DETIKBABEL.COM, Bangka – Dugaan praktik tambak udang ilegal kembali menjadi sorotan publik di Bangka. Nama Surya Darma alias **Koncui**, yang sebelumnya sudah santer disebut sebagai aktor utama bisnis tambak bermasalah, kini kembali muncul dengan kasus baru. Rabu (24/9/2025).
Ia diduga mendirikan tambak udang ‘siluman’ di kawasan pesisir **Jelitik, Sungailiat**, tanpa izin resmi.
Pantauan wartawan pada Senin (22/9/2025), aktivitas tambak udang di lokasi terlihat berjalan normal: kolam sudah berisi, pekerja lalu lalang, bahkan kabarnya sudah ada panen beberapa kali.
Namun yang janggal, **tidak ada papan nama perusahaan maupun dokumen izin** yang terpampang di area tersebut.
“Tambak itu siluman, tak ada nama, tak ada izin. Tapi sudah produksi hampir setahun,” ungkap salah seorang warga Jelitik yang enggan disebutkan identitasnya.
DLH Pastikan Tak Ada Dokumen AMDAL
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bangka, **Ismir**, membenarkan bahwa usaha tambak udang tersebut sama sekali tidak memiliki dokumen perizinan lingkungan.
“Tempo hari Kuncui sempat datang tanya-tanya soal syarat AMDAL. Sudah kami jelaskan, tapi dia tidak pernah kembali mengurus. Artinya, memang tidak ada izin yang dia miliki,” tegas Ismir.
Ia menambahkan, tanpa dokumen lingkungan seperti **AMDAL atau UKL–UPL**, setiap aktivitas tambak udang berpotensi menimbulkan pencemaran, terutama karena limbah tambak yang rawan mengalir langsung ke laut.
“AMDAL itu kunci. Tanpa itu, otomatis ilegal,” ujarnya.
Retaknya Kongsi Bisnis dengan CV Reka Sejahtera
Menariknya, di tengah sorotan dugaan tambak ilegal ini, muncul kabar bahwa hubungan bisnis Koncui dengan **CV Reka Sejahtera**—yang sebelumnya disebut sebagai mitra usahanya—sedang bermasalah.
“Informasi yang kami dengar, mereka pecah kongsi. Bahkan ada kabar sedang bagi-bagi aset,” kata Ismir.
Informasi serupa dibenarkan warga Jelitik. Menurut mereka, Koncui kini memilih jalannya sendiri dengan membangun tambak tanpa melibatkan CV Reka Sejahtera yang dimiliki **Farida**.
“Sekarang Kuncui bikin tambak sendiri, tapi siluman. Tak ada izin resmi,” ujar seorang warga.
Enam Dokumen Krusial yang Harus Dimiliki
Fakta di lapangan ini menambah panjang daftar dugaan pelanggaran yang dilakukan Koncui. Padahal, sesuai aturan, usaha tambak udang **wajib mengantongi sejumlah izin legal sebelum beroperasi**.
Setidaknya ada **enam dokumen krusial**:
1. Izin lokasi usaha
2. Dokumen AMDAL atau UKL–UPL
3. Izin Usaha Perikanan Budidaya (IUP-B) dari KKP
4. Izin pemanfaatan air dan limbah, termasuk kewajiban membangun instalasi pengolahan limbah (IPAL)
5. Izin bangunan dan sarana pendukung
6. NPWP serta Nomor Induk Berusaha (NIB)
Tanpa kelengkapan dokumen tersebut, usaha tambak bukan hanya ilegal, tapi juga rawan menimbulkan konflik sosial dengan masyarakat sekitar, terutama nelayan yang bergantung pada laut.
Risiko Pencemaran dan Dampak Sosial
DLH mengingatkan, tambak udang tanpa izin cenderung mengabaikan aspek pengelolaan lingkungan. Limbah tambak yang dibuang langsung ke laut bisa memicu **pencemaran air, rusaknya ekosistem pesisir, hingga berkurangnya hasil tangkapan nelayan**.
“Intinya, AMDAL bukan satu-satunya izin. Semua dokumen harus lengkap baru bisa dikatakan legal,” tandas Ismir.
Seorang nelayan Jelitik menambahkan, kehadiran tambak siluman itu menimbulkan keresahan.
“Kami khawatir laut tercemar, ikan makin susah ditangkap. Tambak ini memang masalah bagi kami,” keluhnya.
Belum Ada Jawaban dari Koncui dan Farida
Hingga berita ini diterbitkan, baik **Koncui maupun Farida** belum merespons konfirmasi yang dilayangkan media terkait dugaan tambak udang ilegal ini.
Kasus ini mempertegas betapa lemahnya pengawasan terhadap aktivitas tambak di Bangka. Jika benar dibiarkan, bukan hanya aturan hukum yang dilanggar, tapi juga keberlanjutan ekosistem pesisir dan masa depan nelayan yang terancam. (Herman/Jul i/KBO Babel)