Keributan Pulau Lampu Berujung Sorotan, CV Milik Bos Timah Akbar Diduga Langgar Wilayah IUP

Advertisements
Advertisements

Detikbabel.com, Belinyu – Lebih dari sepekan setelah insiden keributan antara warga dan pekerja tambang di perairan Pulau Lampu, Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka, publik masih menunggu sikap tegas PT Timah terhadap dugaan aktivitas penambangan yang dilakukan salah satu mitra binaannya di luar wilayah yang diizinkan. Sabtu (13/6/2026)

Peristiwa yang terjadi pada Kamis (4/6/2026) lalu itu bukan lagi sekadar persoalan gesekan di lapangan. Di balik keributan tersebut, muncul dugaan serius mengenai aktivitas ponton milik CV binaan PT Timah yang disebut-sebut berada di bawah pengelolaan bos timah Akbar. Dugaan itu menyangkut operasi penambangan yang diduga dilakukan di luar batas wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah dan tidak sesuai dengan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang telah memperoleh persetujuan dari pemerintah.

Hingga Kamis (11/6/2026), belum terlihat adanya langkah konkret yang diumumkan kepada publik terkait hasil evaluasi maupun tindakan penertiban terhadap aktivitas yang dipersoalkan warga tersebut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun redaksi jejaring media KBO Babel, titik operasi ponton yang menjadi polemik diduga berada di luar area kerja yang telah ditetapkan dalam dokumen perizinan. Jika dugaan ini benar, maka persoalan tersebut tidak dapat dipandang sebagai pelanggaran administratif biasa.

Dalam rezim hukum pertambangan nasional, wilayah IUP merupakan batas legal yang menentukan ruang gerak setiap kegiatan eksplorasi maupun operasi produksi. Aktivitas penambangan yang dilakukan di luar wilayah izin dapat dikategorikan sebagai kegiatan pertambangan tanpa hak pada lokasi yang tidak memiliki dasar perizinan yang sah.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap kegiatan penambangan wajib dilaksanakan sesuai wilayah izin yang diberikan negara. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat berimplikasi pada sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan, pencabutan persetujuan RKAB, pembekuan hingga pencabutan izin usaha pertambangan.

Tidak hanya itu, apabila ditemukan unsur kesengajaan melakukan penambangan di luar wilayah yang memiliki dasar legal, maka penegak hukum dapat menelusuri kemungkinan adanya tindak pidana pertambangan sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan sektor minerba.

Sebagai perusahaan pemegang IUP, PT Timah juga memiliki tanggung jawab pengawasan terhadap seluruh mitra operasional yang bekerja menggunakan wilayah konsesinya. Karena itu, dugaan pelanggaran yang dilakukan mitra bukan hanya menjadi persoalan internal perusahaan, tetapi juga menyangkut kredibilitas tata kelola pertambangan yang dijalankan PT Timah sebagai perusahaan pelat merah.

Sorotan publik tidak berhenti pada dugaan pelanggaran wilayah kerja. Sejumlah kalangan juga mempertanyakan transparansi pengelolaan hasil produksi yang berasal dari lokasi tambang tersebut.

Informasi yang berkembang di masyarakat menyebutkan bahwa selain mengoperasikan ponton, pihak CV mitra PT Timah yang dikaitkan dengan bos timah Akbar juga disebut memiliki gudang penampungan pasir timah pribadi. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme pencatatan produksi, jalur distribusi bijih timah, serta proses penyetoran hasil tambang kepada perusahaan pemegang izin.

Dalam sistem kemitraan pertambangan, seluruh hasil produksi semestinya tercatat secara transparan dan dapat diaudit. Setiap tonase yang dihasilkan dari wilayah kerja resmi harus masuk dalam sistem pelaporan perusahaan dan menjadi bagian dari penghitungan penerimaan negara.

“Kalau memang ada pelanggaran, PT Timah harus bertindak tegas. Jangan sampai masyarakat menilai ada pembiaran. Apalagi persoalan ini sudah memicu konflik di lapangan dan menjadi perhatian publik,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Pengamat pertambangan menilai, dugaan operasi di luar wilayah izin merupakan persoalan serius karena berpotensi menimbulkan berbagai konsekuensi. Selain dapat merugikan negara dari sisi tata kelola sumber daya mineral, aktivitas semacam itu juga berpotensi memicu konflik sosial dengan masyarakat pesisir yang selama ini menjadi pihak yang paling terdampak oleh aktivitas pertambangan laut.

Karena itu, PT Timah didesak segera melakukan verifikasi menyeluruh terhadap aktivitas ponton yang dipersoalkan. Pemeriksaan dinilai harus mencakup validasi titik koordinat operasional, kesesuaian dengan RKAB yang berlaku, volume produksi yang dihasilkan, hingga alur distribusi dan penyetoran bijih timah.

Apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran, masyarakat meminta agar perusahaan tidak ragu menjatuhkan sanksi tegas, mulai dari penghentian operasi, pemutusan hubungan kemitraan, hingga pelaporan kepada aparat penegak hukum apabila ditemukan indikasi pelanggaran pidana.

Langkah tegas tersebut dinilai penting untuk menjaga integritas perusahaan, menegakkan prinsip good mining practice, serta memberikan pesan kuat bahwa tidak ada ruang bagi praktik-praktik pertambangan yang menyimpang dari ketentuan hukum dan berpotensi merugikan negara maupun masyarakat.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari PT Timah maupun pihak CV milik bos timah Akbar terkait dugaan aktivitas penambangan di luar IUP, dugaan pelanggaran RKAB, maupun berbagai informasi yang berkembang di tengah masyarakat.

Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak terkait sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, guna menjaga keberimbangan, akurasi, dan objektivitas pemberitaan. (Red/*)