Handika Kurniawan Akasse Dieksekusi ke Lapas: Mantan Pegawai Bank BUMN Divonis 2 Tahun karena Korupsi

Advertisements
Advertisements

DETIKBABEL.COM, PANGKALPINANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalpinang akhirnya mengeksekusi terpidana kasus korupsi, Handika Kurniawan Akasse, ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tua Tunu, Rabu (30/7/2025).

Setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi Penuntut Umum dan menjatuhkan vonis bersalah.

Handika, pria kelahiran 29 Mei 1988, adalah mantan Account Officer di Bank Sumsel Babel Cabang Pangkalpinang. Ia dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan atas keterlibatannya dalam kasus tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Kepala Kejaksaan Negeri Pangkalpinang mengeluarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Nomor: Print-1666/L.9.10/SPPPP/Fu.1/07/2025 tertanggal 28 Juli 2025. Pelaksanaan eksekusi dilakukan oleh Seksi Pidana Khusus Kejari Pangkalpinang dan berlangsung aman serta sesuai prosedur.

Putusan MA Nomor 7495 K/Pid.Sus/2025 tertanggal 16 Juli 2025 menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain menghukum pidana pokok, majelis hakim juga memerintahkan agar masa penahanan yang telah dijalani terdakwa diperhitungkan dan barang bukti perkara atas nama Handika diserahkan kembali ke penuntut umum guna proses hukum terhadap terdakwa lain, Andi Irawan bin Aida.

Kasi Pidsus Kejari Pangkalpinang menyatakan bahwa proses eksekusi berjalan tertib tanpa hambatan berarti.

Kami pastikan proses ini dilaksanakan sesuai hukum dan menghormati hak-hak terpidana,” ujarnya.

Eksekusi ini menjadi penegasan komitmen Kejari Pangkalpinang dalam menuntaskan perkara-perkara korupsi dan memastikan tidak ada celah bagi pelaku korupsi untuk lolos dari jerat hukum. Biaya perkara sebesar Rp2.500 juga dibebankan kepada terpidana. (KBO Babel)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *