DETIKBABEL.COM, JAKARTA — Agrinas putus KSO perkebunan dan mengalihkan pola pengelolaan ke vendorisasi, kemitraan koperasi masyarakat, serta pengelolaan lahan sementara. Perubahan itu disebut sebagai bagian dari pembenahan tata kelola sekaligus upaya memastikan aset negara tetap terjaga dan produktif.
Direktur Operasional PT Agrinas Palma Nusantara, Tuhu Bangun, menjelaskan kebijakan tersebut pada 9 September 2026. Ia mengatakan penghentian Kerja Sama Operasional (KSO) dilakukan setelah perusahaan mengevaluasi sejumlah persoalan dalam pola kerja sama sebelumnya.
“Pola kita memutus KSO karena tidak ada target produksi,” ujar Tuhu.
Menurut Tuhu, sebagian penerima KSO dalam praktiknya dapat berperan sebagai agen besar. Ia juga menyoroti kondisi tanaman kelapa sawit dan areal perkebunan yang dinilai tidak terpelihara secara optimal.
“Tanaman kelapa sawit hancur karena hanya diperkosa pokok sawitnya, sedangkan areal tidak dibabat atau dibersihkan,” tegasnya.
KSO Dihentikan, Pola Pengelolaan Diubah
Agrinas kini menyiapkan tiga pola pengelolaan sebagai pengganti KSO. Pertama, vendorisasi pekerjaan perkebunan, mulai dari tunas, panen, pembersihan gawangan hingga pengangkutan Tandan Buah Segar (TBS).
Kedua, perusahaan membuka ruang kemitraan dengan koperasi masyarakat yang telah ada. Pola tersebut diarahkan untuk meningkatkan keterlibatan masyarakat dalam aktivitas perkebunan.
Ketiga, Agrinas menggunakan pola pengelolaan lahan sementara. Mekanisme ini diterapkan untuk menjaga aset selama proses penataan dan memastikan areal perkebunan tetap terurus.
Tuhu mengatakan pengelolaan sementara diperlukan untuk mencegah tanaman maupun TBS dicuri dan dijarah.
Ia juga menilai perubahan pola tersebut mengganggu kepentingan pihak-pihak yang selama ini menikmati skema KSO.
“Kebijakan pemutusan KSO menjadi vendorisasi dan pengelolaan sementara membuat mafia KSO menggelepar,” ungkapnya.
Mitra Wajib Kejar Target Produksi
Perubahan paling penting dalam tata kelola baru Agrinas terletak pada kewajiban produksi. Setiap mitra tidak hanya menjalankan pekerjaan, tetapi juga harus memenuhi target yang ditetapkan perusahaan.
Tuhu menegaskan pencapaian tersebut wajib dilaporkan kepada Agrinas. Sistem ini memungkinkan perusahaan mengukur kinerja mitra secara lebih terukur sekaligus melakukan evaluasi terhadap hasil pengelolaan kebun.
“Program ini semuanya ada target. Ada kewajiban produksi mitra yang wajib dicapai untuk dilaporkan kepada Agrinas,” jelasnya.
Dengan mekanisme tersebut, Agrinas ingin memastikan pengelolaan perkebunan tidak berhenti pada aktivitas operasional, tetapi menghasilkan capaian produksi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Agrinas Klaim Fokus Selamatkan Aset Negara
Tuhu menegaskan pembenahan tata kelola tidak semata-mata berkaitan dengan perubahan pola kerja sama. Menurut dia, Agrinas harus mampu memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat sekaligus menjaga kekayaan negara.
“Agrinas hadir bermanfaat untuk rakyat, meningkatkan perekonomian kerakyatan yang berkelanjutan. Agrinas hadir mendukung Asta Cita Bapak Presiden RI guna swasembada pangan, energi dan air.”
Ia menyebut penerapan Good Corporate Governance (GCG) menjadi bagian penting dalam menjaga keberlangsungan Agrinas.
“Agrinas adalah kekayaan negara yang harus diselamatkan keberlangsungannya dengan tata kelola GCG secara benar sesuai ketentuan,” tegas Tuhu.
Karena itu, ia meminta seluruh pemangku kepentingan mendukung langkah pembenahan yang dilakukan perusahaan.
“Saya memohon kepada seluruh stakeholders, kiranya bersama Agrinas melawan kepentingan besar yang menghambat keputusan pemerintah dalam meningkatkan kekayaan negara dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” kata Tuhu Bangun mengakhiri penyampaiannya.
Perubahan dari KSO menuju vendorisasi, kemitraan koperasi, dan pengelolaan sementara menandai upaya Agrinas mengubah pola pengelolaan perkebunan menjadi lebih berbasis target. Perusahaan menempatkan produktivitas, pengamanan aset, pelibatan masyarakat, dan tata kelola sebagai bagian utama dari kebijakan tersebut. (Red/*)











