JAKARTA, detikbabel.com — Kesatuan Pengawasan Sumber Daya Alam (KPSDA) soroti sejumlah perusahaan yang bakal mengeruk alur muara Air Kantung Sungailiat, Kabupaten Bangka.
Disampaikan kepada redaksi, Ketua KPSDA, Suhendro Anggara Putera, merasa kebingungan lantaran ada tiga perusahaan yang berencana mengeruk alur muara Air Katung.
“Saya sangat kebingungan kenapa ada sampai tiga perusahaan yang sama posisinya mengeruk alur muara,” ucap Suhendro, ditemui di Jakarta, Jumat (3/5) sore.
Dirinya turut mempertanyakan perizinan ketiga perusahaan, karena menurut Suhendro, legalitas pengerukan alur muara harus memegang surat izin kerja keruk (SIKK) terlebih dahulu.
“Ada juga izin pengangkutan dan penjualan. Hari ini lah kita pertanyakan beberapa perusahaan ini; apakah kepentingannya untuk nelayan atau cuma mengeruk pasir untuk dijual. Sedangkan muara ini belum ada titik terang,” sambungnya.
Dugaan itu pun, lanjut Suhendro, diperkuat oleh pernyataan seorang pejabat di lingkup Pemkab Bangka yang juga mempertanyakan hal yang sama.
“Yang mengklaim hanya berdasarkan input di OSS, tapi belum menginput persyaratan terkait dokumen lingkungan, PKKPR, PKKPRL, MoU dengan PT Timah Tbk sebagai pemilik IUP, dan rekomendasi dari pihak PPN sebagai pengguna alur, dan syarat-syarat lain yang harus dipenuhi,” ungkap pernyataan pejabat tersebut seperti disampaikan Suhendro.
Rencananya, KPSDA sendiri bakal berkunjung ke Kementerian ESDM, KLHK, hingga BPKM untuk mendalami masalah tersebut.
“Tujuan saya ke Jakarta ini untuk berkunjung ke kementerian, dan mempertanyakan kementerian mana saja yang telah keluarkan izin, sekaligus kita juga akan cari solusi mengenai perusahaan mana yang nanti boleh bekerja,” imbuhnya yang turut pula mempertanyakan beberapa izin terkait lainnya, seperti soal amdal sampai dengan izin pengangkutan dan penjualan pasir.
Dirinya pun berharap, kemelut persoalan muara Air Kantung ini bisa selesai dan tuntas sehingga tidak mengorbankan kepentingan nelayan.
“Demi kepentingan nelayan, khususnya yang ada di Sungailiat, saya meminta kepada para pihak yang ada di pemerintahan pusat maupun daerah untuk segera menunjuk perusahaan mana yang berhak melakukan normalisasi alur muara Air Kantung,” tegasnya.
Comment