
Detikbabel.com|Bangka Selatan — Komitmen memperkuat fondasi hukum hingga ke tingkat desa terus ditunjukkan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung melalui kolaborasi strategis bersama Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Sinergi ini diwujudkan dalam penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) yang digelar pada Kamis, 16 April 2026, di Bangka Selatan.
Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, bersama jajaran, serta Bupati Bangka Selatan Riza Herdavid dan sejumlah pemangku kepentingan terkait. Momentum ini menjadi langkah konkret dalam mendorong penguatan kapasitas aparatur desa, khususnya dalam perencanaan dan penyusunan regulasi desa yang selaras dengan nilai-nilai Pancasila.
Dalam sambutannya, Johan Manurung menegaskan bahwa kualitas produk hukum di tingkat desa sangat ditentukan oleh kapasitas sumber daya manusia aparatur desa. Oleh karena itu, melalui kerja sama ini, Kanwil Kemenkum Babel akan memberikan pendampingan intensif, mulai dari pelatihan hingga asistensi teknis dalam penyusunan Rancangan Peraturan Desa (Raperdes).
“Setiap kebijakan desa harus memiliki landasan hukum yang kuat dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat. Pendampingan ini menjadi bagian penting agar regulasi desa tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga efektif dan berpihak pada kepentingan publik,” ujar Johan.
Senada dengan itu, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Rahmat Feri Pontoh, menekankan bahwa Peraturan Desa merupakan bagian integral dari sistem hukum nasional. Oleh sebab itu, penyusunannya tidak boleh dilakukan secara sembarangan, melainkan harus melalui proses yang terstruktur, sistematis, dan berpedoman pada prinsip-prinsip hukum yang berlaku.
“Kerja sama ini adalah langkah nyata dalam menghadirkan tata kelola pemerintahan desa yang tertib hukum, transparan, dan responsif terhadap dinamika masyarakat,” jelas Rahmat.
Tak hanya berorientasi pada aspek legalitas, pendampingan yang diberikan juga diarahkan untuk mendukung pembangunan desa secara menyeluruh. Regulasi desa yang disusun secara tepat diyakini mampu menjadi instrumen strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi lokal, membuka peluang investasi, serta memberdayakan potensi masyarakat desa.
Dengan adanya kolaborasi ini, diharapkan desa-desa di Kepulauan Bangka Belitung mampu melahirkan produk hukum yang berkualitas, adaptif, dan berdaya guna. Pada akhirnya, langkah ini menjadi bagian dari upaya besar dalam membangun desa sebagai pilar utama pembangunan nasional yang berlandaskan nilai-nilai Pancasila dan prinsip keadilan sosial. (Red/*)






