Dugaan Penipuan dan Penggelapan Rp863 Juta, Seorang Ibu Rumah Tangga Resmi Laporkan Gubernur Babel Hidayat Arsani Cs ke Polda Babel
DETIKBABEL.COM (Pangkalpinang) – Seorang ibu rumah tangga berusia 69 tahun, Fira Mustika Indah, resmi melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang melibatkan sejumlah nama, termasuk Gubernur Babel Hidayat Arsani, ke Polda Kepulauan Bangka Belitung. Selasa (9/12/2025).
Laporan tersebut tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor LP/B/191/XII/2025/SPKT/POLDA BANGKA BELITUNG, yang diterbitkan pada Selasa, 9 Desember 2025.
Dalam laporan yang dibuat di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Babel, Fira menguraikan rangkaian peristiwa yang berlangsung sejak tahun 2015.
Kasus ini bermula ketika seorang pria bernama Ricky Gunawan, yang mengaku sebagai kontraktor pembangunan Apartemen milik Hidayat Arsani, datang membeli material ke toko milik Fira di kawasan Taman Sari, Pangkalpinang.

Pembayaran disebut dilakukan secara cash tempo, melalui transfer dan bilyet giro.
Namun, saat pemilik toko hendak mencairkan bilyet giro tersebut, ternyata tidak dapat diuangkan.
Menurut Fira, total kewajiban yang belum dibayar oleh Ricky Gunawan mencapai Rp825.318.000.
Tidak berhenti di situ, pada tahun 2018 muncul dua orang bernama Rio dan Asiong yang mengaku dikirim langsung oleh Hidayat Arsani untuk membeli material tambahan.

Keduanya berjanji bahwa pembayaran akan dilakukan secara tunai sebesar Rp38.651.000, namun Fira menegaskan tidak pernah menerima pembayaran tersebut.
Situasi semakin rumit ketika pada tahun 2020, Ricky Gunawan kembali mendatangi Fira dan mengaku dirinya juga belum dibayar oleh Hidayat Arsani.
Fira kemudian diundang langsung ke rumah Hidayat Arsani untuk membicarakan penyelesaian pembayaran.
Dalam pertemuan itu, Hidayat disebut mengakui adanya utang material dan berjanji akan melunasinya jika terpilih sebagai Gubernur Kepulauan Bangka Belitung.

Namun, hingga laporan ini dibuat tahun 2025, janji tersebut tak pernah terealisasi. Fira mengaku mengalami kerugian total sebesar Rp863.969.000 dan memutuskan membawa persoalan ini ke ranah hukum.
Laporan Fira kini telah diterima dan ditandatangani oleh PS Payanmas I SPKT, A.n. KA SPKT Polda Babel, dipimpin Ipda Anang Basri, SH selaku KA Siaga I. Kasus ini selanjutnya akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum pidana yang berlaku, yakni dugaan pelanggaran Pasal 378 dan/atau 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.
Perkembangan lanjutan dari penanganan perkara ini masih menunggu proses penyelidikan Polda Babel terhadap para terlapor yang disebutkan dalam laporan.
Sementara itu, Hidayat Arsani Gubernur Babel membantah dirinya mempunyai hutang seperti yang dilaporkan oleh Fira Mustika Indah melalui kuasa hukumnya Irva Risti Widiarti SH, malah ia meminta untuk dapat membuktikannya.
“Tidak benar kalau ada hutang tolong tunjukkan bukti-buktinya,”jawab Hidayat Singkat. (Red/KBO Babel)












