DETIKBABEL.COM, PEKANBARU- Hasil bumi tanah urug yang dikomersilkan guna mendapatkan keuntungan besar diduga secara ilegal beroperasi di Desa Sukaramai, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, telah dilaporkan ke Polda Riau.
Diketahui, tanah urug Galian C (Pertambangan minerba bebatuan) areal borrowpit PT Sahabat Jaya Manufaktur (PT SJM) dikomersilkan kepada Koperasi Produsen Tuah Madani Desa Sukaramai, dan selanjutnya kembali dikomersilkan kepada PT Pertambangan Nusantara Energi (PT PNE) guna penimbunan lokasi tangki minyak mentah perusahan migas PT APG West Kampar Indonesia di Desa Sukaramai.
Ketua umum, Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Pemberantas Korupsi (DPP LSM KPK), Toro Laia bersama Kepala Bidang Investigasi, Manganar M Nainggolan, secara resmi melaporkan perbuatan melawan hukum tersebut ke Direktorat Reskrim Khusus Polda Riau, Senin (19/01/2026) lalu.
Laporan disertai sejumlah dokumen alat bukti dugaan kejahatan perbuatan melawan hukum, pelanggaran undang-undang Minerba No. 2 tahun 2025, atas pengkomersilan hasil bumi tanah urug pertambangan (galian C) dimaksud.
Sebelumnya secara berulang telah menjadi topik tranding diberitakan sejumlah media, tanah urug hasil penambangan lahan/borrowpit PT SJM ini, dikomersilkan kepada koperasi Produsen Tuah Madani Sukaramai, untuk selanjutnya dikomersilkan kepada PT PNE, guna penimbunan tangki minyak mentah PT APG West Kampar Indonesia, diduga kuat secara ilegal tanpa izin pengangkutan dan penjualan (IPP) dari Pemerintah.
Dari pantauan tim awak media diapangan, ditemukan aktivitas penambangan bukan badan hukum resmi ini (Koperasi Produsen Tuah Madani Sukaramai-red), di satu titik lokasi secara bersama sama melakukan aktivitas penambangan dengan PT Rivansi Dwi Putra.
Berdasarkan informasi dari sumber di lapangan, PT Rivansi Dwi Putra adalah badan hukum pemilik alat berat ekscavator dan pengangkutan tanah urug di lahan borrowpit PT SJM, guna dikomersilkan kepada PT Pertamina Hulu Rokan Wilayah Petapahan Kota Batak, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, yang sudah tahunan lamanya beroperasi.
Meluruskan informasi, tim media berkunjung ke Dinas ESDM Provinsi Riau.
Pada kesempatan itu, tim media disambut baik Ismon Diondo Simatupang, ST selaku bidang pertambangan Dinas ESDM Riau.
“Terimakasih atas kunjungannya, yang pertama untuk perizinannya di DPM PTSP, kita teknisnya di ESDM Riau, dia (pelaku tambang minerba bebatuan/galian C), tidak ada izin ya ilegal, dan punya izin di sini tapi dia nambangnya di tempat lain, berarti dia ilegal, walaupun hanya lima puluh meter, itu ilegal. Kita sudah pernah melakukan sosialisasi menghimbau agar jangan melakukan aktivitas tanpa izin karena itu ada resiko hukumnya dan bisa dilaporkan ke APH (Aparat Penegak Hukum). Kita ini dari Pemerintah kan susah bekerja sendiri , memang butuh informasi dari rekan rekan media dan LSM. Itukan ada nomor saya , kirimkan aja nanti titik koordinat nya agar kita cek, ” ucap Ismon, Rabu (2/7/2025).
Terpisah, Kepala Desa Sukaramai, Sabaruddin ketika diwawancarai tim media di ruangannya mengaku bahwa Koperasi Produsen Tuah Madani Sukaramai tidak memiliki kontrak jual beli bersama PT SJM.
“Sistem membeli saja, nggak ada kontraknya, Koperasi yang beli tanah dari PT. SJM, kita antarkan ke PT PNE, ” terang Kepala Desa.
Kepala Desa Sukaramai juga mengatakan bahwa pihaknya membeli tanah urug dari PT SJM senilai Rp 35.000/kubik.
“Tiga puluh lima ribu per kubik, Koperasi yang membeli dari PT SJM , ” ungkap Kepala Desa Sukaramai, Selasa (3/6/2025) tahun lalu***







