DETIKBABEL.COM, Direktorat Resnarkoba Polda Bangka Belitung berhasil mengamankan seorang pria berinisial Su alias Trisno (37) warga Kelurahan Sriwijaya Kecamatan Girimaya Pangkalpinang.
Su alias Trisno ditangkap lantaran kedapatan menyimpan puluhan paket narkoba jenis sabu di kontrakannnya.
“Benar, pelaku diamankan di Perumahan Pesona Mangkol Asri Desa Mangkol Kecamatan Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah Rabu (11/2/26) dini hari,”kata Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Agus Sugiyarso, Jumat (13/2/26) pagi.
“Dari kontrakan pelaku, diamankan 41 klip narkoba jenis sabu dengan total berat bruto 9,79 gram,”timpalnya.
Selain mengamankan puluhan klip sabu, Polisi turut mengamankan barang bukti lain diantaranya 2 (dua) unit timbangan digital, 1 (satu) unit handphone serta puluhan potongan sedotan yang digunakan untuk menyimpan sabu.
Lebih lanjut, Agus membeberkan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas penyalahgunaan narkoba dikawasan itu.
“Jadi ini berdasarkan laporan dari masyarakat bahwasanya sering adanya transaksi narkoba. Petugas akhirnya melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku termasuk barang bukti narkoba dikontrakannya,”beber Agus.
Usai diamankan, pelaku dan barang bukti langsung digiring ke Mapolda Babel guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Agus juga menambahkan atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU No 1 Tahun 2026 tentang penyesuain pidana subs Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dengan ancaman pidana 5 tahun hingga 20 tahun penjara.
“Pengungkapan ini kembali menegaskan komitmen kita (Polda Babel) tegas dalam pemberantasan narkoba. Tentunya, semua ini tidak terlepas dari peran seluruh elemen masyarakat yang peduli terhadap lingkungan masing-masing terutama memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba diwilayahnya,”tegas Agus.





