DETIKBABEL.COM, Jakarta — Bank Mandiri KCP Sudirman Atas 10801 Kota Pekanbaru melalui branch manager berinisial (DA dan TC) menahan uang nasabahnya yang telah meninggal dunia dan tidak menyerahkan kepada ahli waris tanpa alasan wajar dan mencurigakan, hal ini disampaikan Sekjend sekaligus pimpinan Bankum lembaga independen dan pemberdayaan masyarakat Gemantara Raya dan pimpinan kuasa umum dan khusus ahli waris dari nasabah an.Herlina (alm) kepada wartawan setelah kembali dari Pekanbaru di Jakarta. (30/08/2025)
Menurutnya barusan singgah untuk kedua kalinya menanyakan secara langsung alasan TC, dan DA juga F yang mengaku legal bank, dan menjelaskan alasan tidak wajar tersebut diluar ketentuan yang ada, saya kembali menyarankan langsung untuk kedua kalinya juga telah mengingatkan melalui dua somasi agar mereka yang mewakili pihak bank segera melaksanakan kewajibannya untuk mengembalikan uang nasabahnya yang telah meninggal kepada ahli waris yang telah memenuhi syarat dan telah ditetapkan keabsahannya oleh putusan pengadilan agama Kota Pekanbaru.
Akan tetapi saran langsung dan mengingatkan secara somasi tersebut justru inisial (DA dan TCbersama F) kekeuh pada alasan yang tidak wajar dan mencurigakan yakni adanya pihak lain yang tidak jelas hak dan hubungannya dengan tabungan milik Herlina (alm) yang mana telah ditetapkan oleh pengadilan agama kota pekanbaru menjadi hak sah milik ahli warisnya sendiri tersebut. “terangnya”
Saya juga telah menanyakan langsung juga tertulis kepada mereka untuk menjelaskan siapa orang yang dimaksud disertai pengesahan hak/kuasa apa yang dimiliki orang yang memblokir uang ahli waris yang telah memenuhi syarat dan memiliki keabsahan hukum sehingga tiga orang yang mewakili bank mandiri tersebut kekeuh dan tidak mengembalikan hak ahli waris Herlina (alm) tersebut, namun ketiganya memberikan jawaban yang jelas.”sambungnya“.
Alasan yang tidak jelas DA, TC, dan F tersebut dapat kita lihat pada potongan balasan surat somasi kami justru mengharuskan ahli waris untuk menyerahkan akta damai dengan orang yang tidak jelas jati dan kepentingan, termasuk dasar aturan syarat yang dimaksud untuk mendapatkan kembali hak kami yang sedarah dari Herlina (alm) yang saat ini masih di tahan oleh bank mandiri KCP Sudirman Atas 10801, dimana seluruh ahli waris Herlina (alm) yang telah ditetapkan pengadilan agama tidak ada perselisihan dan sengketa atas objek tabungan milik atas nama Herlina (alm)
Bahkan kami ahli waris tidak ada sengketa dan perselisihan kepada pihak lain atau siluman manapun yang dimaksud oleh tiga orang yang mengaku mengaku mewakili bank mandiri dan mengharuskan kami untuk menyerahkan syarat Akta Damai tersebut. Sehingga kami duga sesuatu alasan tersebut tidak wajar dan sangat mencurigakan, “tambah pimpinan kuasa mewakili ahli waris”
Saya telah mengedepankan penyelesaian non litigasi dengan cara mediasi berbagai hal ini, termasuk memberikan masukan kepada tiga orang yang mewakili bank mandiri atas alasan ngawur tersebut, termasuk menyerahkan data lengkap para ahli waris yang dibutuhkan oleh bank mandiri sesuai syarat ketentuan yang resmi yang diterima langsung oleh (TC) mewakili bank mandiri dimana syarat tersebut terpenuhi oleh undang-undang nomor 10 tahun 1998 tentang perbankandari untuk pengembalian uang ahli waris.
Saya juga telah klarifikasi dan berkoordinasi kepada orang yang melakukan pemblokiran terhadap uang milik ahli waris Herlina (alm) tersebut, yaitu orang yang mengaku kuasa dari orang yang mengaku punya hak dari tabungan milik ahli waris Herlina (alm) tersebut, tetapi mengakui penetapan waris dari pengadilan agama nomor 54 yang juga sudah kami serahkan kepada (TC) yang mewakili bank mandiri. Sehingga tidak wajar dan mencurigakan alasan tiga orang mewakili bank mandiri tersebut.
Namun alasan yang tidak jelas azas legal yang tidak wajar dari tiga orang yang mewakili bank mandiri tersebut kami menunggu dengan waktu yang sangat terbatas realisasi kewajiban bank mandiri mengembalikan uang milik ahli waris tanpa mengulur waktu dan alasan siluman yang mewajibkan pemilik haknya yang masih ditahan oleh bank mandiri tanpa hak dan alasan peraturan yang diduga dibuat oleh ketiga orang mewakili bank mandiri tersebut.
Jika kita mencermati peristiwa dalam hal ini sangat jelas bahwa pasca tenggak waktu yang terbatas untuk menyerahkan uang milik ahli waris maka sangat jelas langkah ahli waris melalui kantor kuasanya terhadap ketiga orang yang mengaku mewakili bank mandiri tersebut, dan sangat jelas pula tindakan apa yang ditempuh dimana kita mengerti arah dan tujuan alasan yang tidak wajar dan mencurigakan ketiga orang tersebut yang akan kita lakukan terlepas dari itikad baik, kesadaran mereka sendiri atas pentingnya mediasi yang sampai saat ini kita lakukan bahkan terkemas tulus oleh hati nurani. Mudah mudahan mereka (bank mandiri) segera memanfaatkan waktu terbaik ini,tutupnya”.