Mendo Barat, Detikbabel.com – Kerapkali diberitakan awak media hingga hari ini seolah olah merasa kebal hukum Terkait aktivitas jual beli tanah galian c dan proyek penimbunan dilokasi pabrik wood chip di desa air duren akhirnya memasuki babak baru dengan akan dilaporkan sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam aktivitas galian tanah C ilegal ini oleh pimpinan pengurus Relawan Brigade 01 Amin Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Bung Indra Jaya. SE ke Mabes Polri Dan Kejagung Ri. (26/10/03)
Perbuatan para pelaku pengerusakan lingkungan yang disebut telah melakukan tambang tanah urug atau galian C secara ilegal di desa air duren, kecamatan mendo barat ini Seolah olah tidak Tersentuh hukum oleh APH di provinsi kepulauan bangka belitung yang mana aktivitas ini telah melanggar Pasal 158 Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, maka kami bersama para pimpinan pengurus akan melaporkan langsung ke mabes polri dan kejagung ri dalam beberapa hari ini” demikian ungkap Bung Indra Jaya saat ditemui awak media.
Demi Keberimbangan Berita, team media pun melakukan konfirmasi kepada Kepala Desa (Kades) Air Duren, Sawalludin menyebut tak tau apa-apa tentang izin proyek galian golongan C, berupa penimbunan tanah urug di lokasi pabrik PT Mentari Biru Energi. Namun, sebelumnya pihak pelaksana proyek sudah meminta izin untuk melakukan penimbunan dan hanya menunjukkan surat bukti pembayaran dari Bank Sumsel Babel. Hal itu disampaikannya Rabu (25/10/23) siang, di kantor desa Air Duren, Kecamatan Mendo Barat, Kabupaten Bangka.
Ada kejadian yang janggal diantaranya berbedanya statement kades air duren dimana yang bertanggung jawab disana itu direktur PT mentari,lain hal nya dengan statement sekdes air duren bahwasa nya pemegang proyek tersebut sekarang PT telesys,
Ada apa dengan ke tidak sesuaian statement kedua pimpinan desa tersebut.?
Setelah tim media mencoba mencari tau. ternyata ada dugaan penggelapan pajak juga disitu, dimana dari total 1800 mobil yg ditimbun atau sekitar 6000 kubik hanya di bayarkan pajak 4jutan, diduga ada unsur rekayasa untuk menggelapkan pajak daerah galian C Sebagaimana pelaku dan pembeli galian C ilegal ini sama sama bisa di pidana sesuai hukum yang berlaku di negara kesatuan Republik Indonesia.
Hingga berita ini diterbitkan wartawan media ini sudah mencoba melakukan konfirmasi ke pihak pemborong pak Harmon selaku pimpro perusahaan Telesys atau mentari biru energi namun sampai sekarang belum ada tanggapan.
Larangan Penambangan Ilegal
Pemerintah Indonesia pernah mengeluarkan regulasi dan aturan dalam setiap kegiatan penambangan. Menurut Regulasi yang ada, setiap penambangan Tanah Puru/ Galian C harus dilengkapi dengan Surat Izin Penambangan Bebatuan (SIPB) maupun Izin Penambangan Rakyat (IPR).
Apabila tak berijin, dari sisi regulasi, Penambangan tanah puru milik US ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160. Dan pasal 480 KUHP sangat erat nya dengan akan tersangkanya selaku perusahaan pembeli barang ilegal.
berbagai awak media masih berusaha mencoba mencari informasi keberadaan direktur PT mentari biru energi dan direktur PT telesys utk upaya konfirmasi. Diharapkan para insan pers dan relawan brigade 01 Amin Provinsi Babel Dapat mengawal kasus ini hingga ke meja hijau. (Red/Tim KBO Babel)
Comment