
DETIKBABEL.COM, PANGKALPINANG – Gelombang desakan terhadap penyelesaian berbagai persoalan yang membelit masyarakat Bangka Belitung kembali mengemuka. Ratusan massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Terzolimi (AlMASTER) Bangka Belitung menggelar aksi damai di Kantor DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Selasa (4/8/2026), dengan membawa empat tuntutan utama yang dinilai selama ini belum mendapat penyelesaian yang berkeadilan.
Isu hak kebun plasma masyarakat delapan desa di Kabupaten Bangka yang telah tertunda hampir 28 tahun menjadi sorotan utama. Selain itu, AlMASTER juga mendesak evaluasi terhadap Satgas Trisakti, pembenahan tata niaga timah, serta penyelesaian persoalan kawasan hutan yang dinilai masih menyisakan konflik dengan masyarakat.
Sebelum mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Babel dan sejumlah instansi terkait, Ketua AlMASTER Bangka Belitung, Muhamad Zen, menyampaikan orasi yang menegaskan bahwa aksi tersebut bukan untuk menciptakan kegaduhan ataupun mencari sensasi politik.
Menurutnya, kehadiran AlMASTER merupakan bentuk tanggung jawab moral untuk menyuarakan kepentingan masyarakat yang selama ini merasa belum memperoleh keadilan.
Dalam orasinya, Zen mengutip hadis Rasulullah SAW tentang kewajiban umat Islam untuk melawan kemungkaran dan ketidakadilan sesuai kemampuan, baik dengan kekuasaan, lisan maupun doa.
“Hari ini kami datang menjalankan perintah Rasulullah dengan menggunakan lisan, yakni menyampaikan kritik, saran, dan masukan demi kemajuan masyarakat Bangka Belitung,” tegas Zen di hadapan ratusan peserta aksi.
Ia menekankan bahwa kritik yang disampaikan bukan ditujukan untuk menyerang pemerintah maupun lembaga tertentu, melainkan sebagai bentuk kepedulian agar para pemimpin menggunakan kewenangan yang dimiliki untuk menghadirkan solusi nyata.
“Kami berharap Ketua DPRD, Gubernur, para Bupati, serta seluruh pemimpin di Bangka Belitung menggunakan kewenangan yang diberikan negara untuk memberikan solusi terbaik bagi masyarakat. Jabatan adalah amanah yang harus dipertanggungjawabkan, bukan hanya kepada rakyat tetapi juga kepada Allah SWT,” ujarnya.
Usai berorasi, massa diterima dalam forum RDP yang dipimpin DPRD Babel. Pertemuan tersebut turut dihadiri perwakilan PT TIMAH, Satgas Trisakti, Kejaksaan, Kepolisian, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Dinas Perkebunan, serta sejumlah organisasi perangkat daerah dan instansi terkait.
Dalam forum itu, AlMASTER menyampaikan empat tuntutan strategis.
Pertama, meminta pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Satgas Trisakti, mulai dari dasar hukum pembentukan, ruang lingkup kewenangan, mekanisme pertanggungjawaban kepada publik hingga keterbukaan mengenai barang bukti timah yang diamankan selama menjalankan tugas.
Kedua, mendesak pemerintah menghapus disparitas harga beli timah antara Pulau Bangka dan Pulau Belitung. AlMASTER juga meminta tata niaga timah dibangun secara lebih adil, transparan, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang menjalankan aktivitas sesuai ketentuan.
Ketiga, menuntut penyelesaian hak kebun plasma masyarakat delapan desa di Kabupaten Bangka yang hingga kini belum terealisasi selama kurang lebih 28 tahun. Delapan desa tersebut meliputi Desa Sempan, Kayu Besi, Puding Besar, Dalil, Bakam, Nangka, Mabat, dan Bukit Layang.
Menurut AlMASTER, perusahaan perkebunan yang belum melaksanakan kewajiban pembangunan kebun plasma sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan perundang-undangan harus dievaluasi secara menyeluruh dan diminta bertanggung jawab.
Keempat, meminta pemerintah mengevaluasi kawasan hutan yang diduga bertumpang tindih dengan lahan masyarakat melalui verifikasi lapangan secara terbuka serta menyelesaikan berbagai persoalan perizinan pertambangan yang berada di atas tanah hak masyarakat.
Menanggapi tuntutan tersebut, Asisten Intelijen Satgas Trisakti, Kolonel Inf. Rudy Firmansyah, menegaskan bahwa Satgas Trisakti memiliki dasar hukum yang jelas, antara lain Surat Dewan Pertahanan Nasional, nota kesepahaman TNI dengan Kejaksaan RI, nota kesepahaman Kementerian BUMN dengan TNI, serta Surat Perintah Panglima TNI Nomor Sprin 2553/XII/2025.
Ia juga menyampaikan permohonan maaf apabila dalam pelaksanaan tugas masih terdapat kekurangan dan memastikan seluruh masukan masyarakat akan menjadi bahan evaluasi.
Menurut Rudy, Satgas Trisakti hanya menjalankan fungsi pengamanan dan penertiban aset negara, sedangkan proses penegakan hukum sepenuhnya menjadi kewenangan Kejaksaan.
Sementara itu, Muhamad Zen mengapresiasi DPRD Babel yang telah membuka ruang dialog dan mempertemukan masyarakat dengan seluruh pemangku kepentingan.
Namun demikian, ia menegaskan perjuangan AlMASTER tidak berhenti pada forum tersebut.
“Kami akan terus mengawal seluruh tuntutan ini sampai masyarakat memperoleh keadilan. Dalam waktu dekat kami juga akan melanjutkan perjuangan ke Pemerintah Kabupaten Bangka untuk mendesak penyelesaian hak plasma masyarakat delapan desa yang selama puluhan tahun belum terpenuhi,” tegasnya.
Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Didit Srigusjaya, menyampaikan apresiasi atas penyampaian aspirasi yang dilakukan secara damai dan konstitusional.
Menurutnya, sejumlah persoalan telah memperoleh penjelasan langsung dari instansi terkait, sementara berbagai persoalan lainnya akan terus dikawal DPRD melalui pertemuan lanjutan agar tidak berhenti sebatas forum diskusi.
“Kami tidak ingin aspirasi masyarakat berhenti pada forum hari ini. DPRD akan terus mengawal dan memfasilitasi penyelesaiannya agar setiap persoalan dapat ditindaklanjuti oleh instansi yang berwenang,” kata Didit.
RDP tersebut menjadi ruang dialog terbuka antara masyarakat dan pemerintah dalam mencari jalan keluar atas sejumlah persoalan strategis di Bangka Belitung. Bagi AlMASTER, aksi di DPRD bukanlah akhir perjuangan, melainkan langkah awal untuk memastikan setiap tuntutan benar-benar ditindaklanjuti hingga menghadirkan kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat.Jika diinginkan, saya juga dapat membuat versi yang lebih investigatif dengan gaya khas media nasional sehingga alurnya lebih tajam dan kuat sebagai headline utama. (Red/*)












