DETIKBABEL.COM, BINTAN – Pengadilan Negeri (PN) Sungailiat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, dijadwalkan membacakan vonis terhadap terdakwa kasus dugaan perompakan bersenjata di perairan Bangka Belitung besok, Rabu 26 Agustus 2026.
Kasus ini mendapat perhatian khusus dari Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Provinsi Kepri Eko Prihananto, S.Ak., M.Ak
Eko Prihantoro sebagai pemimpin organisasi yang menaungi ratusan nelayan di Provinsi Kepri itu meminta majelis hakim PN Sungailiat memvonis terdakwa dengan hukuman maksimal.
“Kasus ini menjadi atensi kita. Maka kita perlu mendesak PN Sungailiat menjatuhkan vonis yang seberat-seberatnya kepada terdakwa, “ujar Ketua HSNI Provinsi Kepri, Eko Prihananto, S.Ak., M.Ak melalui saluran telepon, Selasa 25 Agustus 2026.
Eko meminta majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap terdakwa perompakan dengan bersenjata api itu dengan kurungan 15 tahun penjara.
“Kami berharap, majelis hakim PN Sungailiat menjatuhkan vonis maksimal selama 15 tahun kepada pelaku perompak nelayan tersebut sebagaimana JPU menjerat dengan Pasal 543 Ayat (2) Jo Pasal 306 Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, “pinta Eko.
Kasus ini kata Eko hendaknya menjadi pengalaman dan pelajaran bagi pemangku kepentingan di perairan Indonesia, khususnya perairan Bangka Belitung.
Secara umum Eko meminta pemerintah memperkuat keamanan laut untuk melindungi aktifitas nelayan.
Semestinya, kenyamanan dan kemanan nelayan tidak hanya dari perompak bersenjata api atau aksi premanisme dan perompak bersenjata di laut yang membuat nelayan cemas dan takut untuk melaut.
“Tapi juga gangguan dari kapal asing seperti di kawasan Natuna Utara yang sering diusir kapal trawl asing saat mencari ikan, “ujar Eko
Maka dari itu timpal Eko, nelayan menuntut dan berharap peningkatan Patroli dan perlindungan hukum bagi nelayan.
“Peningkatan patroli dimaksudkan meminta aparat seperti TNI Angkatan Laut dan instansi terkait memperketat patroli keamanan perbatasan dan wilayah tangkap ikan, “katanya.
Sedangkan perlindungan hukum menurut Eko yakni ditunjukan kepada nelayan kecil untuk pendampingan dan perlindungan agar tidak mudah ditangkap mudah ditangkap saat melaut di wilayah perbatasan.
Dua terdakwa utama dalam perkara tersebut yakni Baharudin alias Pak Uban dan Curidi alias Ompong.
Keduanya didakwa melakukan aksi premanisme di laut serta penguasaan senjata api secara ilegal di Zona Tangkap 711, perairan Bangka bagian utara, pada titik koordinat -1,3125000, 106,4697222.
Sebelumnya kuasa hukum korban, Ahmad Fidyani SH, MH, dari Firma ADL, mengatakan para korban terus memantau jalannya persidangan yang telah bergulir selama beberapa bulan di PN Sungailiat.
“Kami tetap memantau dan melihat perkembangan kasus ini. Berdasarkan SIPP PN Sungailiat, vonis para terdakwa akan dibacakan Rabu, 26 Agustus 2026,” ujar Ahmad Fidyani yang akrab disapa Danil.
Senada dengan Eko, Danil pun berharap majelis hakim menjatuhkan hukuman maksimal kepada para terdakwa.
Menurut dia, putusan yang berat penting untuk memberikan efek jera sekaligus menjawab kekhawatiran nelayan bahwa pelaku dapat kembali melakukan aksi serupa apabila mendapatkan hukuman ringan.
“Umumnya nelayan, khususnya korban, mengkhawatirkan jika majelis hakim memvonis ringan, para pelaku akan melakukan aksinya kembali,” kata Danil.
Ia menilai hukuman maksimal diharapkan dapat menjadi peringatan keras bagi pelaku maupun pihak lain agar tidak melakukan tindakan serupa di wilayah perairan Bangka Belitung.
“Mudah-mudahan divonis seberat-beratnya sehingga memberikan efek jera terhadap pelaku,” pintanya, didampingi kuasa hukum lainnya, Iwan Kadly, SH.
Nelayan Mengaku Diteror di Tengah Laut
Dalam persidangan sebelumnya, tiga saksi korban dihadirkan secara daring. Mereka membeberkan pengalaman saat menghadapi dugaan aksi kekerasan dan ancaman di tengah laut.
Nakhoda KM Semangat Baru III A, Warnoto, mengungkapkan detik-detik ketika kapalnya didatangi para terdakwa pada Jumat, 12 Desember 2025 sekitar pukul 09.30 WIB.
Saat itu, Warnoto bersama Anak Buah Kapal (ABK) sedang menarik jaring ikan. Tiba-tiba para pelaku naik ke kapal dan mengambil paksa hasil tangkapan, minyak sebanyak tiga galon berkapasitas 25 liter, serta satu ember oli.
Warnoto mengaku sempat menegur tindakan tersebut. Namun, menurut kesaksiannya, teguran itu justru memicu kemarahan terdakwa Curidi alias Ompong.
Curidi disebut mencabut senjata api jenis pistol berwarna perak dan menodongkannya kepada korban sembari membentak agar diam.
Karena merasa terancam ditembak, Warnoto bersama para ABK memilih diam. Sementara itu, terdakwa Baharudin alias Pak Uban disebut menyuruh anak buahnya mengambil ikan dari kapal korban.
Kesaksian serupa disampaikan Suandi. Ia mengungkapkan dugaan praktik premanisme tidak hanya terjadi di tengah laut, tetapi juga berupa pemerasan sebelum kapal berangkat melaut.
Menurut Suandi, Baharudin alias Uban bahkan pernah menembakkan pistol ke udara untuk menakut-nakuti nelayan.
Diduga Berlangsung Sejak 2023
Berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), dugaan aksi pemerasan tersebut berlangsung dalam rentang Juli 2023 hingga Desember 2025.
Dalam dakwaan disebutkan, korban diduga dipaksa membayar uang iuran keamanan sebesar Rp1 juta setiap bulan agar kapal mereka tidak diganggu.
Atas perkara tersebut, JPU mendakwa kedua terdakwa dengan sejumlah pasal dalam KUHP, termasuk dakwaan terkait kekerasan di perairan untuk menguasai barang secara melawan hukum serta penguasaan dan penggunaan senjata api secara tanpa hak.
Untuk Baharudin, JPU juga mengajukan dakwaan terkait dugaan pemerasan dengan kekerasan. Ancaman pidana maksimal yang disebut dalam dakwaan mencapai 15 tahun penjara.
Selain Baharudin dan Curidi, dalam dakwaan JPU juga disebut adanya dua pihak lain yang turut berada dalam rombongan kapal, yakni saksi Asep dan Farandi Angesti alias Farham.
Vonis Ringan, Nelayan Minta Banding
Danil menegaskan, berdasarkan fakta persidangan dan keterangan saksi korban, pihaknya menilai perkara tersebut menunjukkan adanya dugaan ancaman terhadap keselamatan nelayan ketika mencari nafkah di laut.
Karena itu, ia berharap putusan majelis hakim tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi para korban, tetapi juga menjadi jaminan rasa aman bagi nelayan yang beraktivitas di Zona Tangkap 711.
Dan apabila vonis yang dijatuhkan ringan atau tidak sesuai harapan nelayan, Danil berharap JPU melakukan upaya hukum selanjutnya.
“Kita berharap JPU melakukan upaya banding apabila, vonis yang dijatuhkan tidak sesuai dengan harapan. Artinya Majelis Hakim memvonis ringan atau tidak maksimal, “ujar Danil. (Red/*)












