Foto : Ilustrasi proyek drainase. (net)
BELITUNG,DetikBabel.com – Lantaran diduga sarat ‘kejanggalan’ dalam proses tender proyek pekerjaan Perbaikan Drainase Ruas Perawas – Badau – Bts. Kabupaten Belitung/Belitung Timur – Simpang Ranggiang – Manggar – Pelabuhan Manggar, para pegiat anti korupsi yang tergabung dalam organisasi Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengadukan ke Inspektur Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) pusat.
Sebagaimana dikutip dari media online detektifswasta.xyz menyebutkan jika pengaduan ini dilakukan lantaran diduga adanya penyimpangan pelaksanaan tender dana APBN tahun 2021 ini di lingkup Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi (BP2JK) Wilayah Kepulauan Bangka Belitung (Babel).
Selain itu, alasan lainnya sehingga pihak LSM MAKI melalui Boni Budi Yanto selaku ketua mengadukan hal ini tak lain dalam rangka mendukung program Kementerian PUPR yang telah mencanangkan pengembangan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK)/Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Sejumlah kejanggalan tersebut yang ditemukan oleh pihak LSM ini antara lain ; laporan keuangan pemenang tender diduga tidak memuat opini WTP atau WDP, dan harga tawaran kedua peserta tender mendekati nilai HPS, serta nilai pagu paket sama dengan nilai HPS.
Tak cuma itu, pihak LSM MAKI menganggap pemenang tender dan pemenang cadangan paket Perbaikan Drainase Ruas Perawas – Badau – Bts. Kabupaten Belitung/Belitung Timur – Simpang Ranggiang – Manggar – Pelabuhan Manggar dana APBN tahun 2021 diduga menggunakan tenaga kerja/ahli yang sama.
Sementara itu sebagaimana dalam surat No.024/MAKI/LAPDU/VI/2021 tanggal 21 Juni 2021, Boni memaparkan indikasi dugaan pelanggaran Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, termasuk Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Permen PUPR) Nomor 14 tahun 2020 tentang Standar & Pedoman Pengadaan Jasa dan Kontruksi Melalui Penyedia.
Selain itu pun terkait Surat Edaran Menteri PUPR Nomor 22/SE/M/2020 serta Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Persekongkolan Dalam Tender, pada pelaksanaan tender Kode Tender 69761064 Perbaikan Drainase Ruas Perawas – Badau – Bts Kab Belitung/Beltim – Simpang Renggiang – Simpang Pedang – Manggar – Pelabuhan Manggar, dana APBN 2021 dengan niilai lagu/nilai HPS sebesar Rp 2.890.114.000,- yang dimenangkan oleh PT Billiton Hero Sukses Cemerlang Harga Penawaran/HargaTerkoreksi Rp 2.791.702.443,45,- atau 96,59 % dari Nilai HPS
“Nilai Pagu sama persis dengan nilai HPS yakni Rp 2.890.114.000,- sehingga tidak ada efiesnis tau penghematan uang negara. Hal ini mengindikasikan Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan BP2JK tidak cermat dalam menyusun Harga Perhitungan Sendiri (HPS),” tulis Boni.
Bahkan menurutnya tender hanya diikuti oleh 2 peserta (Memasukkan/Upload Dokumen Penawaran-Red) yakni PT. Billiton Hero Sukses Cemerlang dengan Harga Penawaran/Harga Terkoreksi Rp 2.791.702.443,35 atau 96,59% dari Nilai HPS dan PT. Sinar Matahari Abadi Harga Penawaran/Harga Terkoreksi Rp 2.832.902.480,45 atau 98,02% dari Nilai HPS.
PT Billiton Hero Sukses Cemerlang yang ditetapkan menjadi Pemenang dan PT. Sinar Matahari Abadi sebagai Pemenang Cadangan diduga berada dibawah satu kendali dengan indikasi adanya kesamaan Data Badan Usaha Tenaga Kerja atas nama Anthony Eka Rochman, ST, NIK 3673030107700257. Di PT. Billiton Hero Sukses Cemerlang, Anthony merupakan Ahli dengan sertifikat Nomor Registrasi 1930961 dan di PT. Sinar Matahari Abadi sertifikat Ahli Nomor Registrasi 1016380
Tidak hanya itu, laporan keuangan tahun 2019 yang disampaikan oleh PT Billiton Hero Sukses Cemerlang dari Kantor Akuntan Publik diduga adalah Laporan Kompilasi tidak memuat Opini Wajar Tanpa Pengecualian atau Wajar Dengan Pengecualian. Laporan Keuangan tersebut diduga keras tidak sesuai dengan Permen PUPR Nomor 14 Tahun 2020 dan SE Menteri PUPR Nomor 22 tahun 2020
Indikasi persekongkolan juga terlihat dari Harga Tawaran kedua peserta tender yang mendekati Nilai HPS. Selisih harga tawaran pemenang tender dan pemenang cadangan terbilang minim hanya 1,43%
“Pokja Pemilihan seharusnya menyatakan tender tersebut Gagal karena peserta tender melakukan persekongkolan dan Pemenang Tender tidak memenuhi persyaratan dalam Dokumen Pemilihan serta mengusulkan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) agar menjatuhkan Sanksi Daftar Hitam kepada PT. BHSC dan PT. SMA”, tegas Boni seraya menambahkan Pokja Pemilihan selanjutnya melakukan tender ulang dengan terlebih dahulu memperbaiki nilai HPS
Bahkan permasalahan ini juga telah dlaporkan pihaknya kepada Kepala Kejaksaaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung (Kejati Babel).
“Tujuan kita untuk mencegah tindak pidana korupsi mengingat Pekerjaan masih dalam pelaksanaan dan kebetulan lokasi pekerjaan di daerah asal saya”, kata Boni kepada awak media.
Mengenai dugaan penyimpangan pelaksanaan tender sejumlah paket pekerjaan kontruksi tahun 2021 pada BP2JK Wilayah Bangka Belitung, Kepala Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi (BP2JK) Wilayah Babel, Henrico, ST, MT dalam tanggapannya Nomor UM. 02. 01-Kb18/310 tertanggal 24 Juni 2021 menegaskan, BP2JK Wilayah Babel justru membantah terkait tudingan miring itu.
Sebaliknya ia mengaku jika pihaknya justru telah menjalankan tugas dengan prosedur dan selalu berupaya mengedepankan integritas dan profesionalitas dengan berpedoman pada ketentuan peraturan maupun perundang-undangan.
“Dapat kami sampaikan pula bahwa berdasarkan Pasal 77 Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 sebagimana telah diubah dengan peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2021,” katanya.
Dalam hal ini ditegaskanya, masyarakat menyampaikan pengaduan kepada APIP disertai bukti yang faktual, cridibel, dan autentik. APIP dalam hal ini adalah Inspektorat Jenderal Kementerian PUPR akan menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan”, kata Henrico dalam surat yang ditembuskan kepada Plt. Direktur Jenderal Bina Konstruksi dan Plt. Direktur Pengadaan Jasa Konstruksi
Sebelumnya awak media pun sempat melayangkan permintaan Konfirmasi/Klarifikasi No. 020/Red-DS/W/06/2021 tanggal 15 Juni 2021 dugaan penyimpangan pelaksanaan tender dana APBN Tahun 2021 Perbaikan Drainase Ruas Perawas- Badau – Bts. Kab. Belitung/Belitung Timur – Simpang Renggiang – Sp. Padang – Manggar – Pelabuhan Manggar : No. 022/Red-DS/W/06/2021.
Dalam tender ini adanya dugaan penyimpangan pelaksanaan pada proses tender 2 paket pekerjaan SNVT PJPA Sumatera VIII Provinsi Babel, dan No. 023/Red-DS/W/06/2021 tentang tidak diterbitkannya SPPBJ kepada PT Dolar Lestari Mandiri selaku Pemenang Tender Pembangunan Pengaman Pantai Penyak – Terentang dana APBN 2021. (Red)