GPPB Ingatkan Kejari Pangkalpinang: Pemeriksaan Dana Hibah APBD Secara Menyeluruh

Advertisements
Advertisements

DETIKBABEL.COM, Pangkalpinang — TitahNusa.com, Gerakan Pemuda Pangkalpinang Bersatu (GPPB) mengingatkan Kejaksaan Negeri Pangkalpinang agar tidak terjebak pada pemeriksaan dana hibah yang bersifat selektif dan parsial, menyusul langkah Kejari yang tengah memeriksa pengelolaan dana hibah KONI Kota Pangkalpinang.

GPPB menegaskan, penegakan hukum yang kredibel menuntut pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh penerima dana hibah APBD Kota Pangkalpinang, tanpa kecuali, baik organisasi olahraga, partai politik, lembaga penyelenggara pemilu, yayasan, organisasi kemasyarakatan, maupun pihak lain yang menerima kucuran dana hibah dan bantuan keuangan daerah.

“Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada satu objek saja. Jika Kejari serius menjaga akuntabilitas keuangan daerah, maka seluruh dana hibah APBD wajib diperiksa secara adil dan menyeluruh,” tegas Ketua GPPB, M. Sabirin, dalam pernyataan resminya, Senin (05/01/2026).

Menurut GPPB, dana hibah merupakan uang publik yang bersumber dari APBD dan memiliki konsekuensi hukum yang sama, siapa pun penerimanya. Oleh karena itu, pemeriksaan yang hanya menyasar pihak tertentu berpotensi memunculkan persepsi ketidakadilan dan ketidakkonsistenan penegakan hukum.

GPPB menyebut, secara normatif seluruh penerima dana hibah—baik parpol, KPU, Bawaslu, yayasan, ormas, maupun lembaga lainnya—terikat kewajiban hukum yang sama, yakni transparansi, akuntabilitas, dan pertanggungjawaban penggunaan anggaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Ini bukan soal mencurigai satu lembaga atau kelompok tertentu, melainkan soal konsistensi negara dalam mengawasi uang rakyat,” ujar Sabirin.

GPPB menegaskan, berbagai regulasi telah secara jelas mengatur mekanisme penggunaan dan pertanggungjawaban dana hibah, mulai dari Undang-Undang Partai Politik, regulasi pengelolaan dana pemilu, hingga aturan umum pengelolaan keuangan negara dan daerah. Setiap penyimpangan, kelalaian, atau penyalahgunaan dana hibah, berpotensi masuk ranah tindak pidana korupsi.

“Undang-Undang Tipikor dan Undang-Undang Kejaksaan memberi kewenangan penuh kepada Kejaksaan untuk bertindak. Yang dibutuhkan hari ini adalah keberanian dan konsistensi, bukan penegakan hukum yang setengah-setengah,” tegas Sekretaris GPPB, Mustari.

GPPB menilai, pemeriksaan dana hibah secara menyeluruh justru akan melindungi Kejaksaan dari tudingan tebang pilih, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum di Kota Pangkalpinang.

“Jika semua diperiksa dengan standar yang sama, maka tidak ada ruang prasangka. Hukum berdiri tegak, demokrasi dan tata kelola pemerintahan pun akan lebih sehat,” pungkas Mustari.

GPPB menegaskan, sikap ini merupakan bentuk kontrol sosial yang konstitusional, bukan tekanan politik, serta dukungan moral agar Kejaksaan Negeri Pangkalpinang menjalankan fungsi penegakan hukum secara profesional, transparan, objektif, dan berkeadilan, demi menjaga integritas pengelolaan keuangan daerah@red.