Gelar Perkara Irjen Krishna Murti dan Kompol Anggraini: Propam Temukan Dugaan Pelanggaran Etik Berat

Advertisements
Advertisements

DETIKBABEL.COM, Jakarta – Suasana Ruang Rapat Divpropam Polri di Gedung Presisi 3 lantai 6 pada Selasa, 29 Juli 2025, terasa penuh ketegangan. Pukul 10.00 WIB, puluhan perwira tinggi dan menengah Polri berkumpul mengikuti gelar perkara terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri yang menyeret nama dua perwira: Irjen Pol Krishna Murti, S.I.K., M.Si., yang saat itu menjabat Kadivhubinter Polri, serta Kompol Anggraini Putri, S.I.K., M.Si.

Saat ini, Irjen Pol. Krishna Murti dimutasi menjadi Staf Ahli Manajemen (Sahlijemen) Kapolri oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 5 Agustus 2025.

Agenda ini dipimpin langsung oleh Kombes Pol Hardiono, S.I.K., M.H., Kabaggaketika Rowabprof Divpropam Polri, dengan pemaparan utama dari Kombes Pol Leonard M. Sinambela, S.H., S.I.K., M.H., Kaden B Ropaminal Divpropam Polri.

Hadir sebagai peserta gelar, jajaran perwira dari Itwasum Polri, SSDM Polri, hingga sejumlah akreditor madya dan muda Rowabprof.

Isu yang dibahas bukan perkara kecil. Gelar perkara ini menggali fakta-fakta soal dugaan hubungan terlarang yang berlangsung lama antara Irjen Krishna Murti dengan Kompol Anggraini Putri, yang diduga melanggar ketentuan etik kepolisian.

 

Fakta-Fakta yang Terungkap

Dari hasil gelar perkara, rangkaian fakta yang diungkap membentuk sebuah kronologi panjang, memperlihatkan bagaimana hubungan personal keduanya berkembang sejak 2018 hingga kini.

1. Status Keluarga Irjen Krishna Murti

Fakta pertama yang ditekankan adalah bahwa Irjen Krishna Murti masih berstatus suami sah dari Nany Ariany Utama, S.E., dengan dua orang anak. Hingga saat ini, Krishna tidak pernah mengajukan permohonan perceraian secara kedinasan.

2. Awal Pertemuan dan Hubungan Spesial

Hubungan dengan Kompol Anggraini bermula sekitar tahun 2018, ketika Krishna menjabat sebagai Karo Misinter. Saat itu, Anggraini sudah resmi bercerai dari suaminya. Dalam keterangan, Anggraini mengaku sering dipanggil ke ruang kerja Krishna, dan meski awalnya menolak pendekatan sang jenderal, ia kemudian luluh setelah Krishna membantu dalam sengketa hak asuh anak.

3. Janji Pernikahan yang Tak Terwujud

Pada 2020, Krishna pernah mengajak Anggraini menikah, meski hanya secara siri. Ajakan itu ditolak tegas. Namun hubungan keduanya tetap intens, bahkan sampai menggunakan sapaan mesra seperti “papapz” dan “mamamz.” Pada 2021, Krishna bahkan meminta izin kepada ayah Anggraini untuk menikah, meski syarat yang diajukan keluarga tidak pernah dipenuhi.

4. Fasilitas dan Dukungan Finansial

Seiring berjalannya waktu, sejumlah fasilitas diberikan kepada Anggraini. Dari pembelian apartemen di Kemang Village yang ditempati Anggraini, pinjaman mobil mewah, hingga transfer dana bulanan sebesar Rp50 juta melalui pihak ketiga. Ia juga disebut memegang kartu kredit milik Krishna. Semua ini dipandang sebagai bentuk “komitmen menjaga” yang pernah dijanjikan Krishna sejak awal hubungan.

5. Kedekatan dan Intensitas

Hubungan semakin intens setelah Anggraini pulang dari penugasan di Hongkong pada 2023. Keduanya kerap bertemu, berkomunikasi mesra, bahkan menginap bersama di apartemen Kemang. Meski Anggraini mengaku tidak pernah berhubungan badan layaknya suami-istri, hubungan emosional, kedekatan fisik seperti ciuman dan pelukan, serta intensitas komunikasi selama tujuh tahun menjadi bukti adanya ikatan di luar hubungan profesional.

6. Konflik dengan Istri Sah

Fakta menarik lainnya adalah pertemuan antara Anggraini dengan istri sah Krishna, Nany Ariany, di sebuah mal pada akhir 2024. Saat itu, Anggraini menyangkal memiliki hubungan dengan Krishna, meski pada akhirnya terkuak sebaliknya. Pesan singkat bernada emosional dari Nany, yang menyebut Anggraini sebagai “pelakor,” menegaskan adanya ketegangan rumah tangga akibat hubungan ini.

 

Bukti-Bukti Pendukung

Selain keterangan saksi dan pengakuan, gelar perkara juga menghadirkan bukti pendukung berupa:

• Rekaman CCTV yang menunjukkan Krishna menginap di apartemen Anggraini pada 15–16 Juli 2025.

• Chat WhatsApp dengan sapaan mesra dan bukti komunikasi intens.

• Transaksi keuangan, baik berupa transfer dana bulanan maupun fasilitas kendaraan dan apartemen.

Bukti-bukti ini memperkuat kesimpulan bahwa hubungan tersebut tidak hanya sekadar pertemanan, melainkan mengarah pada perselingkuhan dan berpotensi melanggar Kode Etik Profesi Polri.

Caption: Irjen Pol Krishna Murti

Kesimpulan Gelar Perkara

Para peserta gelar perkara akhirnya mencapai kesepakatan bahwa:

• Terdapat cukup bukti untuk menjerat Irjen Krishna Murti dan Kompol Anggraini dengan dugaan pelanggaran etik.

• Pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran berat, karena menyangkut integritas moral dan nama baik institusi Polri.

Rujukan hukum yang digunakan antara lain:

• Pasal 13 ayat (1) PPRI Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri.

• Pasal 8 huruf c angka (2) dan (3) serta Pasal 13 huruf f Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

 

Rekomendasi Propam

Dari hasil gelar perkara, Propam merekomendasikan tiga langkah tindak lanjut:

1. Peningkatan ke tahap pemeriksaan dan pemberkasan oleh Rowabprof Divpropam Polri, dengan status pelanggaran berat.

2. Pencatatan personel oleh Baglitpers Ropaminal Divpropam Polri, sebagai bagian dari konsekuensi administrasi.

3. Evaluasi jabatan terhadap Irjen Krishna Murti, yang saat ini menduduki posisi strategis sebagai Kadivhubinter.

Langkah-langkah ini diharapkan memberi kepastian hukum serta menjaga marwah institusi di tengah sorotan publik yang semakin tajam terhadap akuntabilitas Polri.

 

Analisis dan Dampak

Kasus ini jelas bukan sekadar persoalan rumah tangga. Ia menyentuh jantung kepercayaan publik terhadap Polri sebagai lembaga penegak hukum. Ada beberapa catatan penting yang bisa ditarik dari gelar perkara ini:

1. Integritas Perwira Tinggi

Seorang jenderal bintang dua, yang memegang jabatan internasional penting, semestinya menjadi teladan. Ketika justru terjerat kasus etik, kredibilitas institusi ikut dipertaruhkan.

2. Fasilitas dan Potensi Penyalahgunaan Wewenang

Pemberian fasilitas mewah dan dana rutin menimbulkan pertanyaan serius: apakah ada potensi penyalahgunaan wewenang atau sumber daya untuk kepentingan pribadi?

3. Dampak terhadap Karier dan Kelembagaan

Jika rekomendasi evaluasi jabatan dijalankan, ini bisa menjadi preseden penting bahwa Polri tidak menoleransi pelanggaran etik, bahkan oleh pejabat tinggi sekalipun. Sebaliknya, jika tidak ada tindak lanjut nyata, kepercayaan publik bisa semakin terkikis.

 

Respons Publik dan Tantangan Polri

Skandal ini hampir pasti akan menjadi sorotan publik, media, dan masyarakat sipil. Di tengah upaya Polri meningkatkan transparansi dan profesionalisme, kasus semacam ini bisa menjadi ujian serius.

Polri perlu membuktikan bahwa prinsip equality before the law juga berlaku di internalnya. Penanganan yang transparan, cepat, dan tegas akan menentukan apakah publik masih percaya bahwa institusi ini mampu menegakkan disiplin dan etik tanpa pandang bulu.

Gelar perkara yang digelar Propam pada akhir Juli lalu membuka tabir panjang tentang hubungan spesial yang telah berlangsung bertahun-tahun antara Irjen Krishna Murti dan Kompol Anggraini Putri.

Fakta, bukti, hingga pengakuan yang terungkap membuat sulit bagi keduanya untuk menghindar dari jeratan etik.

Rekomendasi yang dihasilkan bukan sekadar formalitas, melainkan pintu masuk menuju penegakan disiplin dan integritas di tubuh Polri. Bagaimana tindak lanjutnya, publik kini menunggu dengan penuh perhatian.

Jika Polri benar-benar ingin menjaga marwah dan kepercayaan masyarakat, kasus ini harus menjadi cermin koreksi sekaligus momentum penegakan etik yang konsisten. Apakah saat ini memang benar diperlukan refomasi kepolisian? (KBO Babel)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *