DETIKBABEL.COM, PANGKALPINANG – Direktur Utama PT Bumi Bangka Belitung Sejahtera (BUMD Babel), Eka Mulya Putra, meminta agar seluruh keputusan dan rekomendasi Dewan Pers sebagaimana tertuang dalam Surat Nomor 926/DP/K/VII/2026 tanggal 9 Juli 2026 dilaksanakan secara utuh oleh media siber Berita-fakta.com.
Menurut Eka, dirinya mengapresiasi langkah Berita-fakta.com yang telah memuat Hak Jawab sebagaimana diperintahkan Dewan Pers. Namun, ia menilai pelaksanaan putusan tersebut tidak boleh dilakukan secara parsial dan harus dijalankan secara menyeluruh sesuai isi surat resmi Dewan Pers.
“Saya menghargai dimuatnya Hak Jawab. Namun yang menjadi perhatian saya adalah seluruh keputusan dan rekomendasi Dewan Pers harus dilaksanakan secara utuh agar masyarakat memperoleh informasi yang lengkap dan berimbang,” ujar Eka.
Sebagaimana diketahui, Dewan Pers telah memeriksa pengaduan yang diajukan Eka Mulya Putra terhadap empat pemberitaan Berita-fakta.com yang terbit pada 22–23 Juni 2026 terkait dugaan insiden di lingkungan DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Dalam surat tersebut, Dewan Pers menilai pemberitaan yang diadukan melanggar Pasal 1 dan Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik karena tidak berimbang, tidak melakukan verifikasi, klarifikasi, dan konfirmasi secara memadai, serta mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi.
Selain itu, Dewan Pers juga menyatakan pemberitaan tersebut melanggar Butir 2 huruf a dan b Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/III/2012 tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber terkait verifikasi dan keberimbangan berita.
Dewan Pers dalam suratnya juga mencatat bahwa perusahaan pers Berita-fakta.com belum terverifikasi di Dewan Pers. Selain itu, Dewan Pers menemukan bahwa pemberitaan yang menjadi objek pengaduan turut disebarluaskan melalui akun media sosial Instagram “yuko12824” dan TikTok “Knight Black” yang dalam surat tersebut disebut sebagai akun pribadi.
Dalam keputusannya, Dewan Pers mewajibkan Teradu memperbaiki pemuatan Hak Jawab disertai permintaan maaf kepada pengadu dan pembaca, memuat catatan pada berita yang diadukan bahwa pemberitaan tersebut dinilai melanggar Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber, serta menautkan Hak Jawab pada seluruh berita yang menjadi objek pengaduan.
Eka mengatakan salah satu hal yang menjadi perhatian dirinya adalah apakah seluruh keputusan dan rekomendasi Dewan Pers tersebut telah dijalankan secara utuh, termasuk terhadap seluruh konten yang sebelumnya telah disebarluaskan melalui berbagai platform media sosial.
“Masyarakat berhak mengetahui secara lengkap hasil pemeriksaan Dewan Pers. Bukan hanya pemuatan Hak Jawab, tetapi juga fakta bahwa Dewan Pers menilai pemberitaan tersebut melanggar Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber. Masyarakat juga berhak mengetahui bahwa dalam surat resmi Dewan Pers disebutkan perusahaan pers tersebut belum terverifikasi serta adanya temuan terkait penyebarluasan berita melalui akun media sosial pribadi,” katanya.
Menurut Eka, penyebarluasan pemberitaan melalui akun media sosial pribadi yang bukan merupakan akun resmi perusahaan pers juga menjadi perhatian tersendiri.
“Saya mempertanyakan apakah seluruh unggahan yang sebelumnya disebarluaskan melalui akun-akun media sosial tersebut telah diberikan catatan atau penjelasan sebagaimana diperintahkan Dewan Pers. Jangan sampai masyarakat hanya menerima informasi pada saat pemberitaan pertama kali disebarkan, tetapi tidak mendapatkan informasi ketika Dewan Pers telah memberikan penilaian dan keputusan resminya,” ujar Eka.
Eka menegaskan bahwa dirinya menghormati mekanisme penyelesaian sengketa pers yang telah dilakukan melalui Dewan Pers. Namun demikian, ia juga akan menggunakan hak-hak hukumnya sebagai warga negara atas kerugian yang menurutnya timbul akibat rangkaian pemberitaan tersebut.
“Saya menghormati proses yang telah dilakukan Dewan Pers. Akan tetapi saya juga memiliki hak sebagai warga negara untuk menempuh langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu, saya telah meminta tim hukum untuk menyiapkan seluruh dokumen, alat bukti, dan bahan pendukung lainnya guna segera menyampaikan laporan kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepulauan Bangka Belitung,” tegasnya.
Menurut Eka, laporan tersebut akan disampaikan berdasarkan fakta-fakta, dokumen, bukti elektronik, serta hasil penilaian Dewan Pers yang telah diterbitkan secara resmi.
“Kami akan menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan dan penilaian sesuai kewenangan yang diberikan oleh undang-undang. Saya percaya setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk memperoleh perlindungan atas nama baik, kehormatan, dan reputasinya,” katanya.
Selain langkah pidana, Eka menyatakan pihaknya juga sedang mempersiapkan langkah hukum perdata terhadap pihak-pihak yang dianggap bertanggung jawab atas kerugian yang dialaminya.
“Saya akan menggunakan seluruh instrumen hukum yang tersedia. Pers adalah salah satu pilar demokrasi yang harus dihormati, tetapi kebebasan pers juga harus dijalankan secara profesional, berimbang, terverifikasi, dan bertanggung jawab. Ketika Dewan Pers telah memberikan penilaian dan keputusan, maka keputusan tersebut harus dihormati dan dilaksanakan secara utuh,” pungkasnya. (*)
Catatan Redaksi:
Seluruh pernyataan, pendapat, dan rencana langkah hukum yang dimuat dalam berita ini merupakan pernyataan resmi Eka Mulya Putra selaku narasumber dan bukan merupakan opini atau kesimpulan Redaksi.
Namun begitu Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak-pihak yang berkepentingan sesuai Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.











