DETIKBABEL.COM, PANGKALPINANG – Sidang lanjutan perkara dugaan kelalaian medis yang menjerat dr Ratna Setia Asih kembali digelar di ruang Tirta Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Kamis (26/2/2025). Memasuki sidang ke-9, kuasa hukum terdakwa, dr Agus Ariyanto SH MH selaku Advokat PB IDI, menilai keterangan para saksi justru menguatkan bahwa tidak ada unsur kelalaian dalam penanganan pasien. Jum’at (27/2/2026)
Usai persidangan, dr Agus menyampaikan bahwa saksi yang dihadirkan, termasuk perawat rawat inap Sakura, telah memberikan keterangan secara objektif sesuai fakta di lapangan.
“Alhamdulillah, kita melihat tadi perawat inap Sakura menjelaskan bahwa pasien telah ditangani secara maksimal. Perawatan dan tindakan medis sudah dilakukan secara optimal di ruang rawat inap Sakura,” ujar dr Agus kepada redaksi Jejaring Media KBO Babel.
Ia menegaskan, berdasarkan kesaksian di persidangan, fasilitas monitoring terhadap pasien telah tersedia dan digunakan sebagaimana mestinya. Monitor BTV dan EKG disebut telah terpasang, yang menurutnya menunjukkan standar pengawasan medis telah dijalankan.
Selain itu, dr Agus juga menyoroti soal sistem penilaian kondisi pasien atau scoring yang sempat menjadi perdebatan. Ia menjelaskan, pasien anak tersebut memiliki nilai scoring 4-5, sementara dalam ketentuan tertentu, kategori berat umumnya berada pada angka 6 ke atas.
“Scoring pasien 4-5. Namun karena kehati-hatian dan kecermatan dr Ratna, pasien tetap dimasukkan ke kategori pengawasan lebih ketat. Ini bentuk inisiatif profesional, bukan kelalaian. Jangan dibalik-balik,” tegasnya.
Menurutnya, langkah tersebut justru mencerminkan kehati-hatian seorang dokter dalam mengambil keputusan medis.
Terkait isu kehadiran dokter di luar jam kerja, dr Agus menegaskan bahwa mekanisme pelayanan telah berjalan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) rumah sakit. Ia menjelaskan bahwa visita atau kunjungan dokter ke ruang rawat inap memiliki jadwal yang telah diatur.
“Visita dilakukan pada jam kerja, Senin sampai Sabtu, sekitar pukul 13.00 sampai 14.00 WIB. Di luar jam tersebut berlaku sistem telekonsultasi, baik melalui telepon maupun WhatsApp. Itu bagian dari SOP pelayanan,” jelasnya.
Ia menambahkan, dalam penanganan pasien, tanggung jawab tidak hanya berada pada satu dokter. Di ruang Sakura, terdapat beberapa dokter yang turut menangani pasien, termasuk dokter jaga lainnya.
“Bukan hanya dr Ratna. Ada dokter jaga, ada dokter lainnya. Semua bertanggung jawab dalam pelayanan pasien,” katanya.
Lebih jauh, dr Agus juga menyinggung soal unsur hukum yang didakwakan, termasuk Pasal 440 yang dikaitkan dengan dugaan kealpaan hingga menyebabkan kematian.
Ia menekankan pentingnya pembuktian hubungan kausal atau sebab-akibat secara langsung dalam perkara medis.
“Dalam hukum kesehatan dan kedokteran, harus ada kausalitas yang jelas. Tindakan mana yang secara langsung menyebabkan kematian. Apakah ada tindakan yang mencekik, menusuk, atau tindakan tertentu yang secara langsung menjadi penyebab? Itu harus dibuktikan,” ujarnya.
Ia menyebut, hingga saat ini, persoalan penyebab kematian pasien pun menurutnya belum dibahas secara mendalam dalam persidangan.
Pada agenda sidang selanjutnya, pihak terdakwa berencana menghadirkan enam saksi meringankan. Empat di antaranya merupakan saksi ahli, sementara dua lainnya saksi fakta yang diharapkan dapat memperkuat posisi pembelaan.
“Kami rencanakan menghadirkan enam saksi, empat saksi ahli dan dua saksi yang meringankan,” ungkapnya.
Sidang perkara dr Ratna Setia Asih di Pengadilan Negeri Pangkalpinang ini pun masih akan berlanjut dengan agenda pembuktian dari pihak terdakwa.
Kuasa hukum optimistis, keterangan para saksi yang telah hadir maupun yang akan dihadirkan nantinya akan semakin memperjelas duduk perkara dan membantah tudingan adanya kelalaian medis dalam kasus tersebut. (Muhammad Rafli/KBO Babel)






