PANGKALPINANG–
Gabungan dua LSM dan satu ormas yakni APPPP, LSM TOPAN RI dan ORMAS BMPBB, Jumat (29/9/2023), melaporkan dugaan indikasi tindak pidana korupsi (tipikor) proyek perbaikan talang air lantai atas Gedung Pasar Pagi Pangkalpinang ke Polresta Pangkalpinang.
Kelompok LSM dan Ormas yang menamakan diri mereka Aliansi Masyarakat Peduli Pasar Pagi Pangkalpinang ini, juga melaporkan dugaan indikasi pembiaran praktik pungli di area Pasar Pagi Pangkalpinang yang dianggap melanggar undang-undang dan peraturan daerah yang berlaku.
Laporan dugaan tindak pidana korupsi dan pungli tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Aliansi, Fauzi dan Wakil Ketua Eko Renaldi, didampingi Ketua dan Sekertatis LSM TOPAN RI, Muhammad Zen dan Ancah Satria, serta Ketua BMPBB, Deki Kurniawan.
“Kami, Aliansi Masyarakat Pangkalpinang Peduli Pasar Pagi, yang terdiri dari pedagang Pasar Pagi, LSM TOPAN RI, dan ORMAS BMPBB, mengecam kurangnya tindakan dan keseriusan pemerintah Kota Pangkalpinang, terutama UPT Pasar, dalam mengelola pasar,” kata Ketua Ormas BMPBB, Deki Kurniawan usai menyampaikan laporan tersebut.
Menurutnya munculnya persoalan ini lantaran Pemerintah Kota Pangkalpinang, terutama UPT Pasar di bawah naungan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM Kota Pangkalpinang, kurang serius dalam mengelola dan mengawasi pasar-pasar di Kota Pangkalpinang.
Deki mengklaim bahwa ada dugaan pembiaran yang telah memungkinkan praktik pungli dan korupsi oleh pihak-pihak tertentu, yang akhirnya merugikan pendapatan asli daerah (PAD).
“Kami menduga adanya pembiaran yang memungkinkan praktik pungli dan korupsi, yang merugikan PAD. Kami mendesak Walikota Pangkalpinang untuk segera mengambil tindakan tegas berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia.” tutur Deki Kurniawan.
Deki menegaskan agar persoalan yang terjadi Pasar Pagi Pangkalpinang harus ditangani serius dan diproses sesuai hukum berlaku.
“Transparansi dan keadilan dalam pengelolaan pasar-pasar di Pangkalpinang harus dilakukan. Demikian juga dengan praktik-praktik yang merugikan masyarakat Pangkalpinang harus dilakukan penindakan secara hukum,” tegasnya.(*)
Comment