DETIKBABEL.COM, KBO Babel – Jakarta – Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin, memberikan arahan strategis dalam Focus Group Discussion (FGD) terkait penyusunan pedoman penyelesaian perkara di luar pengadilan pada sektor Sumber Daya Alam (SDA), Senin (9/3).
Langkah ini merupakan bagian dari transformasi penegakan hukum modern yang mengedepankan pendekatan restoratif, solusional, dan efisien.
Kegiatan yang berlangsung di Gedung Utama Kejaksaan Agung ini turut dihadiri oleh Jampidum Prof. Dr. Asep N. Mulyana serta para narasumber ahli, termasuk perwakilan Mahkamah Agung, Kementerian Hukum RI, Bareskrim Polri, hingga aktivis lingkungan dari Walhi.
Pergeseran Paradigma Hukum Korporasi
Dalam sambutannya, Jaksa Agung menekankan pentingnya sektor SDA yang menyumbang pendapatan negara lebih dari Rp228 triliun pada tahun 2024.
Mengingat kompleksitas tindak pidana di sektor ini mulai dari kerusakan lingkungan hingga pencucian uang diperlukan instrumen yang lebih efektif dibandingkan sekadar hukuman penjara bagi korporasi.
“Kehadiran mekanisme Deferred Prosecution Agreement (DPA) atau Perjanjian Penundaan Penuntutan serta instrumen Denda Damai dalam KUHAP baru menandai pergeseran paradigma menuju penegakan hukum yang restoratif dan proporsional,” ujar ST Burhanuddin.
DPA dirancang khusus untuk subjek hukum korporasi guna menuntut pertanggungjawaban pidana secara lebih cepat.
Melalui mekanisme ini, korporasi didorong untuk melakukan perbaikan tata kelola internal agar pelanggaran tidak terulang di masa depan.
Pemulihan Lingkungan Tanpa Proses Panjang
Salah satu keunggulan utama dari mekanisme penegakan hukum di luar pengadilan ini adalah percepatan remediasi lingkungan.
Pelaku usaha dapat segera melakukan pemulihan fisik lingkungan tanpa harus menunggu proses peradilan panjang yang sering kali memakan waktu bertahun-tahun hingga berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Selain itu, instrumen Denda Damai hadir sebagai pelaksanaan asas oportunitas wewenang eksklusif Jaksa Agung untuk menyelesaikan tindak pidana ekonomi secara fleksibel namun tetap berkeadilan. “Kebijakan ini dirancang untuk menjaga keseimbangan antara kepastian iklim investasi dan perlindungan hak hidup masyarakat luas,” imbuh Jaksa Agung.
Integritas dan Transparansi sebagai Kunci
Jaksa Agung menggarisbawahi bahwa keberhasilan kebijakan progresif ini sangat bergantung pada parameter objektif guna mencegah disparitas hukum di lapangan. Beliau menegaskan tiga prinsip utama dalam pelaksanaannya:
1.Pengawasan internal yang berjenjang.
2.Transparansi administratif yang akuntabel.
3.Integritas aparat yang tinggi.
Penutupan FGD ini menandai komitmen Kejaksaan dalam mewujudkan penegakan hukum yang tidak hanya sah secara regulasi, tetapi juga mampu memberikan kemakmuran nyata bagi rakyat serta masa depan bangsa yang adil dan sejahtera.






