DETIKBABEL.COM, BANGKA BARAT – Seorang pria bernama Hasan alias Ameng, warga asal Palembang, menjadi korban penyekapan, penganiayaan, dan intimidasi oleh sekelompok orang tidak dikenal di sebuah kontrakan di Keranggan, Mentok, Kabupaten Bangka Barat, Senin pagi (4/8/2025). Dalam kondisi trauma dan luka, korban akhirnya melapor ke Polres Bangka Barat didampingi oleh tim media BN16 BANGKA.
Kejadian bermula saat Ameng didatangi oleh dua orang pria, salah satunya diketahui bernama Yogi. Mereka menuduh Ameng telah menjelek-jelekkan nama Yogi kepada istrinya.
Ameng yang tidak mengenal istri Yogi, membantah tuduhan tersebut. Namun, Yogi dan rekannya tetap memaksa dan membawa Ameng ke sebuah kontrakan di Keranggan.
Sesampainya di lokasi, tindakan yang dilakukan terhadap Ameng berubah menjadi dugaan kriminal. Ia diborgol, dianiaya, dan diancam dengan sebilah samurai sepanjang 30 cm oleh Yogi, agar mengakui tuduhan tersebut.
Dalam kondisi ketakutan, Ameng akhirnya pasrah dan mengakui hal yang tidak dilakukannya. Ironisnya, ketika istri Yogi akhirnya datang, ia menyatakan tidak mengenal Ameng sama sekali.
Pernyataan istri Yogi yang membantah semua tuduhan menjadi titik balik. Rekan Yogi yang ada di lokasi pun melepaskan borgol dari tangan Ameng.
Namun, mereka meminta agar Ameng tidak membawa persoalan ini ke ranah hukum, bahkan menyebut bahwa Yogi memiliki banyak kenalan di lingkungan Polres, khususnya di Satuan Reserse Narkoba.
Meski begitu, korban yang mengalami luka memar di tangan akibat borgol dan di beberapa bagian telinga, memilih untuk tetap melapor.
“Saya trauma. Saya tidak kenal istrinya, tapi saya disiksa dan dituduh macam-macam,” kata Ameng dengan suara gemetar.
Polres Bangka Barat telah menerima laporan dan tengah melakukan penyelidikan.
“Kami sedang mendalami laporan korban dan mengumpulkan bukti serta saksi. Kami imbau masyarakat yang mengetahui informasi terkait peristiwa ini untuk melapor,” ujar salah satu penyidik Polres.
Pelanggaran Hukum yang Diduga Terjadi:
Tindakan yang dilakukan pelaku terhadap Ameng mengandung unsur pelanggaran serius terhadap hukum pidana Indonesia:
1. Penyekapan dan Penganiayaan
Pelaku dapat dijerat Pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan orang lain yang berbunyi: “Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum merampas kemerdekaan seseorang, diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun.”
Ditambah Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana penjara maksimal dua tahun delapan bulan.
2. Pengancaman dengan Senjata Tajam
Mengacu pada Pasal 368 ayat (1) dan (2) KUHP serta UU Darurat No. 12 Tahun 1951 Pasal 2 ayat (1) tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin, pelaku bisa dikenakan hukuman tambahan atas ancaman penggunaan samurai.
3. Upaya Menghalangi Laporan ke Polisi (Obstruction of Justice)
Pernyataan rekan pelaku yang meminta agar tidak melapor ke polisi karena “kenal orang dalam“, dapat dikenai Pasal 221 KUHP tentang menyembunyikan kejahatan atau pelaku kejahatan.
Kondisi Ameng yang masih trauma kini terus dipantau. Peristiwa ini menjadi perhatian publik karena menunjukkan bagaimana kekerasan dan upaya main hakim sendiri masih terjadi dan berpotensi mengancam keadilan apabila tidak ditindak secara tegas oleh aparat penegak hukum. (Yopi Herwindo/KBO Babel)