DETIKBABEL.COM, BANGKA — Aktivitas penambangan biji timah berskala besar di kawasan perkebunan kelapa sawit milik PT Gunung Maras Lestari (GML), tepatnya di wilayah Desa Bukit Layang, Kecamatan Bakam, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, belakangan menuai sorotan tajam publik. Sabtu (20/12/2025).
Tambang yang berada di dalam wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk dan dikerjakan oleh CV Tri Mitra Resource (TMR) selaku mitra, dikenal luas oleh para penambang dengan sebutan lokasi *“Kepala Burung.”*
Awalnya, keberadaan tambang yang mencakup area lebih dari 400 hektare ini diharapkan mampu menjadi sumber penghidupan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat dari sejumlah desa sekitar.
Namun, harapan tersebut perlahan memudar seiring berjalannya waktu. Terhitung hampir empat bulan beroperasi, aktivitas tambang massal di Kepala Burung justru memunculkan berbagai persoalan serius.
Beragam isu negatif mencuat ke permukaan. Mulai dari perebutan blok tambang yang nyaris memicu konflik antarwarga maupun antarpenambang, hingga dugaan perambahan kawasan hutan produksi (HP) di dalam area perkebunan sawit oleh oknum tertentu yang disebut-sebut memiliki kedekatan dengan pihak CV TMR. Ironisnya, dugaan pelanggaran tersebut terkesan tak tersentuh penindakan hukum.
Hasil investigasi tim wartawan di lapangan selama dua pekan terakhir mengungkap fakta lain yang tak kalah mencengangkan.
Aktivitas penambangan di kawasan Kepala Burung diduga tidak sepenuhnya melibatkan masyarakat setempat sebagaimana klaim awal.
Sebaliknya, kegiatan justru didominasi oleh para bos atau cukong timah. Modus yang digunakan disebut-sebut melalui kerja sama dengan oknum panitia desa, memanfaatkan keterbatasan modal yang dimiliki mayoritas warga.
Dugaan Bagi-Bagi Blok hingga Monopoli Alat Berat
Isu miring lainnya menyebutkan adanya dugaan praktik “bagi-bagi kue” berupa penguasaan blok tambang kepada sejumlah oknum aparat.
Kondisi ini berdampak pada monopoli penggunaan alat berat, khususnya excavator, yang memicu kecemburuan dan protes dari penambang lainnya.
“Ada beberapa blok seperti 65 dan 66 yang disebut-sebut jadi jatah oknum aparat. Sementara masyarakat justru dapat blok yang minim timah. Kalau warga mau buka lahan baru, harus antre sewa alat berat. Beda dengan oknum aparat yang bebas pakai alat,” ungkap seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Pantauan langsung tim media di lokasi pun menemukan keberadaan sejumlah oknum aparat penegak hukum berpakaian preman yang kerap hilir mudik di kawasan tambang.
Bahkan, beberapa di antaranya terlihat secara terang-terangan ikut bekerja di sejumlah blok tambang.
Tak berhenti di situ, nama-nama oknum anggota dewan juga santer diperbincangkan di kalangan penambang. Mereka diduga turut menikmati “jatah” berupa penguasaan blok tertentu untuk menambang bersama pihak mitra.
Dugaan Oknum Polisi hingga Isu Arena Judi
Belum lama ini, kabar tak sedap kembali mencuat. Seorang oknum anggota polisi berinisial *Rz*, bertugas di Polres Bangka, diduga kedapatan menyimpan puluhan kilogram pasir timah di sebuah pondok atau kamp di kawasan tambang Kepala Burung. Informasi tersebut disebut telah diketahui oleh pimpinan di internal kepolisian.
Selain itu, beredar pula isu bahwa kawasan tambang Kepala Burung sempat dijadikan arena perjudian oleh oknum penambang.
Kondisi ini semakin memperkuat anggapan bahwa tambang massal yang dikomandoi CV TMR lebih banyak menguntungkan segelintir elite dibanding masyarakat luas.
“Malah ada kabar satu jenderal bintang satu nurunin dua unit mesin di sini. Di Kepala Burung ini sudah seperti bagi-bagi kue ke pejabat dan anggota dewan,” ujar sumber lainnya.
Pengawasan Longgar, Timah Rawan Diselewengkan
Mirisnya, pengawasan terhadap aktivitas penambangan di lokasi Kepala Burung dinilai sangat longgar. Lemahnya kontrol membuka celah terjadinya penyelewengan hasil pasir timah dari sejumlah blok, tanpa pengawasan ketat dari pihak berwenang.
Saat dikonfirmasi terkait dugaan keterlibatan oknum anggotanya, Kapolres Bangka *AKBP Deddy Dwitya Putra* tidak membantah informasi tersebut.
“Terima kasih informasinya, nanti akan kita lidik,” singkat Deddy melalui pesan WhatsApp, Kamis (18/12/2025).
Hingga berita ini diturunkan, tim media masih berupaya meminta klarifikasi resmi dari pihak *PT Timah Tbk* maupun *CV Tri Mitra Resource (TMR)* terkait dugaan carut-marut pengelolaan tambang di kawasan Kepala Burung, yang dinilai jauh dari prinsip keadilan, transparansi, dan keberpihakan pada masyarakat setempat. (KBO Babel)






