
DETIKBABEL.COM, PANGKALPINANG — Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalpinang menetapkan dua pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Pangkalpinang periode 2021–2025 sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah Pemerintah Kota Pangkalpinang Tahun Anggaran 2023. Kamis (22/10/2026)
Kedua tersangka berinisial FT selaku Ketua KONI Kota Pangkalpinang dan FR selaku Sekretaris KONI Kota Pangkalpinang. Keduanya langsung ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 22 Oktober 2026, dan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tua Tunu, Pangkalpinang.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang dinilai cukup. Dalam perkara ini, penyidik memperkirakan kerugian keuangan negara mencapai *Rp351.856.430*, yang berkaitan dengan pengelolaan dana hibah KONI Pangkalpinang sebesar *Rp10 miliar pada 2023*.
Kasi Pidsus Kejari Pangkalpinang, Oslan Pardede, S.H., M.H., didampingi Kasi Pidsus Wawan Kurniawan, S.H., M.H., menyampaikan perkembangan penanganan perkara tersebut dalam konferensi pers, Kamis (22/10/2026).
Penyidik telah memeriksa sekitar 20 orang saksi dan dua orang ahli. Selain itu, sejumlah alat bukti berupa dokumen dan barang bukti lain yang berkaitan dengan perkara tersebut juga telah disita.
Dalam perkara ini, kedua tersangka disangkakan dengan ketentuan pidana korupsi, yakni Pasal 2 ayat (1) sebagai dakwaan primer dan Pasal 3 sebagai dakwaan subsider dalam undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana disampaikan pihak Kejari Pangkalpinang.
Saat dikonfirmasi mengenai kemungkinan adanya pengembalian uang oleh saksi maupun pihak yang terkait dalam perkara tersebut, pihak kejaksaan belum memberikan keterangan lebih lanjut. Begitu pula mengenai dugaan aliran dana dan kemungkinan adanya pejabat Pemerintah Kota Pangkalpinang yang dipanggil untuk dimintai keterangan.
Kasi Pidsus Kejari Pangkalpinang, Wawan Kurniawan, menegaskan bahwa materi penyidikan belum dapat dibuka kepada publik dan akan dibuktikan dalam proses persidangan.
“Nanti waktu persidangan saja kita buktikan semuanya,” ujar Wawan.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa penyidik masih mendalami rangkaian perkara, termasuk penggunaan dana hibah yang nilainya mencapai Rp10 miliar serta pihak-pihak yang diduga berkaitan dengan pengelolaannya.
Besarnya dana hibah yang dikelola dan adanya dugaan kerugian negara ratusan juta rupiah membuat perkara ini menjadi perhatian publik. Pengungkapan secara menyeluruh mengenai pertanggungjawaban penggunaan dana, mekanisme pencairan, hingga pihak yang bertanggung jawab atas kerugian negara akan menjadi bagian penting dalam proses pembuktian di pengadilan.
Meski demikian, penetapan tersangka bukanlah putusan bersalah. Status dan pertanggungjawaban pidana kedua tersangka tetap harus dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku dengan menjunjung asas praduga tak bersalah. (Red/*)












