DETIKBABEL.COM, BANGKA TENGAH — Praktik panen kelapa sawit di lahan yang telah disita negara kembali mencuat dan menjadi sorotan publik. Perkebunan milik Thamron alias Aon yang sebelumnya disita oleh Kejaksaan Agung diduga masih terus dipanen secara leluasa, seolah tak tersentuh hukum. Fakta ini memantik pertanyaan besar: siapa yang bermain di balik aktivitas ilegal tersebut?
Informasi yang dihimpun menyebutkan, aktivitas panen di lahan sitaan itu bukan sekadar tindakan sporadis, melainkan berjalan secara terorganisir. Buah sawit hasil panen diduga dikumpulkan oleh seorang pengepul bernama Marsad, warga Desa Gantung, Kecamatan Koba. Ia disebut menjadi simpul utama dalam rantai distribusi, menghubungkan para pemanen dengan jaringan pembeli.
Pola ini menunjukkan adanya sistem yang rapi dan terstruktur. Bukan sekadar pelanggaran kecil, melainkan praktik yang diduga melibatkan jaringan dengan kepentingan ekonomi yang jelas.
Yang lebih mengkhawatirkan, sejumlah nama oknum aparat kepolisian ikut terseret dalam pusaran dugaan ini. Mereka diduga berperan sebagai “pelindung” yang memastikan aktivitas panen berjalan tanpa hambatan. Jika benar, ini menjadi tamparan keras bagi integritas Kepolisian Negara Republik Indonesia, sekaligus mengindikasikan adanya penyalahgunaan kewenangan secara serius.
Secara hukum, status aset sitaan negara sudah sangat tegas. Dalam ketentuan KUHAP, barang sitaan berada di bawah penguasaan negara untuk kepentingan proses hukum. Artinya, tidak ada pihak yang berhak memanfaatkan atau mengambil keuntungan dari aset tersebut tanpa izin resmi. Setiap pelanggaran dapat dikategorikan sebagai tindak pidana, baik pencurian maupun penggelapan.
Lebih jauh, jika aktivitas panen tersebut menghasilkan keuntungan ekonomi bagi pihak tertentu, maka potensi pelanggaran dapat berkembang menjadi tindak pidana korupsi. Undang-undang secara jelas mengatur bahwa setiap perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri atau orang lain dan merugikan keuangan negara dapat dikenakan sanksi berat, termasuk pidana penjara jangka panjang hingga seumur hidup.
Keterlibatan oknum aparat, apabila terbukti, juga membuka kemungkinan jeratan pasal penyalahgunaan kekuasaan. Konsekuensinya tidak hanya pidana, tetapi juga sanksi etik hingga pemberhentian tidak dengan hormat.
Di tengah situasi ini, keresahan masyarakat kian menguat. Warga mempertanyakan ketegasan aparat dalam menjaga aset negara yang seharusnya dilindungi.
“Kalau memang sudah disita, kenapa masih bisa dipanen bebas? Ini jelas merugikan negara,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Sumber internal menyebut, sejumlah oknum anggota kepolisian yang diduga terlibat antara lain berinisial SA dari Polsek Koba, RI dari satuan Sabhara Polres, Dd dari Intelkam Polres Bangka Tengah, SO dari Polsek Koba, serta EM dari Provost Polsek Koba.
Namun hingga berita ini diturunkan, baik Polres Bangka Tengah maupun jajaran Polda Bangka Belitung belum memberikan keterangan resmi. Sikap bungkam ini justru memperkuat kecurigaan publik terhadap adanya pembiaran yang berlangsung secara sistematis.
Hal serupa juga terjadi di pihak Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung yang mewakili Kejagung. Belum ada respons terkait dugaan pencurian buah sawit dari aset sitaan dalam perkara korupsi timah tersebut.
Desakan publik pun kian menguat. Masyarakat meminta Kejagung dan Kapolri turun tangan langsung untuk melakukan investigasi menyeluruh serta menindak tegas siapa pun yang terlibat, tanpa pandang bulu. Transparansi dinilai menjadi kunci untuk memulihkan kepercayaan publik yang mulai terkikis.
Kasus ini bukan sekadar soal panen ilegal. Ini adalah ujian nyata bagi supremasi hukum. Ketika aset negara yang seharusnya dijaga justru diduga menjadi ladang keuntungan segelintir pihak, maka yang dipertaruhkan bukan hanya kerugian materiil, tetapi juga wibawa hukum itu sendiri.
Jika dibiarkan, praktik semacam ini berpotensi menjadi preseden buruk—membuka ruang bagi penyalahgunaan kekuasaan yang lebih luas dan merugikan negara dalam skala yang jauh lebih besar. (KBO Babel)






