The Return of Akim, A Big Narcotics Boss From West Bangka After Disappearing Two

Editorial, Opini308 views

Dibalik Penyelundupan BBM,Kembalinya Akim Bos Besar Narkotika dari Bangka Barat Setelah Menghilang Dua Tahun Silam

DETIKBABEL.COM , MUNTOK Penyelewengan dan penyelundupan BBM masih berjalan lancar. Penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) melalui pelabuhan yang di Kab.Bangka Barat semakin merajalela dan Adanya yang melakukan penimbunan BBM.Beberapa pekan ini ramainya pemberitaan pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal dari pembawa khusus BBM jenis solar dengan Tedmon ukuran 5 ton ke Mobil tangki misterius warna biru putih tanpa Nopol di Pelabuhan Muntok, Bangka Barat, Kamis (30/05/2024)

Temuan pengisian BBM ilegal tersebut terjadi pada Rabu (22/05/2025) malam sekira pukul 23.00 WIB di dermaga nelayan Limbung, Muntok. Terpantau pengurus pengisian BBM ilegal ini berdiri di atas mobil tangki minyak bernama Faisal dengan menggunakan baju bewarna Orange, Mobil tangki BBM tra nsportir jenis solar tanpa Nopol, Mengetahui mobil tersebut milik PT.Sumber Samudera Bangka.

Keterlibatan Faisal yang masih ada hubungan anak dari bos besar Akim semakin memperkuat dugaan bahwa kegiatan pengisian BBM jenis solar ilegal kali ini tak lepas dari Peran bos besar Akim yang memang sebagai pemain dalam kegiatan bisnis solar ilegal. 

*Tentang Keterlibatan Akim Sang Bos Besar Narkotika Yang Sempat Menghilang

Dari hasil kegiatan investigasi yang dilakukan oleh awak media  Terkait ramainya pemberitaan dan keterlibatan bos besar narkotika Akim dalam pengisian BBM yang terjadi pada Rabu (22/5).

Narasumber mengatakan bahwa minyak itu sudah pasti milik Akim, karena perihal yang memperkuat keberadaan anak Akim yang bernama Faisal yang berada di Lokasi pengisian minyak bahkan Faisal anak Akim tersebut naik ke atas Mobil Tangki yang mengontrol pengisian tersebut bisa mengambil kesimpulan bahwa Mobil Tangki misterius PT Sumber Samudera Bangka yang ramai di pemberitaan diduga kuat ada kertellibatan Akim sang pemain mafia lama perminyakan gelap di pelabuhan nelayan Muntok .

Gambar : Rumah dan Kantor Milik Akim yang Sempat Digeledan 2 Tahun Silam

“Kalau Akim itu memang pemain lama bang ,Lah bertahun-tahun tahum akim di pelabuhan ni minyak utama, hanya dalam beberapa waktu terakhir sempat menghilang dari perdaran nama Akim itu. Dengar kabar isu Terlibat transaksi Narkoba 2 tahun yang lalu, tapi itu hanya isu waktu itu sehingga dia menghilang dari peredaran, namun sekarang namanya lah mulai terdengar kembali tapi di belakang layar,” ungkap SR narasumber yang identitasnya disamarkam

“Sudah dapat dipastikan punya Akim Bang, kan ada Fasil anak Akim yang mengontrol pengisian Minyak tersebut, saya juga liat faisal pakai baju orange di atas mobil tangki minyak,saya juga liat faisal mendekat ke arah mobil sambil bilang jangan foto – foto,” tambah narasumber .

Kejadian ini semakin menguatkan bahwa adanya pengondisian dari jaringan mafia perminyakan gelap di pulau Bangka sudah menyusup ke semua lini, dan diduga adanya aktor Akim di balik layar yang sempat menghilang dua tahun silam terkait adanya indikasi keterlibatan dalam peredaran narkotika puluhan kilo dari penumpang kapal trawl milik Akim .

Setiap orang yang melakukan  penyimpanan BBM secara ilegal (tanpa Izin Usaha Penyimpanan) dapat dipidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp 30 miliar. Sedangkan, setiap orang yang melakukan  pengangkutan BBM secara ilegal (tanpa Izin Usaha Pengangkutan) dapat dipidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp 40 miliar.

*Bahan Bakar Minyak

Menurut  Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi( UU Migas) , Bahan Bakar Minyak (BBM) adalah bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari Minyak Bumi.

Minyak dan Gas Bumi sebagai sumber daya alam strategis tak terbarukan yang terkandung di dalam Wilayah Hukum Pertambangan Indonesia merupakan kekayaan nasional yang dikuasai oleh negara. Penguasaan oleh negara diselenggarakan oleh Pemerintah sebagai pemegang Kuasa Pertambangan.

*Penyimpanan BBM

Terhadap tindakan yang melakukan penyimpanan BBM dilakukan dengan  Izin Usaha Penyimpanan .

Yang dimaksud dengan izin usaha  adalah izin yang diberikan kepada Badan Usaha untuk melaksanakan Pengolahan, Pengangkutan,  Penyimpanan dan/atau Niaga dengan tujuan memperoleh keuntungan dan/atau keuntungan.

Penimbunan  adalah kegiatan  ilegal dalam pengumpulan barang-barang yang dibatasi kepemilikannya oleh undang-undang  

Setiap orang yang melakukan penyimpanan BBM tanpa memiliki Izin Usaha Penyimpanan dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam  Pasal 53 huruf c UU Migas:

 Setiap orang yang melakukan penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah)

*Pengangkutan BBM

Sama halnya dengan penyimpanan, untuk melakukan transportasi juga harus memiliki Izin Usaha Pengangkutan.

Setiap orang yang melakukan pengangkutan tanpa Izin Usaha Pengangkutan dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam  Pasal 53 huruf b UU Migas:

Setiap orang yang melakukan  Pengangkutan Seb agaimana dijelaskan dalam Pasal 23 Tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah)

Pihak yang mengangkut BBM bersubsidi tidak sesuai dengan tujuan. Perbuatan tersebut dapat diartikan sebagai transportasi BBM yang diatur dalam Pasal 55 UU Migas:

Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).

Dalam ketentuan ini, yang dimaksudkan dengan menyalahgunakan adalah kegiatan yang bertujuan untuk  memperoleh keuntungan perseorangan atau badan usaha  dengan cara yang  merugikan kepentingan masyarakat banyak dan negara seperti antara lain kegiatan pengoplosan BBM,

Dari hasil informasi kejadian tersebut awak media berupaya menghubungi Akim melalui nomer 0822xxx13 guna meminta penjelasan serta konfirmasi terkait BBM tersebut, namun hingga berita ini dipublik, Akim belum memberikan jawaban.

Selanjutnya awak media akan berupaya melakukan koordinasi ke pihak Ditreskrimsus Polda Babel,Polres Bangka Barat dan Pihak-pihak terkait sebagai bentuk konfirmasi perihal adanya kegiatan pengisian BBM ilegal dan terkait penangkapan kasus narkoba puluhan kilo tahun 2022 silam atas dugaan adanya indikasi keterlibatan Akim warga Muntok yang sudah muncul kembali yang sebelumny sempat menghilang.(Penulis: Sudarsono )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed