Gudang Misterius Muncul di IUP PT Timah Eks PT Koba Tin, Kades Nibung Mengaku Tak Tahu Ada Jual Beli Lahan

Advertisements
Advertisements

DETIKBABEL.COM, BABEL, RADARBAHTERA.COM – Kepala Desa Nibung, Kecamatan Koba, Astiar, mengaku tidak mengetahui adanya dugaan transaksi jual beli lahan di kawasan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk eks lahan PT Koba Tin. Lahan tersebut disebut-sebut telah berpindah tangan dari seorang warga bernama Bitet kepada Acing, warga Pangkalpinang, dan kini telah berdiri bangunan menyerupai gudang.

“Kami dari pihak desa tidak mengetahui adanya transaksi jual beli lahan itu,” tegas Astiar, Senin (29/12/2025).

Tak hanya soal transaksi, Astiar juga menegaskan bahwa pembangunan gudang di kawasan IUP tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan maupun izin dari pemerintah desa.

“Bangun saja tidak permisi. Apalagi bicara izin mendirikan bangunan, kami sama sekali tidak tahu,” ujarnya.

Astiar menilai keberadaan bangunan gudang di kawasan IUP PT Timah seharusnya tidak dibenarkan. Menurutnya, secara tata ruang, wilayah tersebut merupakan kawasan pertambangan yang mestinya steril dari bangunan permanen.

“Harusnya di sana tidak boleh ada gudang. Itu kawasan pertambangan, sesuai tata ruang,” terangnya.

Ia pun meminta PT Timah Tbk untuk segera mengklarifikasi keberadaan bangunan tersebut di dalam wilayah IUP milik perusahaan negara itu.

Selain itu, Astiar juga berharap pihak yang disebut sebagai pemilik gudang, yakni Acing, dapat memberikan penjelasan secara terbuka kepada publik dan pemerintah setempat.

“Katanya yang punya Acing, tapi Acing yang mana kami tidak tahu. Sebagai kepala desa, saya tidak mengenal yang bersangkutan,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Acing masih dalam upaya konfirmasi untuk dimintai keterangan terkait kepemilikan lahan dan tujuan pembangunan gudang di kawasan IUP PT Timah tersebut yang diketahui sudah dibangun pada ktober 2025 lalu.

 

Ketua DPRD Bateng: Hentikan atau Bongkar!

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangka Tengah (Bateng) melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap keberadaan bangunan gudang yang diduga ilegal di kawasan pertambangan Merbuk, Selasa (30/12/2025). Lokasi tersebut diketahui masuk dalam Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk.

Sidak dipimpin langsung Ketua DPRD Bateng, Batianus, didampingi Kepala Dinas PUPR Bateng, Ketua dan anggota Komisi III DPRD Bateng, serta Satpol PP Bateng.

Hasil pengecekan di lapangan menunjukkan bangunan tersebut belum mengantongi izin apa pun, baik dari PT Timah selaku pemegang IUP maupun izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari Pemerintah Daerah.

“Dari pengecekan kami, bangunan ini jelas belum memiliki izin. Baik izin dari PT Timah maupun PBG dari Pemda Bangka Tengah. Apalagi bangunan ini berdiri di dalam wilayah IUP PT Timah yang ditetapkan oleh Kementerian ESDM,” tegas Batianus kepada awak media.

Ia menegaskan, DPRD bersama instansi terkait telah memerintahkan penghentian sementara pembangunan gudang tersebut sampai seluruh perizinan dipenuhi sesuai aturan yang berlaku.

“Kalau PBG sudah keluar silakan dilanjutkan. Tapi jika tidak, Satpol PP harus mengambil tindakan tegas, termasuk pembongkaran,” ujarnya dengan nada keras.

Saat ditanya soal kepemilikan bangunan yang santer disebut-sebut milik Acing, warga Pangkalpinang, Batianus mengaku tidak mengetahui secara pasti siapa pemiliknya.

“Dalam sidak hari ini kami bertemu dengan pengurus di lokasi, bukan pemiliknya. Yang jelas, kami melihat ada beberapa bangunan lain yang akan dibangun dan itu sudah kami larang sebelum PBG terbit,” jelasnya.

Lebih lanjut, Batianus menambahkan, berdasarkan pengecekan bersama Dinas PUPR, titik bangunan gudang tersebut berada tepat di dalam kawasan IUP PT Timah yang masih berstatus eksplorasi, bukan operasi produksi.

“Ini persoalan serius. Pemerintah daerah harus segera membantu PT Timah untuk mempercepat proses IUP operasi produksi, supaya PT Timah bisa mengurus SPK dan pengelolaan wilayahnya secara sah dan tidak terus disusupi aktivitas yang berpotensi melanggar hukum,” pungkasnya.

Sidak ini menegaskan komitmen DPRD Bangka Tengah untuk menertibkan bangunan ilegal dan mencegah penyalahgunaan kawasan pertambangan, khususnya di wilayah IUP strategis milik negara. (Red/RB)