Editor: Ichsan Mokoginta Dasin
DETIKBABEL.COM, SUNGAILIAT, KBO Babel — Proses penyelidikan terhadap peristiwa kematian tidak wajar yang menimpa Agus Jumanto (27), karyawan PT Payung Mitrajaya Mandiri (PMM), segera dimulai.
Sedianya, hari ini Rabu (20/5/2026), penyidik Polres Bangka memanggil istri korban bernama Melinda Tri Yanti (26), untuk menghadap dan dimintai keterangannya sebagai saksi.
Kuasa hukum keluarga korban, Karianto, S.H dari Kantor Advokad Turki dan Partners Law Firm, dihubungi KBO Babel, membenarkan jika pihak penyidik dari Sat Reskrim Polres Bangka memanggil Istri korban.
“Ya. Sekitar pukul 10.00 WIB hari ini rencananya klien kami diminta menghadap penyidik untuk diperiksa sebagai saksi,” ujar Karianto.
Karianto belum bisa merinci soal apa fokus pemeriksaan terhadap kliennya.
“Fokus pemeriksaan belum tahu. Mungkin seputar kapan dan bagaimana klien kami ini mengetahui kabar kematian suaminya. Ini ranah penyidik, nanti saya kabari bagaimana hasilnya ya,” tutup Karianto. (*)







