Detikbabel.com, Belitung Timur – Mantan Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Muhammad Said Didu, melontarkan kritik keras terhadap kebijakan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait penetapan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) pertambangan timah. Kritik tersebut disampaikannya saat melakukan investigasi tata kelola pertambangan timah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Dalam keterangannya, Said Didu menilai sejumlah kriteria yang digunakan Kementerian ESDM dalam menetapkan kelayakan cadangan timah untuk dimasukkan ke dalam RKAB tidak lagi relevan dengan kondisi riil di lapangan.
Menurutnya, salah satu persoalan utama adalah anggapan bahwa tambang rakyat yang menggunakan peralatan sederhana dianggap tidak memenuhi syarat untuk dimasukkan dalam perhitungan RKAB. Selain itu, kandungan bijih timah di bawah 0,2 persen juga dinilai tidak layak, padahal dengan harga timah saat ini kadar 0,1 persen masih memiliki nilai ekonomi.
“Puluhan tahun masyarakat menambang menggunakan peralatan sederhana seperti ini dan tidak ada persoalan. Tetapi sekarang justru dijadikan alasan untuk tidak mengakui potensi produksi mereka dalam RKAB,” ujarnya.
Said Didu menyampaikan pernyataan tersebut dari gudang penyimpanan timah PT Timah di Kabupaten Belitung Timur. Di lokasi itu, ia menunjukkan tumpukan timah yang menurutnya tidak dapat dijual karena kuota produksi PT Timah yang ditetapkan dalam RKAB telah habis.
Ia menjelaskan bahwa kuota produksi PT Timah di Belitung Timur untuk tahun 2026 hanya sekitar 3.300 ton dan telah terpenuhi sejak Mei lalu. Akibatnya, produksi berikutnya tidak dapat dipasarkan meskipun berasal dari aktivitas penambangan yang legal di dalam wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah.
“Ini bukan karena timahnya tidak ada atau tidak laku. Tetapi karena kuota RKAB sudah habis sehingga PT Timah tidak bisa lagi menjual hasil produksinya,” katanya.
Menurut Said Didu, persoalan tersebut bermula dari kebijakan yang tidak mengakui potensi produksi tambang rakyat sebagai bagian dari perencanaan RKAB. Akibatnya, produksi legal yang terus berjalan tidak memiliki ruang untuk diserap perusahaan.
Ia mengungkapkan bahwa hingga Juli 2026, timah yang tertahan di gudang PT Timah diperkirakan telah mencapai sekitar 3.000 ton. Sementara di gudang para mitra penambang, terdapat sekitar 1.000 ton lagi yang belum dapat dibeli karena kuota produksi telah terlampaui.
Kondisi tersebut, menurutnya, berpotensi memunculkan persoalan baru.
“Kalau timah legal tidak bisa dibeli PT Timah karena RKAB sudah habis, pertanyaannya timah itu mau ke mana? Ini sangat berpotensi masuk ke jalur perdagangan ilegal. Jangan sampai kebijakan Kementerian ESDM justru menjadi penyebab munculnya timah ilegal,” tegasnya.
Ia memperkirakan apabila kondisi tersebut tidak segera diperbaiki, hingga akhir tahun akan terjadi kelebihan produksi sekitar 9.000 ton yang seluruhnya berasal dari penambangan legal masyarakat di wilayah IUP PT Timah.
Menurut perhitungannya, tambahan kuota sekitar 9.000 ton hingga akhir tahun diperlukan agar seluruh hasil tambang rakyat dapat diserap secara legal oleh PT Timah.
Said Didu menilai tambahan produksi tersebut tidak hanya akan meningkatkan pendapatan masyarakat, tetapi juga memberikan kontribusi besar terhadap penerimaan negara dan daerah.
“Dengan harga timah sekarang, nilainya bisa mencapai sekitar Rp10 hingga Rp15 triliun. Itu uang yang kembali kepada rakyat melalui aktivitas penambangan yang legal, sekaligus meningkatkan penerimaan negara,” ujarnya.
Di akhir penyampaiannya, Said Didu meminta pemerintah, khususnya Kementerian ESDM, melakukan evaluasi terhadap kriteria penyusunan RKAB agar lebih sesuai dengan kondisi pertambangan timah di Bangka Belitung.
Ia juga mengingatkan agar regulasi yang dibuat tidak justru membuka ruang berkembangnya perdagangan timah ilegal akibat tidak terserapnya hasil produksi tambang rakyat yang sah.
“Kebijakan seharusnya mendorong produksi legal, meningkatkan kesejahteraan rakyat, dan memperbesar pendapatan negara. Jangan sampai aturan yang dibuat justru menjadi penghambat tercapainya tujuan tersebut,” pungkasnya. (Red/*)
Catatan redaksi: Narasi ini merupakan pemberitaan atas pernyataan Muhammad Said Didu saat melakukan investigasi di Bangka Belitung. Seluruh pendapat, analisis, dan dugaan yang disampaikan merupakan pernyataan narasumber.








