Dugaan Penggelapan Uang Nasabah Yang Telah Meninggal, Ahli Waris Melaporkan Tiga Oknum Cabang Bank Mandiri.

Advertisements
Advertisements

DETIKBABEL.COM, Pekanbaru – Tiga oknum Bank Mandiri Cabang Sudirman Atas Kota Pekanbaru, masing masing wakil kepala cabang berinisial TMS, kepala cabang DVA, dan legal FR dipastikan segera dilaporkan oleh sepuluh ahli waris nasabah yang telah meninggal dunia (Herlina-almarhum) atas dugaan penggelapan dan pelanggaran lainnya.

Kejadian tersebut seperti dikutip dari laman resmi medianusantararaya.com dan beberapa media nasional publikasi pada tanggal 30 Agustus 2025 lalu, dengan judul “cabang bank mandiri menahan uang nasabah dengan-alasan tidak wajar, hingga saat ini permasalahan tersebut semakin menguatkan adanya dugaan penggelapan dan pelanggaran lainnya yang melibatkan tiga oknum petinggi cabang bank mandiri tersebut menurut sumber perwakilan ahli waris saat dikonfirmasi oleh awak media melalui celluler miliknya.

Menurutnya para ahli waris setelah menyerahkan beberapa persyaratan yang dimaksud dalam pengembalian uang milik ahli waris yang diserahkan kepada TMS, tetapi TMS menyampaikan bahwa, uang milik ahli waris tersebut, tidak bisa di kembalikan dikarenakan keluarga Azman (suami Herlina) telah mengajukan gugatan di Pengadilan Agama kota Pekanbaru. Sehingga dugaan yang tidak beres mulai tercium oleh para ahli waris atas alasan TMS yang bertele-tele, serta sikapnya berpihak kepada orang yang tidak memiliki hak atas peninggalan Herlina almarhum tersebut. Terutama karena Azman (suami Herlina) juga telah meninggal dunia, dan harta miliknya telah diambil, dikuasai dan dimiliki oleh keluarganya tanpa kami kuasai sebagai ahli waris Herlina, dan tanpa kamu minta atau gugat “tutur ahli waris“.

Tiga oknum bank mandiri yang dimaksud tersebut masing-masing kepala cabang, wakil kepala cabang dan legal berinisial (DVA,TMS dan FR yang semula meminta ahli waris melengkapi syarat untuk pengembalian uang milik saudara kandung mereka yang tersimpan di cabang bank mandiri tersebut.Namun setelah syarat terpenuhi dan diserahkan kepada TMS, tetapi uang tetap tidak dikembalikan dengan alasan ada pihak yang memblokir uang ahli waris tersebut, dan meminta penetapan pengadilan.

Setelah mendapatkan penetapan pengadilan tentang ahli waris Herlina (almarhum), para ahli waris kembali menyerahkan putusan pengadilan agama tersebut melalui TMS, namun uang ahli waris tidak juga dikembalikan dengan alasan baru bahwa, orang yang memblokir rekening ahli waris sedang menggugat di Pengadilan Agama Kota Pekanbaru, sehingga ahli waris kembali diminta menunggu putusan yang dimaksud.

Setelah diketahui bahwa penggugat tersebut dilakukan oleh keluarga Azman bertujuan karena pada putusan penetapan sebelumnya tidak mencantumkan nama Azman (suami Herlina) sebagai salah satu ahli waris Herlina yang saat itu Azman sedang sakit, dan akhirnya meninggal dunia sebelum putusan Nomor:756/Pdt-G/2025 yang mencantumkan Azman sebagai salah satu ahli waris diputus. Dan bukan penetapan pembagian harta warisan keduanya yang telah meninggal dunia, sehingga pada amar putusannya pengadilan menghukum para penggugat.

Dari rentetan mencurigakan hingga menguatkan dugaan terhadap ketiga oknum bank mandiri tersebut saat perwakilan ahli waris pemberitahuan WhatsApp dari FR bahwa, pengembalian uang ahli waris setelah menyerahkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, dimaksud (No: 756), dan hadir bersama seluruh ahli waris yang tercantum pada putusan pengadilan, dan menurut TMS sebelumnya menyampaikan bahwa kesimpulan bank melalui FR . Sehingga pada hari kamis tanggal 11 September 2025 seluruh ahli waris datang ke bank mandiri tersebut dengan membawa salinan putusan.

Namun sesampainya para ahli waris di bank pukul 12.00 WIB harus menunggu TMS selama 4 jam karena tidak berada di tempat, menurut scurity bahwa TMS sedang berkunjung ke rumah nasabah. Sehingga sekitar pukul 16:00 wib TMS terlihat pulang kemudian menemui para ahli waris yang telah menunggu dengan sambutan yang sangat sinis, dan jauh dari humanis yang disertai pertanyaan tentang keperluan apa.

Setelah seluruh waris menyampaikan tujuan, dan menyerahkan putusan yang dimaksud, tanggapan TMS ibarat sambaran petir hingga membuat situasi tidak kondusif. Kekecewaan dan amarah ahli waris saat TMS menggunakan jurus lain agar tidak mengembalikan uang ahli waris. Bagai petir ia mengatakan bahwa putusan tersebut sudah ia terima dan telah mempelajari dan meminta ahli waris untuk menghadirkan ahli waris yang ada dalam putusan tersebut, termasuk yang telah meninggal dunia, dan juga agar membawa juru sita dari pengadilan.

Pimpinan lembaga independen yang turut hadir mendampingi ahli waris, dan sebagai pihak mewakili, yang sebelumnya dikuasakan dalam menengahi penyelesaian tersebut berusaha menenangkan ahli waris, dan meminta TMS untuk menyerahkan uang milik sah ahli waris tersebut mengingat syarat telah terpenuhi tanpa mempersulit, dan tanpa lagi menambah syarat yang tidak dipahami oleh logika waras karena diluar ketentuan yang ada. Sehingga ahli waris menyepakati permintaan TMS yang menyepakati pengembalian uang milik ahli waris tidak bisa dilakukan saat itu mengingat bank sudah mau tutup, dan butuh koordinasi dengan DVA, FR, hingga menyepakati pengembalian dilakukan paling lama dua hari terhitung saat itu.

Tetapi apa yang terjadi setelah kesepakatan 1-2 hari pengembalian uang tersebut, pada keesokan harinya ahli waris menanyakan melalui chat atau call celluler kepada TMS apakah uang milik mereka sudah dimutasi ke rekening yang ditunjuk oleh ahli waris atau belum?.. jawaban dari TMS justru kembali mengejutkan dan menguatkan dugaan, dimana TMS menjawab bahwa, “untuk mengembalikan uang ahli waris harus menghadirkan juru sita, dan menyerahkan Akta Damai dari seluruh ahli waris Herlina (almarhum) dimana seluruhnya telah hadir dihadapannya sehari sebelumnya.

Kami sepuluh bersaudara, tidak ada perselisihan, atau persengketaan yang mengharuskan kami berdamai “tutur ahli waris geram serentak”. dugaan kami terhadap ketiga orang tersebut tidak lagi meragukannya, dan kami berkesimpulan berdasarkan seluruh syarat yang telah terpenuhi, dikuatkan dua putusan pengadilan maka kami pastikan untuk menempuh berbagai jalur yang dibenarkan oleh ketentuan resmi demi hak kami. Baik melaporkan mereka di berbagai ranah hukum yang dipersiapkan oleh negara republik Indonesia, dan jalur yang dimungkinkan untuk hal ini akan segera kami lakukan. “Tutup perwakilan ahli waris. (Romi/KBO Babel)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *