DETIKBABEL.COM, Siak Sri Indrapura – Sengketa lahan sawit di Kabupaten Siak kembali memanas dan diduga berujung pada aksi pengancaman disertai kekerasan di areal perkebunan Kampung Rawang Air Putih, Kecamatan Siak.(04/01)
Mantan Anggota DPRD Kabupaten Siak, inisial AT, diduga kuat melibatkan kelompok pengamanan atau preman bayaran dalam konflik tersebut.
Dugaan ini mencuat setelah terjadi peristiwa pengancaman terhadap advokat Sarma Silitonga, kuasa hukum pemilik kebun sawit Soffyan Sembiring dan Suparmin, pada Sabtu, 3 Januari 2026 sekitar pukul 16.49 WIB.
Salah satu oknum yang disebut terlibat dalam kelompok pengamanan tersebut adalah inisial Dn F, yang diduga memimpin kelompoknya di lapangan.
Berdasarkan keterangan korban, kelompok Dn F Cs diduga menjalankan tugas pengamanan atas perintah A T, bersama A S, terkait aktivitas pemanenan tandan buah sawit di Kampung Rawang Air Putih, Kecamatan Siak.
Kelompok ini juga diduga terlibat dalam pengambilan tandan buah sawit yang diklaim sebagai milik Soffyan Sembiring dan Suparmin tanpa izin yang sah.
Dalam insiden itu, salah satu oknum pengamanan dilaporkan melakukan ancaman menggunakan sebilah parang.
Dalam sebuah video yang beredar, terlihat seorang pria yang disebut bernama inisial Pnc anak buahnya inisial Dn F diduga mendekati advokat Sarma Silitonga sambil membawa senjata tajam jenis samurai yang diduga berniat lakukan penganiayaan.
Beruntung, warga yang berada di lokasi segera melerai dan menghentikan aksi tersebut, sehingga potensi terjadinya peristiwa berdarah berhasil dicegah.
Merasa nyawanya terancam, Sarma Silitonga kemudian melaporkan peristiwa itu secara resmi ke Polres Siak.
Dugaan keterlibatan A T antara lain berasal dari informasi percakapan WhatsApp yang diterima pihak korban, di mana aktivitas pengamanan dan pemanenan sawit disebut dilakukan atas arahan dirinya (A T) maupun A S.
Saat dikonfirmasi redaksi pada 4 Januari 2026 sekitar pukul 14.55–14.58 WIB, A T, tidak membantah telah memerintahkan Dn F Cs untuk pengamanan lahan tanpa tindakan anarkis atau kekerasan.
Melalui pesan WhatsApp, ia mengakui bahwa Dn F berada di lapangan atas perintahnya, namun menegaskan bahwa instruksinya hanyalah agar tidak melakukan tindakan melanggar hukum.
A T juga menyatakan bahwa sejauh pengetahuannya, anggotanya tidak pernah melakukan penganiayaan terhadap pihak lain.
Sementara itu, laporan yang disampaikan pihak korban ke kepolisian turut dilengkapi dengan rekaman video serta keterangan sejumlah saksi di lokasi kejadian.
Pihak korban berharap aparat penegak hukum bergerak cepat dan bertindak tegas demi menjamin rasa aman serta melindungi profesi advokat dalam menjalankan tugas.
Hingga kini seluruh pihak yang disebut masih berstatus terlapor, dan dugaan keterlibatan A T serta AS, dalam penggunaan preman bayaran masih menunggu hasil penyelidikan resmi pihak kepolisian.
Redaksi tetap membuka ruang klarifikasi bagi semua pihak guna menjaga keberimbangan informasi.
(Tim)





