan tanggapan terdakwa terkait dakwaan yang diajukan oleh penuntut umum pada sidang sebelumnya. Humas Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Wisnu Widodo, menjelaskan bahwa pertanyaan yang diajukan adalah apakah terdakwa akan mengajukan eksepsi atau tidak terkait dengan dakwaan penuntut umum. Eksepsi adalah langkah hukum yang dapat diambil oleh terdakwa untuk menggugat dakwaan yang diajukan terhadapnya.

Kasus korupsi ini menjadi perhatian serius dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Tindakan korupsi yang merugikan negara tidak hanya merusak integritas sistem peradilan, tetapi juga menghambat pembangunan dan pengembangan infrastruktur yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat.

Pihak berwenang dan aparat penegak hukum diharapkan akan terus bekerja keras untuk membongkar kasus-kasus korupsi seperti ini dan mengambil tindakan hukum yang sesuai. Pemberantasan korupsi adalah salah satu langkah kunci dalam menciptakan pemerintahan yang bersih, efisien, dan berintegritas, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga-lembaga negara. Sidang-sidang seperti yang terjadi dalam kasus ini adalah langkah awal dalam memastikan pertanggungjawaban dan keadilan di dalam sistem peradilan Indonesia. (*)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed