DETIKBABEL.COM, BANGKA BARAT — Dugaan aktivitas ilegal berupa pembakaran kabel tembaga dari laut ke pesisir terungkap di kawasan Sungai Bembang, Desa Sungai Buluh, Kecamatan Jebus, Kabupaten Bangka Barat. Rabu (24/12/2025).
Aktivitas yang diduga berlangsung di kawasan *hutan lindung pantai* tersebut pertama kali terpantau pada Minggu (21/12/2025) dan kembali diperiksa pada Senin (22/12/2025).
Hasil investigasi awak media di lapangan mengungkap bahwa pembakaran kabel diduga dilakukan untuk mengambil logam tembaga di dalamnya. Kabel-kabel tersebut kuat diduga berasal dari wilayah perairan laut, sehingga menimbulkan indikasi *perusakan dan pencurian aset bawah laut* yang berpotensi merugikan negara.
Lokasi pembakaran berada di kawasan pesisir Sungai Bembang yang secara tata ruang masuk dalam wilayah *hutan lindung pantai*.
Aktivitas apa pun di kawasan tersebut sejatinya dibatasi secara ketat dan hanya dapat dilakukan dengan izin resmi dari pemerintah pusat maupun daerah.
Namun hingga kini, tidak ditemukan papan informasi maupun dokumen yang menunjukkan adanya perizinan usaha atau kegiatan yang sah.
Seorang pekerja yang berada di lokasi mengungkapkan bahwa aktivitas tersebut diduga milik seorang pengusaha berinisial *Karsono*.
“Ini punya Bang Karsono, Bang. Abang bisa datang saja ke kosnya, dia ada di sana,” ujar pekerja tersebut kepada awak media.
Kawasan perairan dan pesisir Sungai Bembang sendiri telah lama dikenal rawan berbagai praktik melawan hukum.
Selain pembakaran kabel tembaga, wilayah ini kerap dikaitkan dengan *penambangan tanpa izin (PETI)*, dugaan penyelundupan logam, hingga pencurian aset bawah laut seperti kabel dan besi tua milik negara maupun pihak ketiga.
Dari sisi hukum, dugaan aktivitas ini berpotensi melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan. Pembakaran kabel tanpa izin di kawasan hutan lindung dapat dijerat *Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan*, khususnya Pasal 50 ayat (3) huruf a dan e, yang melarang setiap orang melakukan kegiatan usaha dan merusak kawasan hutan tanpa izin.
Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 78 UU Kehutanan.
Selain itu, aktivitas usaha tanpa izin berpotensi melanggar *Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja* beserta aturan turunannya terkait perizinan berusaha berbasis risiko.
Jika terbukti tidak memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin lingkungan, pelaku dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana.
Lebih jauh, jika kabel yang dibakar terbukti merupakan *aset negara atau infrastruktur bawah laut*, maka perbuatan tersebut dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam *Pasal 362 KUHP*, atau bahkan *pemberatan pencurian* jika dilakukan terhadap barang milik negara dan berdampak luas terhadap kepentingan publik.
Tak hanya aspek hukum pidana, pembakaran kabel tembaga juga menimbulkan ancaman serius terhadap lingkungan. Asap hasil pembakaran berpotensi mencemari udara, residu logam berat dapat merusak ekosistem pesisir dan perairan, serta mengancam keberlanjutan kawasan hutan lindung pantai yang memiliki fungsi ekologis penting sebagai pelindung garis pantai.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih terus berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait, termasuk pengusaha berinisial Karsono, aparat penegak hukum, serta instansi berwenang di bidang kehutanan, kelautan, dan lingkungan hidup.
Langkah ini dilakukan untuk menjamin asas keberimbangan dan memastikan kebenaran informasi yang diperoleh.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum bertindak tegas dan transparan apabila dugaan pelanggaran ini terbukti, guna memberikan efek jera sekaligus menghentikan praktik-praktik ilegal yang merusak lingkungan serta berpotensi menggerogoti aset negara di wilayah pesisir Bangka Barat. (KBO Babel)








