DETIKBABEL.COM, PANGKALPINANG – Perkara gugatan yang diajukan Edi Irawan terhadap Ketua Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pangkalpinang resmi berakhir setelah pihak penggugat mencabut gugatan yang sebelumnya telah diajukan.
Informasi tersebut tertuang dalam penetapan perkara Nomor 3/G/TF/2026/PTUN.PGP yang dibacakan pada Kamis (12/3/2026). Dalam penetapan tersebut, Majelis Hakim mengabulkan permohonan pencabutan gugatan yang diajukan oleh penggugat serta memerintahkan Panitera PTUN Pangkalpinang untuk mencoret perkara tersebut dari register induk perkara yang sedang berjalan.
Selain itu, dalam amar putusannya Majelis Hakim juga menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp449.000.
Perkara ini sebelumnya telah melalui beberapa tahapan proses persidangan di lingkungan PTUN Pangkalpinang, termasuk sidang pemeriksaan persiapan yang telah dilaksanakan sebanyak empat kali oleh Majelis Hakim.
Tahapan pemeriksaan persiapan merupakan mekanisme penting dalam hukum acara peradilan tata usaha negara yang bertujuan memastikan bahwa suatu gugatan memiliki objek sengketa yang jelas sebelum perkara dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara.
Dalam perkara tersebut, Ketua Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Ita Rosita, S.P., C.Med bertindak sebagai pihak tergugat. Untuk menghadapi gugatan tersebut, Ita Rosita memberikan kuasa hukum kepada Abrillioga, S.H., M.H.
Kuasa hukum tergugat, Abrillioga, menjelaskan bahwa selama proses persidangan berlangsung pihak Komisi Informasi Babel tetap menghormati seluruh tahapan hukum yang berjalan di pengadilan serta bersikap kooperatif dalam memberikan penjelasan yang diperlukan oleh majelis hakim.
Menurutnya, sejak awal pihak Komisi Informasi Babel mengikuti seluruh proses hukum secara profesional sebagai bentuk penghormatan terhadap lembaga peradilan.
“Komisi Informasi Babel sejak awal menghormati sepenuhnya proses hukum yang berlangsung di pengadilan dan mengikuti setiap tahapan persidangan secara profesional,” ujar Abrillioga.
Ia menjelaskan, dalam sistem peradilan tata usaha negara setiap gugatan harus memiliki objek sengketa yang jelas serta memenuhi karakteristik sebagai keputusan atau tindakan pemerintahan yang dapat diuji oleh pengadilan.
Ketentuan tersebut, kata dia, telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara yang menjadi dasar hukum dalam penanganan perkara-perkara administrasi pemerintahan.
Sementara itu, Ketua Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Ita Rosita menegaskan bahwa lembaganya tetap akan menjalankan tugas dan kewenangannya secara profesional dalam mendorong keterbukaan informasi publik di daerah.

Ia menyampaikan bahwa Komisi Informasi Babel tetap berkomitmen menjalankan mandat undang-undang serta menghormati setiap mekanisme hukum yang berlaku.
“Kami menghormati setiap proses hukum yang berjalan dan tetap berkomitmen menjalankan tugas Komisi Informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Ita Rosita.
Dengan adanya penetapan tersebut, perkara yang sempat bergulir di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara Pangkalpinang tersebut secara resmi dinyatakan selesai setelah penggugat memutuskan untuk mencabut gugatan yang diajukan.
Abrillioga menambahkan bahwa mekanisme peradilan merupakan hak konstitusional setiap warga negara dalam mencari keadilan. Namun demikian, proses tersebut harus dilakukan dengan dasar hukum yang jelas serta objek sengketa yang dapat dipertanggungjawabkan secara yuridis.
Menurutnya, sistem peradilan tata usaha negara dirancang untuk menguji tindakan atau keputusan pemerintahan yang memiliki konsekuensi hukum yang nyata.
Oleh karena itu, setiap pihak yang mengajukan gugatan diharapkan dapat merumuskan objek sengketa secara jelas, terukur, serta sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku.
“pengadilan merupakan forum yang sangat terhormat untuk mencari keadilan. Oleh karena itu, setiap upaya hukum yang diajukan seharusnya disusun secara cermat dan bertanggung jawab agar proses peradilan dapat berjalan secara efektif serta memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tetap membuka ruang dialog dan penyelesaian secara kelembagaan terhadap berbagai persoalan yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan kewenangan lembaga.
Menurutnya, selama penyelesaian tersebut dilakukan dalam koridor hukum yang berlaku serta melalui mekanisme yang tepat, Komisi Informasi Babel selalu siap membangun komunikasi yang konstruktif dengan berbagai pihak. (Budi/KBO Babel)












