Dugaan Korupsi Di BUMD Sumsel, Kejagung Periksa Dua Saksi

Kejagung RI,41 views

Foto : Ilustrasi Tipikor. (Net)

JAKARTA,Detikbabel.com – Pihak Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) saat ini konsen membidik perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) di tubuh salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di wilayah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).

Terkait kasus ini pula pihak Kejagung RI melalui Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung RI melakukan pemeriksaan terhadap 2 (dua) orang saksi yang terkait dugaan tipikor pembelian gas bumi oleh BUMD selaku perusahaan daerah (PD) bergerak di bidang pertambangan dan energi (PDE) Sumsel.

Hal ini sebagaimana disampaikan langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapus Penkum) Kejagung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH MH dalam siaran persnya, Kamis disampaikan(28/10/2021) dan disampaikan kembali oleh Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung (Kejati Babel), Basuki Raharjo SH MH kepada tim jejaring media ini.

Adapun para saksi yang diperiksa yakni, RY selaku Direktur PT DKLN berikut istri tersangka MM, keduanya diperiksa terkait tindak pidana pencucian uang oleh tersangka MM.

Sementara seorang saksi lainnya MD selaku anak tersangka MM, yang bersangkutan diperiksa terkait tindak pidana pencucian uang oleh tersangka MM;

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada Perusahaan Daerah (PD) Pertambangan Dan Energi (PDE) Sumatera Selatan,” kata Leonard.

Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M.


(Red/Penkum Kejati Babel)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed