Aturan Pembangunan Tower dan Hitungan Kompensasi yang Diterima

Artikel99 views

Aturan Pembangunan Tower dan Hitungan Kompensasi yang Diterima

DETIKBABEL.COM,PANGKALPINANG Base Transceiver Station ataupun disingkat BTS merupakan suatu infrastruktur telekomunikasi yang memfasilitasi komunikasi nirkabel antara peranti komunikasi serta jaringan operator. Tidak hanya mempunyai manfaat, terdapat dampak yang tidak baik dari pemasangan menara BTS ini. Makanya warga wajib mengerti tentang jarak aman menara BTS dengan rumah.Juma’at(31/05/2024)

Tower pemancar telekomunikasi telah jadi sisi dari tata kota warga modern. Bangunannya yang membumbung tinggi, membutuhkan tempat spesial, terdiri dari tiang besi serta rangkaian sebagian perlengkapan listrik jadi faktor warga takut pada bahaya yang mungkin ditimbulkannya.

Apalagi bahaya menara mobile dekat rumah yang tiap dikala dapat ambruk jadi salah satu permasalahan pendirian tower pemancar telekomunikasi.

Meski harga sewa menara BTS cukup mahal tidak menjadikan warga ingin menyewakan tempat mereka buat membangun tower pemancar telekomunikasi.

Berdasar survey serta evaluasi yang dilaksanakan di sebagian daerah memperlihatkan fakta, kalau banyak berbagai penolakan pada project pendirian tower pemancar mobile spesialnya di sebagian wilayah padat masyarakat.

Ini disebabkan oleh terdapat kecemasan atas bahaya tower pemancar telekomunikasi dari berbagai pemikiran semacam bila tower ataupun menara telekomunikasi bisa pancarkan gelombang radiasi, jadi salah satunya faktor penyakit anemia, riskan tersambar petir ataupun ambruk sampai menyebabkan rugi harta benda apalagi pula nyawa.

Kecemasan atas kesan- kesan radiasi pemancar telekomunikasi tidak seutuhnya dipersalahkan, meski tidak seluruhnya betul. Terdapat sebagian aspek spesial yang butuh dipadati owner project buat memenuhi persyaratan pendirian menara telekomunikasi.

Bukti, teori, serta penjabaran berkenaan berbagai kesempatan efek serta bahaya menara telekomunikasi butuh dijabarkan biar tidak menimbulkan kegundahan. Misalkan menimpa kesan- kesan tower pemancar telekomunikasi dapat menyebabkan anemia karena sinaran radiasi dari gelombang elektromagnetik yang dikeluarkan transmitter menara telekomunikasi yakni perihal kurang pas.

Tentang jarak aman menara BTS dengan rumah dapat dipahami dengan menguasai Persyaratan pendirian menara telekomunikasi itu.

Syarat pendirian tower pemancar telekomunikasi itu dibikin buat proteksi warga antara lain dari bahaya radiasi menara di kehidupan tiap hari.

Persyaratan pendirian menara telah ditentukan bagi syarat yang berjalan di Indonesia. Besar menara BTS yang terpasang di satu daerah wajib memenuhi persyaratan tertentu. Ketinggian yang diisyaratkan memiliki tujuan biar mudah terima serta mengirim signal kabar. Ketinggian itu memiliki tujuan buat alasan keamanan mungkin dari tower menara ambruk apabila didera angin. Sedang pendirian menara BTS di atas gedung ataupun rooftop wajib pula memenuhi ketentuan.

Jarak menara BTS dengan permukiman masyarakat wajib memenuhi jarak aman menara BTS dengan rumah, ialah minimum seputar 20 mtr. Jarak menara BTS dengan permukiman masyarakat itu memiliki tujuan buat meminimalisasi bahaya menara mobile dekat rumah serta imbas radiasi yang peluang dapat menimbulkan dampak buat kesehatan manusia.

Walaupun bagi studi diketemukan bila radiasi yang dikeluarkan oleh menara BTS betul- betul kecil namun bakal lebih bagus apabila kita dapat meminimalisir peluang radiasi.

Kala bakal membuat menara bakal dilaksanakan survey buat memperoleh posisi dengan koordinat yang cocok, kondisi raga tempat serta status pemilikan tempat. Apabila tower menara terbuat di atas gedung wajib memerhatikan keahlian fondasi gedung.

Guna membuat menara BTS di atas gedung wajib memperoleh ijin dari sekelilingnya. Umumnya ijin wajib didapat pada jarak 100 mtr. dari posisi pembangunan tower. Pemilik gedung bakal memperoleh harga sewa menara BTS yang sesuai persetujuan.

Pondasi tower menara yang terbuat di atas gedung wajib betul- betul kokoh serta disamakan dengan kondisi bangunan. Biar fondasi tower menara dapat menyangga lebih kokoh dapat diberi balok cor serta baja. Pondasi menara biasanya bakal dites kemampuannya lebih dahulu dikala saat sebelum terpasang tower.

Pondasi wajib betul- betul kokoh buat meredam beban tower menara buat menghindar keruntuhan tower. Apabila tower menara ambruk serta menerpa bangunan disekelilingnya sebab itu wajib penyuplai layanan serta kontraktor tower wajib berikan ganti kerugian.

BTS keluarkan frekwensi radio dari gelombang elektromagnetik yang terbuat oleh berbagai piranti telekomunikasi mobile, baik dari tower BTS tersebut ataupun piranti telepon mobile yang dipakai. Serta sinaran ataupun radiasi menara Telkomsel ataupun yang lain itu relatif nyaman buat kesehatan manusia.

Besar menara BTS turut membantu penebaran signal serta mengurangi kemampuan sinaran radiasi yang dapat berkenaan manusia. Besaran radiasi yang terbuat masih di dasar tingkatan batas standard yang diputuskan oleh World Health Organization serta lembaga sertifikasi dunia yang lain. Merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (“PP 14/2012”) dan perubahannya.

Penggunaan tanah oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik dalam melaksanakan usaha penyediaan tenaga listrik dilakukan setelah memberikan ganti rugi hak atas tanah atau kompensasi kepada pemegang hak atas tanah, bangunan, dan tanaman.

Berikut penjelasan terkait pemberian ganti rugi dan kompensasi:

  1. Ganti Rugi

Ganti rugi diberikan untuk tanah yang digunakan secara langsung oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik dan bangunan serta tanaman di atas tanah dan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertanahan.

Bangunan di sini adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukan, sebagian atau seluruhnya berada di atas dan/atau di dalam tanah dan/atau air, yang berfungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatan, baik untuk hunian atau tempat tinggal, kegiatan keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan sosial, dan budaya.

  1. Kompensasi

Kompensasi adalah pemberian sejumlah uang kepada pemegang hak atas tanah berikut bangunan, tanaman, dan/atau benda lain di atas tanah karena digunakan secara tidak langsung untuk pembangunan ketenagalistrikan tanpa dilakukan pelepasan atau penyerahan hak atas tanah.

Besaran kompensasi ditetapkan oleh lembaga penilai independen yang ditunjuk oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, gubernur, atau bupati/walikota sesuai kewenangannya berdasarkan formula perhitungan kompensasi dikalikan dengan harga tanah, bangunan dan tanaman.

Selanjutnya ketentuan mengenai formula perhitungan dan tata cara pembayaran kompensasi diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 27 Tahun 2018 tentang Kompensasi Atas Tanah, Bangunan, dan/atau Tanaman yang Berada di Bawah Ruang Bebas Jaringan Transmisi Tenaga Listrik

Tanah, bangunan, dan/atau tanaman yang dimaksud berada di bawah ruang bebas dan di sepanjang koridor jarak bebas minimum horizontal dari sumbu vertikal menara/tiang.

Ruang bebas diartikan sebagai ruang yang dibatasi oleh bidang vertikal dan horisontal di sekeliling dan di sepanjang konduktor Jaringan Transmisi Tenaga Listrik di mana tidak boleh ada benda di dalamnya demi keselamatan manusia, makhluk hidup dan benda lainnya serta keamanan operasi Jaringan Transmisi Tenaga Listrik.

Menentukan Besaran Kompensasi

Perlu dicatat, kompensasi hanya diberikan 1 kali. Dalam hal tanah, bangunan, dan/atau tanaman yang telah diberikan kompensasi berpindah tangan ke pemegang hak yang baru, maka ia tidak berhak mendapat kompensasi.

Berkaitan dengan besaran kompensasi, pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik melaksanakan pengadaan lembaga penilai  untuk melakukan penilaian besaran kompensasi.

Berbicara mengenai pembangunan jaringan listrik, Anda dapat merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (“PP 14/2012”) dan perubahannya.

Penggunaan tanah oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik dalam melaksanakan usaha penyediaan tenaga listrik dilakukan setelah memberikan ganti rugi hak atas tanah atau kompensasi kepada pemegang hak atas tanah, bangunan, dan tanaman.

Berikut penjelasan terkait pemberian ganti rugi dan kompensasi:

  1. Ganti Rugi

Ganti rugi diberikan untuk tanah yang digunakan secara langsung oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik dan bangunan serta tanaman di atas tanah dan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertanahan.

Bangunan di sini adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukan, sebagian atau seluruhnya berada di atas dan/atau di dalam tanah dan/atau air, yang berfungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatan, baik untuk hunian atau tempat tinggal, kegiatan keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan sosial, dan budaya.

  1. Kompensasi

Kompensasi adalah pemberian sejumlah uang kepada pemegang hak atas tanah berikut bangunan, tanaman, dan/atau benda lain di atas tanah karena digunakan secara tidak langsung untuk pembangunan ketenagalistrikan tanpa dilakukan pelepasan atau penyerahan hak atas tanah.

Besaran kompensasi ditetapkan oleh lembaga penilai independen yang ditunjuk oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, gubernur, atau bupati/walikota sesuai kewenangannya berdasarkan formula perhitungan kompensasi dikalikan dengan harga tanah, bangunan dan tanaman.

Selanjutnya ketentuan mengenai formula perhitungan dan tata cara pembayaran kompensasi diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 27 Tahun 2018 tentang Kompensasi Atas Tanah, Bangunan, dan/atau Tanaman yang Berada di Bawah Ruang Bebas Jaringan Transmisi Tenaga Listrik

Pemberian Kompensasi

Karena Anda menanyakan spesifik tentang kompensasi, kami asumsikan tanah digunakan secara tidak langsung dan tidak ada pelepasan hak atas tanah. Pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik wajib memberikan kompensasi untuk kegiatan salah satunya pembangunan jaringan transmisi tenaga listrik baru, yang diberikan untuk tanah, bangunan, dan/atau tanaman.

Tanah, bangunan, dan/atau tanaman yang dimaksud berada di bawah ruang bebas dan di sepanjang koridor jarak bebas minimum horizontal dari sumbu vertikal menara/tiang.

Ruang bebas diartikan sebagai ruang yang dibatasi oleh bidang vertikal dan horisontal di sekeliling dan di sepanjang konduktor Jaringan Transmisi Tenaga Listrik di mana tidak boleh ada benda di dalamnya demi keselamatan manusia, makhluk hidup dan benda lainnya serta keamanan operasi Jaringan Transmisi Tenaga Listrik.

Menentukan Besaran Kompensasi

Perlu dicatatkompensasi hanya diberikan 1 kali. Dalam hal tanah, bangunan, dan/atau tanaman yang telah diberikan kompensasi berpindah tangan ke pemegang hak yang baru, maka ia tidak berhak mendapat kompensasi.

Berkaitan dengan besaran kompensasi, pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik melaksanakan pengadaan lembaga penilai  untuk melakukan penilaian besaran kompensasi.

Lembaga penilai harus punya klasifikasi bidang jasa penilaian terkait dengan bidang jasa penilaian tanah, bangunan, dan tanaman yang mendapat izin usaha dari Menteri Keuangan dan mendapat lisensi dari Menteri Agraria dan Tata Ruang.

Kemudian lembaga penilai menetapkan besaran kompensasi berdasarkan formula perhitungan kompensasi.

Formula perhitungan kompensasi atas tanah, bangunan, dan/atau tanaman yang berada di bawah ruang bebas ditetapkan:

  1. Kompensasi untuk tanah = 15% x Lt x NP

Lt: Luas tanah di bawah ruang bebas

NP: Nilai pasar tanah dari lembaga penilai

  1. Kompensasi untuk bangunan = 15% x Lb x NPb

Lb: Luas bangunan di bawah ruang bebas

Lb: Luas bangunan di bawah ruang bebas

Npb: Nilai pasar bangunan dari lembaga penilai

  1. Kompensasi untuk tanaman = Nilai pasar tanaman dari lembaga penilai (NPt)

Hasil penetapan besaran kompensasi ini bersifat final dan jadi dasar bagi pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik dalam pemberian kompensasi.

Sehingga, karena yang dibongkar adalah warung kopi, maka formula perhitungan kompensasi yang dipakai adalah untuk bangunan sebagaimana di atas.

Contoh:

Misalnya luas bangunan warung kopi adalah 100 m2, dan lembaga penilai menetapkan nilai pasar bangunan sebesar Rp10 juta. Maka, cara hitungnya:

Kompensasi = 15% x Lb x NPb

Kompensasi =15% x 100 x 10.000.000 = Rp 150.000.000,-

Jadi besar kompensasinya adalah: Rp150 juta.(Penulis : Sudarsono)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *