Hukum Datang Terlambat? Ekskavator Menghilang, Mangrove Mengkubung Telanjur Tumbang

Advertisements
Advertisements

DETIKBABEL.COM, BELINYU, BANGKA — Razia tambang ilegal kembali digelar aparat *Polsek Belinyu* di kawasan hutan mangrove Dusun Mengkubung, Desa Riding Panjang, Kecamatan Belinyu, Selasa (03/03/2026). Lokasi tersebut sebelumnya dilaporkan warga sejak 28 Februari 2026 karena aktivitas alat berat yang merobek vegetasi pesisir selama hampir sepekan.

Namun saat petugas tiba di lokasi, ekskavator yang disebut menjadi aktor utama perusakan telah lebih dulu lenyap.

Yang tersisa hanya lumpur basah, bekas rantai besi di tanah gambut, jalur papan kayu darurat, serta satu unit mesin tambang ponton manual tanpa operator. Tidak tampak garis polisi. Tidak ada pengamanan lokasi. Tidak ada pula tersangka yang diumumkan.

Kapolsek Belinyu, AKP Rizky Yanuar Hernanda, saat dikonfirmasi Rabu (04/03/2026) menyatakan proses masih berlangsung. “Masih dalam penyelidikan ya, Pak,” ujarnya singkat.

Secara prosedural, pernyataan itu sah. Tetapi bagi warga Mengkubung, jawaban tersebut terdengar seperti kalimat yang terlalu sering diulang: hadir setelah kerusakan terjadi, setelah alat berat menghilang, setelah panggung kosong.

 

Jejak yang Tersisa

Warga menyebut ekskavator sudah tidak terlihat sehari sebelum razia digelar. Pertanyaan pun menggantung: bagaimana mesin seberat puluhan ton bisa berpindah tanpa diketahui, sementara laporan masyarakat telah masuk beberapa hari sebelumnya?

“Kalau ponton kecil bisa ditinggal, tapi ekskavator besar bisa hilang, itu bukan kebetulan. Itu informasi,” ujar seorang tokoh masyarakat setempat.

Dalam konteks hukum acara pidana, alat berat bukan sekadar mesin. Ia adalah barang bukti kunci—penghubung antara dugaan tindak pidana dan aktor di belakangnya. Tanpa pengamanan cepat, konstruksi perkara berisiko rapuh bahkan sebelum dibangun.

Seorang akademisi hukum lingkungan yang dihubungi tim menegaskan, hilangnya ekskavator berpotensi menghapus jejak forensik penting: kepemilikan, rantai komando, hingga alur pembiayaan. Ketika barang bukti utama tak diamankan, ruang pembuktian ikut menyempit.

 

Hukum Tegas di Atas Kertas

Secara normatif, regulasi sudah jelas.

*Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009* mengancam pidana hingga 10 tahun penjara bagi pelaku perusakan lingkungan.

*Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013* melarang penggunaan alat berat untuk aktivitas ilegal di kawasan hutan.

Sementara *Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020* menegaskan sanksi tegas bagi pertambangan tanpa izin.

Norma hukum berdiri kokoh di lembaran negara. Namun di Mengkubung, hukum tampak berjalan di belakang ekskavator yang telah lebih dulu menjauh.

 

Luka Ekologis yang Menetap

Di lokasi, bekas galian memutus sirkulasi pasang surut alami. Akar bakau tercabut. Struktur tanah terbelah. Mangrove yang selama puluhan tahun menjadi benteng abrasi dan ruang asuh biota pesisir, tumbang hanya dalam hitungan hari.

Mangrove dikenal sebagai penyimpan karbon biru dengan kapasitas jauh lebih besar dibanding hutan daratan. Kerusakan satu kawasan bukan hanya kehilangan vegetasi, tetapi juga pelepasan emisi karbon dalam jumlah signifikan. Studi pesisir nasional juga mencatat degradasi mangrove dapat memangkas populasi biota tangkap hingga lebih dari separuh dalam beberapa musim.

Kerusakan ekologis tidak bisa dipindahkan seperti alat berat. Ia menetap dan diwariskan.

Di dermaga kayu yang rapuh, nelayan menyaksikan aparat memotret dan mencatat sebelum meninggalkan lokasi. Mereka tidak berbicara soal pasal, tetapi soal hasil tangkapan yang terus menyusut.

“Kalau hukum selalu datang setelah alat kabur, itu bukan penindakan. Itu dokumentasi kerusakan,” ujar seorang ibu nelayan.

Bagi warga, mangrove bukan sekadar ekosistem. Ia pagar hidup dari abrasi. Ia dapur keberlanjutan. Ia ruang sunyi tempat kepiting dan ikan kecil tumbuh sebelum masuk jaring.

Kini lumpur lebih dominan daripada air jernih. Kepiting makin jarang. Jaring makin ringan.

 

Hukum di Persimpangan

Razia telah dua kali dilakukan. Satu mesin ponton disita. Ekskavator belum ditemukan. Penyelidikan dinyatakan masih berjalan.

Secara formal, proses memang belum usai. Namun secara sosial dan ekologis, kerugian telah lebih dahulu bergerak.

Di Mengkubung, hukum sedang diuji: apakah ia sekadar prosedur administratif yang menunggu waktu, atau komitmen yang berlari mengejar pelanggaran?

Seorang nelayan muda menunjuk bekas akar bakau yang tercabut. “Dulu kepiting banyak di situ. Sekarang lumpur semua.”

Kalimat itu sederhana, tetapi memuat ukuran keadilan paling konkret: apakah negara mampu melindungi yang lemah sebelum yang kuat selesai merusak.

Razia mungkin tercatat dalam berita acara. Namun sejarah bisa saja menuliskannya lebih telanjang: hutan telah tumbang, ekskavator telah hilang, dan hukum kembali datang—berusaha mengejar bayangannya sendiri. (Belva/KBO Babel)